MAKALAH HUKUM PEMBAGIAN WARISAN
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur
dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya.
Sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tetap
tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Di antara tujuan penyusun adalah untuk memberikan
informasi mengenai Pelaksanaan
Pembagian Warisan didalam mata kliah Hukum Perdata Islam Indinesia yang
mencakup hukum islam dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dasar
penulisan dilakukan mencakup
pembahasan mengenai Pelaksanaan Pembagian Warisan, Pengelompokkan, Ahli
Waris dan Pembagian Harta
Warisan
Akhirnya, penyusun
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk
itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Daftar Isi
Kata
Pengantar ..................................................................................................................... 1
Daftar
Isi ............................................................................................................................... 2
BAB
I
PENDAHLAN ......................................................................................................... 3
A. Latar
Belakang
Masalah ....................................................................................... 3
B. Rumsan
Masalah .................................................................................................. 3
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................................... 4
A. Pengertian
Waris dan Ahli
waris .......................................................................... 4
B. Sebab-sebab
seseorang Mendapatkan Harta
Waris .............................................. 4
C. Hal-hal
yang dapat membatalkan hak waris
seseorang ........................................ 5
D. Ahli
Waris ............................................................................................................ 6
E. Pembagian
Harta
Waris ........................................................................................ 8
BAB
III PENUTUP ............................................................................................................. 13
A. Kesimpulan ........................................................................................................... 13
B. Contoh
Perhitungan
Waris ................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai mana yang telah disebut
dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum kewarisan yang berlaku di
indosesia, kompilasi hukm islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau
yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,
meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi
ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik
yang berupa benda yang menjadimiliknyamaupunhak-haknya. Harta waris
adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk
keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah
(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Selain kompilasi hukm islam yang
sebagai sandaran didalam menentukan bagian warisan kepada ahli waris, juga
menganut peraturan yang tertulis didalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
dan juga KUHPerdata (burgerlijk Wetboek) Hukum Orang. Untuk itu mari kita
mempelajari serta mengkritiki tentang pembagihan harta waris bagi ahliwaris
yang berlaku di pengadilan selurh indonesia apakah sudah ada titik keadilan
yang dirasakan oleh ahliwaris.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
pelaksanaan pembagian warisan
2. Bagaimana Pengelompokkan
Ahli Waris
3. Bagaimana
cara Pembagian Harta Warisan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Waris dan Ahliwaris
Menurutbahasamawarisadalahbentukjama’
dari kata mirosun, yang
berartihalwarisan.Sedangkanmenurutistilahadalahperpindahanberbagaihakdankewajibantentangkekayaan
orang meninggalduniakepada orang lain yang masihhidup.
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang
mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan,
kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.
Sedangkan
menurt pasal 171 Kompilasi Hukum IslamHukum kewarisan adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing. Sedangkan Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau
yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,
meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum
untuk menjadiahliwaris.
B. Sebab-sebab
Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a. Nasab
atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
b. Mushoharoh,
yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnyasuamiatauistri.
c. Al
Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya :
Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R.
Bukhori Muslim).
d. Hubungan
sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana
yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Didalam
KHPerdata Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu karena : (1) ditentukan oleh undang-undang, dan (2) wasiat.
Ahliwaris
karena undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan, sebagaimana
yang ditentkan dalam peratran perundang-undangan yang berlak. Ahli waris karena
undang-undang ini diatur dalam pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174
inpres Nomor 1 Tahun 1991. Didalam pasal 832 KUH Perdata ditentkan orang-orang
yang berhak menjadi ahli waris menurut ndang-undang adalah :
1. Para
keluarga sedarah, baik sah mapun luar kawin
2. Suami
atau istri yang hidup terlama.
Ahli
waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam pasal 852 KUH Perdata.
Ahli waris karena hubungan darah ini adalah anak ata ketrnan mereka, baik anak
sah maupun anak luar kawin. Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi
empat golongan, yaitu:
a. Golongan
pertama, terdiri dari suami atau istri dan keturunannya;
b. Golongan
kedua, terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan sadara;
c. Golongan
ketiga, terdiri dari leluhr lain-lainnya;
d. Golongan
keempat, terdiri dari sanak kelarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai
dengan derajat keenam.
Apabila
golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa
dari harta peninggalan pewaris. Apabila sema golongan ahliwaris itu tidak ada,
maka segala harta peninggalan menjadi milik negara. Negara wajib melunasi
utang-utang dari si meninggal sampai harta untuk itu mencukupi.
C. Hal-hal
yang Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.
a.
Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka
dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak
dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
b. Hamba
sahaya ( Status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang
dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl
{16} : 75) . c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “
Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang
yang bukan Islam tidakdapatmewarisi orangIslam” ( H.R. Jama’ah ).
Pada
dasarnya tidak semua ahli waris mendapat warisan dari pewaris. Menurut KH
Perdata orang yang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris adalah :
a. Mereka
yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh
atau menganiaya berat orang yang meninggal (pasal 838 ayat (1) KUH
Perdata,pasal 172 ayat (1) inpres nomor 1 tahn 1991 tentang KHI);
b. Mereka
dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah telah mengajukan
pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengadan telah melakkan suatu
kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahn lamanya ata hukuman yang
lebih berat (pasal 838 ayat 2 KH Perdata, pasal 172 ayat 2 inpres nomor 1 tahun
1991 tentang KHI);
c. Mereka
yang dengan kekerasan ata perbatan tidak mencegah si yang meninggal untk membat
atau mencabut surat wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUHPerdata)
d. Mereka
yang telah menggelapkan, mersak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal
(pasal 838 ayat 4 KUH Perdata).
D. Ahli
Waris
Secara
keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri
dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :
1). Anaklakilaki
2). Cuculaki-lakidarianak laki-laki
3). Ayah
4). Kakekdaripihak ayah
5). Saudaralaki-lakisekandung
6). Saudaralaki-lakiseayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung ( keponakan)
9).
Anaklaki-lakidarisaudaralaki-lakiseayah
10). Saudaralaki-laki ayah yang
sekandung( paman )
11). Saudaralaki-laki ayah se ayah
12). Anaklai-lakisaudara ayah yang
laki-lakisekandung
13). Anaklaki-lakisaudara ayah yang
laki-lakiseayah
14). Suami
15). Lali-laki yang
memerdekakanbudak.
Jika lima belas orang tersebut di
atasmasihadasemuanya, yang diprioritaskanadatiga ,yaitu ;
1). Ayah,
2) Anaklaki-laki
3) Suami.
b. Pihak Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak
laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari pihak ayah
5) Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan
budak
Jika
Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri
2). Anakperempuan
3). Cucuperempuandarianak laki-laki
4). Saudaraperempuansekandung
Jikadua
25 orang masihadasemua, maka yang diprioritaskanadalahsebagaiperikut :
1).Ibu
2).Ayah
3).Anaklaki-laki
4). Anakperempuan
5). Suamiatauistri
E. PembagianHarta
Waris.
1. Ahli
waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhu lMuqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4,
1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a).
Anak perempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.
b).
Saudara perempuan tunggal yang sekandung
c).
Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d).
Suami,Jika tidak ada anak atau cucu.
2. Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :
a).Suami,
jika ada anak atau cucu
b).
Istri,jika tidak ada anak atau cucu.
3.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
a).Istri,
jika suami meninggalkan anak atau cucu.
4. Ahli waris yang mendapatkan bagian
2/3 adalah :
a).Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b).Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak
perempuan.
c).Dua saudara perempuan atau lebih yang
sekandung
d).Dua orang saudara perempuan atau lebih
yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
5.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak
meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih,
dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
6. Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a).
Ibu, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara
lebih dari satu.
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai
anak atau cucu dari anak laki-laki.
c).Nenek, jika yang meninggal sudah tidak
ada Ibu
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki,
baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.
b. Ahli
waris ashobah Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan
sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. Ahli waris ashobah dapat
menghabiskan semua sisa harta pusaka.A shobah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Ashobah
binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :
a). Anak laki-laki
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c). Ayah
d). Kakek dari pihak ayah
e). Saudara laki-laki sekandung
f). Saudara laki-laki seayah
g). Anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah
i). Paman sekandung dari ayah
j). Paman seayah dari ayah
k). Anak laki-laki sekandung dari
ayah
l). Anak laki-laki paman seayah dari
ayah
2.
Ashobah bilghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang
lain mereka adalah :
a). Anak perempuan, jika bersama saudara
laki-laki.
b). Cucu perempuan, jika bersama cucu
laki-laki
c). Saudara perempuan sekandung
,jika bersama saudara laki-laki.
d). Saudara perempuan seayah, jika bersama
saudara laki-lakis eayah
3. AshobahMa’alghoiri, ahli waris yang
menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :
a).
Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersamaan atau cucu perempuan.
b).Saudara
perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersamaan ak atau cucu perempuan yang
seayah.
Unsur-Unsur dalam Hukum Harta Waris
Dalam Pasal 830 KUHP tentang harta waris disebutkan
bahwa—pewarisan bisa diberikan kepada ahli waris apabila pemilik harta kekayaan
telah meninggal dunia.Selain itu, agar pewarisan dapat terlaksana, diperlukan
unsur-unsur pokok berikut ini.
1.
Ada Pewaris
Pewaris merupakan sebutan untuk orang yang memberikan
warisan.Namun, pemberian tersebut tak hanya berupa harta, tetapi juga utang dan
berbagai kewajiban lainnya kepada ahli waris.
Seperti yang disebutkan sebelumnya—pewaris harus meninggal
dunia agar bisa melimpahkan warisan. Menurut Islam, syarat kematian pewaris ada
tiga, yaitu hakiki, hukmi, dan taqdiry. Pewaris disebut
mati hakiki apabila kematiannya bisa dibuktikan dan disaksikan oleh minimal dua
orang.
Sementara itu, kematian hukmi terjadi jika
pewaris dinyatakan meninggal dunia atau hilang oleh hakim.Namun, sebelumnya
harus dilakukan pencarian sampai batas waktu yang ditentukan.
Terakhir adalah kematian taqdiry—peristiwa
meninggalnya seseorang dengan penyebab yang diketahui secara pasti. Semisal,
orang tersebut mengikuti pertempuran di negara lain. Namun, terdapat dugaan
kuat bahwa ia telah tewas dalam peperangan tersebut.
2.
Terdapat Harta
Warisan
Unsur berikutnya dalam pewarisan adalah harta murni dari
pewaris.Harta tersebut meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh pemberi
warisan sejak masih hidup sampai dengan meninggal dunia.Namun, harta waris
berbeda dengan harta peninggalan. Hal itu telah disebutkan secara gamblang
melalui Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Harta peninggalan
adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi
miliknya maupun hak-haknya.”
“Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta
bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai
meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan
pemberian untuk kerabat.”
3.
Ada Ahli
Warisnya
Lalu, apa yang disebut
ahli waris? Baik dari pandangan Islam, maupun KUHP, ahli waris dimaknai sebagai
penerima harta warisan yang sah secara hukum berdasarkan amanat pemiliknya.
Syarat utama untuk menjadi ahli waris, yaitu bersikap terbuka dan tidak ada hal
apa pun yang menghalanginya.
Mengenai identitas ahli
waris, diterangkan dalam Pasal 172 KUHP. Berikut ini bunyinya :
“Ahli waris dipandang
beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau
amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum
dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.“
Peran Pengacara Keluarga dalam Pembagian Harta Waris
Setelah mengetahui pengertian harta waris dan unsur-unsur di
dalamnya, kini Anda harus mempertimbangkan keberadaan pengacara keluarga.
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, yang dimaksud pengacara adalah
advokat yang bertugas memberi jasa hukum dengan cakupan wilayah seluruh
Indonesia.Fungsinya bisa dilaksanakan di pengadilan ataupun luar pengadilan.
Lantas, apa peranan pengacara keluarga dalam pembagian harta
waris? Simak ulasan berikut ini.
·
Menetapkan Ahli
Waris
Meski
aturan mengenai ahli waris sudah ditulis dalam undang-undang, tidak semua orang
memahaminya. Peran pengacara yang pertama adalah ikut membantu pewaris ketika
menetapkan nama ahli waris. Kemudian, menjadikan keputusan tersebut memiliki
kekuatan hukum.
·
Ahli Waris
Menurut KUHP
Berdasarkan prinsip pewarisan
dari KUHP, seorang ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan
pewaris.Supaya lebih jelas, simak empat golongan ahli waris menurut KUHP
berikut ini.
·
Golongan
I—Keluarga Kandung atau Istri/Suami yang Hidup Paling Lama dengan Pewaris
Penerima
waris yang menempati golongan I adalah anak-anak dan pasangan sah dari
pewaris.Dalam kasus ini, harta yang diberikan bersifat mutlak atau tidak bisa
dipindahtangankan ke pihak kedua selama ahli waris masih hidup.
Berbicara
soal anak—sebagai ahli waris—ketentuannya sudah tertulis dalam Pasal 852 KUHP.
Berikut bunyi pasalnya :
“Anak-anak
atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan,
mewarisiharta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau
keluarga-keluargasedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa
membedakan jenis kelamin ataukelahiran yang lebih dulu.”
“Mereka
mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan
yangmeninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan
masing-masing berhakkarena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi
pancang, bila mereka semua atassebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Pasal tersebut menyatakan, bahwa anak—yang memiliki hubungan
darah dengan orang tuanya—berhak menerima waris.Dalam kasus ini, termasuk
anak-anak hasil hubungan di luar nikah atau korban perceraian.Hal pewarisan
tersebut juga diatur secara jelas oleh Pasal 862-866 KUHP.
Disebutkan dalam pasal 862-866; ahli waris dari golongan
anak-anak hasil hubungan di luar perkawinan sah berhak mendapatkan :
1.
1/3 apabila pewaris memiliki anak
atau istri sah;
2.
1/2 apabila pewaris meninggalkan
keluarga sedarah, tetapi tidak memiliki keturunan sah;
3.
3/4 apabila ahli waris sah tersebut
memiliki hubungan kekerabatan dengan derajat yang lebih jauh dan;
4.
seluruh harta waris apabila pewaris
tidak meninggalkan keturunan sah atau keluarga sedarah.
Ketentuan
keempat bisa berubah jika ahli waris atau anak-anak hasil hubungan di luar
pernikahan meninggal dunia.Maka seluruh harta waris jatuh ke tangan
keturunannya yang sah.
·
Golongan II
Anggota keluarga yang termasuk ahli waris golongan II, yaitu
bapak, ibu, atau saudara kandung dari pewaris.Ahli waris ini bisa mendapatkan
bagian jika golongan I tidak ada.
Ketentuan mengenai ahli
waris golongan II diatur dalam Pasal 854-856 KUHP; yang berbunyi :
Pasal 854
“Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan
dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing
mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya
meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa
yang sepertiga bagian.Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat
bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau
perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya
yang dua perempat bagian.”
Pasal 855
“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan
suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada
dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta
peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau
perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau
perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara
laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi
bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.”
Pasal 856
“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang
keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal
lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
“
·
Golongan III
Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek dari keluarga
bapak atau ibu kandung pewaris.Mereka berhak memperoleh harta waris ketika
golongan II mengesampingkan atau tidak ada.
Aturan pembagian
waris golongan ketiga tertulis dalam KUHP Pasal 853-858.Di situ disebutkan,
bahwa ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan ibu atau bapak kandung ke
atas. Jika kekerabatannya punya derajat kedekatan yang sama, harta waris dibagi
sama rata.
Sebaliknya, kalau
ada kerabat yang derajat hubungannya lebih dekat; pewaris harus mengutamakan
ahli waris ini.Pada pasal-pasal selanjutnya, disebutkan mengenai hak kakek atau
nenek pewaris mengenai warisan.Salah satunya adalah Pasal 854 yang berbunyi :
“Bila seseorang meninggal
dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, makabapaknya atau
ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan
hartapeninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara
laki-laki atauperempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian.Bapak dan
ibunya masing-masingmewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan
lebih banyak saudara laki-laki atauperempuan, dan dalam hal itu mereka yang
tersebut terakhir mendapat sisanya yang duaperempat bagian.”
·
Golongan IV
Ahli waris golongan IV menerima warisan jika golongan III
tidak ada atau mengabaikan.Golongan ini terdiri dari keluarga kandung dari
orang tua pewaris, semisal paman dan bibi.Adapun mengenai pembagiannya diatur
dalam Pasal 858, 861, dan 873 KUHP.
Berikut ini bunyi ketentuan dalam Pasal 858 yang mengacu
pada Pasal 853 KUHP :
“Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga
tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas,
maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam
garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian
keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali
dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut.
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga
sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah
terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masingmasing mendapat warisan
separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah
dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala
tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.”
Ahli Waris yang Tidak Bisa Menerima
Harta Waris
Seorang ahli waris dinyatakan tidak berhak menerima warisan
apabila :
·
mencoba melakukan pembunuhan
terhadap pewaris;
·
menghalangi pewaris untuk membuat
surat wasiat mengenai warisan atau mencabutnya dengan sewenang-wenang hingga
timbul tindak kekerasan;
·
merusak, memalsukan, atau
menggelapkan surat wasiat serta;
·
pernah melakukan fitnah pada pewaris
sehingga diputus oleh hakim.
Memberikan Pemahamahan Mengenai Hak yang Dimiliki Ahli Waris
Menurut KUHP
Ahli waris memiliki hak
untuk menentukan sikap dalam menerima seutuhnya, bersyarat, ataupun menolak
warisan tersebut. Berdasarkan KUHP, ada empat hak ahli waris, yaitu pemecahan
harta peninggalan, saisine, beneficiary, dan hereditas
petitio.
Mengenai hak memecah
harta peninggalan diatur dalam Pasal 1066 KUHP.Isinya adalah kesepakatan untuk
tidak membagi warisan selama kurun waktu 5 tahun.Atau bisa juga sampai diadakan
kesepakatan ulang antara ahli waris.
Kemudian, hak
saisine—mengatur tentang sikap yang harus diambil penerima waris. Adapun
peraturannya tertera di Pasal 833 KUHP dengan bunyi sebagai berikut :
“Para ahli waris,
dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak
dan semua piutang orang yang meninggal.Bila ada perselisihan tentang siapa yang
berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik
seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta
peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada
kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan
harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam
bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan
pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga.”
Sementara beneficiary diartikan
sebagai hak meminta pendaftaran terhadap wewenang, utang, serta piutang
pewaris. Terakhir adalah hak hereditas petition—hak seseorang untuk
menggugat ahli waris lain yang berusaha menguasai harta warisannya.
Membagi Warisan Sesuai Hukum Waris
Islam—bagi Penganutnya
Indonesia merupakan
negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Karena itu, dalam sistem bagi
waris terdapat dua aturan—hukum perdata dan Islam. Perkara waris Islam mengacu
pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Adapun aturan pembagian
warisnya dilandaskan pada Alquran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan
176.Surat An-Nisa ayat 11 mengatur tentang bagi warisan menurut hubungan
darah.Dalam surat ini tertera bahwa :
·
anak laki-laki mendapatkan harta
warisan dua kali anak perempuan;
·
dua orang anak perempuan memperoleh
masing-masing 2/3 dari harta;
·
jika pewaris hanya punya satu orang
anak perempuan, ia berhak memperoleh setengah dari harta pewaris;
·
jika pewaris memiliki saudara,
ibunya berhak menerima 1/6;
·
jika pewaris tidak mempunyai anak
atau saudara kandung, 1/3 harta jatuh ke tangan ibunya.
Apa pun yang bersifat
online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang
aplikasi marketplace di smartphone.Saat
mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin
mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.
Menyelesaikan Sengketa Warisan
Semestinya, hukum waris bisa mencegah sengketa antaranggota
keluarga.Namun ternyata, konflik perebutan warisan tetap terjadi di tengah
masyarakat.Perkaranya sederhana—pembagian harta kerap tidak proporsional.
Karena itu, ada pihak yang merasa dikesampingkan oleh anggota keluarga lain.
Menyelesaikan sengketa warisan merupakan salah satu tugas
pengacara keluarga. Jika tidak bisa dituntaskan dengan cara kekeluargaan, maka
penggugat berhak mengajukan ke meja hijau (pengadilan). Nah, berikut ini adalah
prosedur penyelesaian sengketa warisan.
·
Pertama, Anda harus menentukan
wilayah fatwa. Hal ini meliputi penjelasan tentang jumlah atau bagian
masing-masing ahli waris berdasarkan KUHP atau faraidh. Dalam
tahapan ini, beberapa tokoh agama, lembaga fatwa, maupun tokoh masyarakat yang mengetahui
hukum waris berhak memberikan saran.
·
Kedua, tetapkan wilayah qadha—harta
jenis apakah yang dibagikan. Di sini, pewaris harus memisahkan antara harta
warisan dan peninggalan. Agar masalah ini cepat selesai, mungkin bisa
melibatkan instansi pemerintah—pengadilan agama.
·
Langkah berikutnya adalah mendata
ahli waris dari jalur bapak. Cari tahu secara detail, apakah memiliki ibu tiri,
istri kedua, atau anak selain Anda. Kemudian, periksalah saudara laki-laki dan
perempuan Bapak.
·
Tahapan selanjutnya, coba
selidiki—apakah anak dari bapak memiliki hak sederajat dengan Anda. Dalam hal
ini, Anda harus objektif; tidak boleh membedakan antara saudara tiri atau
kandung.
·
Terakhir, cermati aturan pembagian
warisan berdasarkan Islam bagi penganutnya. Selain dilandaskan pada hubungan
darah, seseorang bisa menjadi ahli waris apabila ada hubungan pernikahan,
saudara, atau kekerabatan.
Pembagian
warisan berupa tanah didasarkan pada hukum waris perdata dan Islam. Semuanya
tercantum dalam Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :
·
Apabila warisan
yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua
hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan
untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.
·
Apabila
ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja streaming mnctv karna
diantara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan uang jadi
tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara
membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya
semasing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimplan
Hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan
(tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing.
Ahli
waris dapat dibedakan menjadi dua kelompok:
1. Karena
hubungan darah;
2. Karena
pernikahan.
Ahli
waris karena hubungan darah merupakan ahli waris yang timbul karena hubungan
keluarga. Ahli waris karena hubungan darah dibedakan menjadi dua golongan,
yaitu golongan laki-laki dan golongan perempuan. Golongan laki-laki ini terdiri
dari :
1. Ayah
2. Anak
laki-laki sadara laki-laki
3. Paman
4. Kakek
Golongan
perempan terdiri dari :
1. Ibu
2. Anak
perempuan
3. Saudara
perempuan
4. Nenek.
Ahli
waris karena hubungan perkawinan adalah ahli waris yang timbul karena adanya
hubungan perkawinan antara pewaris dan ahli waris. Yang termasuk ahli waris
karena hbngan perkawinan adalah terdiri dari duda ata janda. Apabila sema
ahliwaris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :
1. Anak
2. Ayah
3. Ibu
4. Janda
atau duda.
Sebelm
harta pewaris dibagi kepada ahli waris maka ada empat kewajiban ahliwaris yang
harus dilakukannya yaitu:
1. Mengurus
dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai ;
2. Menyelesaikan
baik utang-utang berpa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupn
kewajiban menagih hutang;
3. Menyelesaikan
wasiat pewaris
4. Membagikan
harta warisan diantara ahli waris secara adil.
B. Contohperhitunganwaris
.
Pak Ali meninggaldunia,
Iameninggalkanahliwaris ,seorangistri, Ibu, Ayah, satuanaklaki-laki,
duaanakperempuandantiga orang saudaralaki-laki. HartapeninggalannyaRp. 12.
400.000,-, hutangsebelummeninggalRp. 100.000,-, wasiatRp.
100.000,-danbiayaperawatanjenazahRp. 200.000,- . Berapabagianmasing-masing?
Jawab :
HartapeninggalanRp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. HutangRp. 100.000,-
2. WasiyatRp. 100.000,-
3.BiayaperawatanRp. 200.000,-
JumlahRp. 400.000,-
HartawarisRp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. AnakLaki-laki = Ashobahbinafsih
5. Anakperempuan = Ashobahbilghoiri
6. Saudaralaki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anaklaki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anakperempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
No.1 tahn 1974
Kompilasi
Hukm Islam (KHI)
Fikih
mawaris, Hand Out Fikh Mawaris II, Supriatna
Salim, pengantar
hukum perdata tertulis,(Jakarta:Sinar Grafika),2009
Nasution
Khoirddin, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga Perdata
Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010
Comments
Post a Comment