MAKALAH HUKUM PEMBAGIAN WARISAN

 

KATA PENGANTAR

 

Bismillahirrahmanirrahim

Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tetap tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

Di antara tujuan penyusun adalah untuk memberikan informasi mengenai Pelaksanaan Pembagian Warisan didalam mata kliah Hukum Perdata Islam Indinesia yang mencakup hukum islam dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dasar penulisan dilakukan mencakup pembahasan mengenai Pelaksanaan Pembagian WarisanPengelompokkan, Ahli Waris dan Pembagian Harta Warisan

Akhirnya,  penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu  penyusun mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

Kata Pengantar .....................................................................................................................  1

Daftar Isi ...............................................................................................................................  2

BAB I PENDAHLAN .........................................................................................................  3

A.    Latar Belakang Masalah .......................................................................................  3

B.     Rumsan Masalah ..................................................................................................  3

BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................  4

A.      Pengertian Waris dan Ahli waris ..........................................................................  4

B.       Sebab-sebab seseorang Mendapatkan Harta Waris ..............................................  4

C.       Hal-hal yang dapat membatalkan hak waris seseorang ........................................  5

D.      Ahli Waris ............................................................................................................ 6

E.       Pembagian Harta Waris ........................................................................................ 8

BAB III PENUTUP ............................................................................................................. 13

A.      Kesimpulan ........................................................................................................... 13

B.       Contoh Perhitungan Waris ...................................................................................  13

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................  15

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Sebagai mana yang telah disebut dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum kewarisan  yang berlaku di indosesia, kompilasi hukm islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadimiliknyamaupunhak-haknya. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Selain kompilasi hukm islam yang sebagai sandaran didalam menentukan bagian warisan kepada ahli waris, juga menganut peraturan yang tertulis didalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga KUHPerdata (burgerlijk Wetboek) Hukum Orang. Untuk itu mari kita mempelajari serta mengkritiki tentang pembagihan harta waris bagi ahliwaris yang berlaku di pengadilan selurh indonesia apakah sudah ada titik keadilan yang dirasakan oleh ahliwaris.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan

2.      Bagaimana Pengelompokkan Ahli Waris

3.      Bagaimana cara Pembagian Harta Warisan

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian Waris dan Ahliwaris

Menurutbahasamawarisadalahbentukjama’ dari kata mirosun, yang berartihalwarisan.Sedangkanmenurutistilahadalahperpindahanberbagaihakdankewajibantentangkekayaan orang meninggalduniakepada orang lain yang masihhidup.
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan, kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.

Sedangkan menurt pasal 171 Kompilasi Hukum IslamHukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahliwaris.

 

B.     Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.

a.   Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

b.  Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnyasuamiatauistri.

c.  Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).

d.   Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.

Didalam KHPerdata Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu karena : (1) ditentukan oleh undang-undang, dan (2) wasiat.

Ahliwaris karena undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan, sebagaimana yang ditentkan dalam peratran perundang-undangan yang berlak. Ahli waris karena undang-undang ini diatur  dalam pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174 inpres Nomor 1 Tahun 1991. Didalam pasal 832 KUH Perdata ditentkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris menurut ndang-undang adalah :

1.   Para keluarga sedarah, baik sah mapun luar kawin

2.    Suami atau istri yang hidup terlama.

Ahli waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam pasal 852 KUH Perdata. Ahli waris karena hubungan darah ini adalah anak ata ketrnan mereka, baik anak sah maupun anak luar kawin. Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi empat golongan, yaitu:

a.       Golongan pertama, terdiri dari suami atau istri dan keturunannya;

b.      Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan sadara;

c.       Golongan ketiga, terdiri dari leluhr lain-lainnya;

d.      Golongan keempat, terdiri dari sanak kelarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.

Apabila golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan pewaris. Apabila sema golongan ahliwaris itu tidak ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara. Negara wajib melunasi utang-utang dari si meninggal sampai harta untuk itu mencukupi. 

 

 

C.    Hal-hal yang Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.

a. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya.Sabda Rasul yang Artinya :“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )

b. Hamba sahaya ( Status budak). Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) . c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidakdapatmewarisi orangIslam” ( H.R. Jama’ah ).

Pada dasarnya tidak semua ahli waris mendapat warisan dari pewaris. Menurut KH Perdata orang yang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris adalah :

a.   Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat orang yang meninggal (pasal 838 ayat (1) KUH Perdata,pasal 172 ayat (1) inpres nomor 1 tahn 1991 tentang KHI);

b.   Mereka dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengadan telah melakkan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahn lamanya ata hukuman yang lebih berat (pasal 838 ayat 2 KH Perdata, pasal 172 ayat 2 inpres nomor 1 tahun 1991 tentang KHI);

c.   Mereka yang dengan kekerasan ata perbatan tidak mencegah si yang meninggal untk membat atau mencabut surat wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUHPerdata)

d.   Mereka yang telah menggelapkan, mersak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal (pasal 838 ayat 4 KUH Perdata).

 

D.     Ahli Waris

Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :

1). Anaklakilaki

2). Cuculaki-lakidarianak laki-laki

3). Ayah

4). Kakekdaripihak ayah

5). Saudaralaki-lakisekandung

6). Saudaralaki-lakiseayah

7). Saudara laki-laki seibu

8).Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)

9). Anaklaki-lakidarisaudaralaki-lakiseayah

10). Saudaralaki-laki ayah yang sekandung( paman )

11). Saudaralaki-laki ayah se ayah

12). Anaklai-lakisaudara ayah yang laki-lakisekandung

13). Anaklaki-lakisaudara ayah yang laki-lakiseayah

14). Suami

15). Lali-laki yang memerdekakanbudak.

Jika lima belas orang tersebut di atasmasihadasemuanya, yang diprioritaskanadatiga ,yaitu ;

1). Ayah,

2) Anaklaki-laki

3) Suami.

b. Pihak Perempuan :

1) Anak perempuan

2) Cucu perempuan dari anak laki-laki

3) Ibu

4) Nenek dari pihak ayah

5) Nenenk diri pihak ibu

6) Saudara perempuan sekandung

7) Saudara peremmpuan seayah

8) Saudara peremouan seibu

9) Istri

10) Perempuan yang memerdekakan budak

Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri

2). Anakperempuan

3). Cucuperempuandarianak laki-laki

4). Saudaraperempuansekandung

Jikadua 25 orang masihadasemua, maka yang diprioritaskanadalahsebagaiperikut :

1).Ibu
2).Ayah
3).Anaklaki-laki

4). Anakperempuan

5). Suamiatauistri

E.    PembagianHarta Waris.

1. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhu lMuqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :

a). Anak perempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.

b). Saudara perempuan tunggal yang sekandung

c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan

d). Suami,Jika tidak ada anak atau cucu.

2. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :

a).Suami, jika ada anak atau cucu

b). Istri,jika tidak ada anak atau cucu.

3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;

a).Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.

4. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :

   a).Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

  b).Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.

 c).Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung

    d).Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.

5. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :

a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.

b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

6. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :

a). Ibu, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.

b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

c).Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu

d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.

b. Ahli waris ashobah Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. Ahli waris ashobah dapat menghabiskan semua sisa harta pusaka.A shobah dibagi menjadi tiga yaitu :

1. Ashobah binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :

a). Anak laki-laki

b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki

c). Ayah

d). Kakek dari pihak ayah

e). Saudara laki-laki sekandung

f). Saudara laki-laki seayah

g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

i). Paman sekandung dari ayah

j). Paman seayah dari ayah

k). Anak laki-laki sekandung dari ayah

l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah

2. Ashobah bilghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah :

a). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.

b). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki

c). Saudara perempuan sekandung ,jika bersama saudara laki-laki.

d). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-lakis eayah

     3. AshobahMa’alghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :

a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersamaan atau cucu perempuan.

b).Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersamaan ak atau cucu perempuan yang seayah.

Unsur-Unsur dalam Hukum Harta Waris

Dalam Pasal 830 KUHP tentang harta waris disebutkan bahwa—pewarisan bisa diberikan kepada ahli waris apabila pemilik harta kekayaan telah meninggal dunia.Selain itu, agar pewarisan dapat terlaksana, diperlukan unsur-unsur pokok berikut ini.

1.    Ada Pewaris

Pewaris merupakan sebutan untuk orang yang memberikan warisan.Namun, pemberian tersebut tak hanya berupa harta, tetapi juga utang dan berbagai kewajiban lainnya kepada ahli waris.

Seperti yang disebutkan sebelumnya—pewaris harus meninggal dunia agar bisa melimpahkan warisan. Menurut Islam, syarat kematian pewaris ada tiga, yaitu hakiki, hukmi, dan taqdiry. Pewaris disebut mati hakiki apabila kematiannya bisa dibuktikan dan disaksikan oleh minimal dua orang.

Sementara itu, kematian hukmi terjadi jika pewaris dinyatakan meninggal dunia atau hilang oleh hakim.Namun, sebelumnya harus dilakukan pencarian sampai batas waktu yang ditentukan.

Terakhir adalah kematian taqdiry—peristiwa meninggalnya seseorang dengan penyebab yang diketahui secara pasti. Semisal, orang tersebut mengikuti pertempuran di negara lain. Namun, terdapat dugaan kuat bahwa ia telah tewas dalam peperangan tersebut.

2.    Terdapat Harta Warisan

Unsur berikutnya dalam pewarisan adalah harta murni dari pewaris.Harta tersebut meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh pemberi warisan sejak masih hidup sampai dengan meninggal dunia.Namun, harta waris berbeda dengan harta peninggalan. Hal itu telah disebutkan secara gamblang melalui Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

       “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.”

“Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”

 

 

3.    Ada Ahli Warisnya

       Lalu, apa yang disebut ahli waris? Baik dari pandangan Islam, maupun KUHP, ahli waris dimaknai sebagai penerima harta warisan yang sah secara hukum berdasarkan amanat pemiliknya. Syarat utama untuk menjadi ahli waris, yaitu bersikap terbuka dan tidak ada hal apa pun yang menghalanginya.

       Mengenai identitas ahli waris, diterangkan dalam Pasal 172 KUHP. Berikut ini bunyinya :

       “Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.“

 

Peran Pengacara Keluarga dalam Pembagian Harta Waris

 

Setelah mengetahui pengertian harta waris dan unsur-unsur di dalamnya, kini Anda harus mempertimbangkan keberadaan pengacara keluarga. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, yang dimaksud pengacara adalah advokat yang bertugas memberi jasa hukum dengan cakupan wilayah seluruh Indonesia.Fungsinya bisa dilaksanakan di pengadilan ataupun luar pengadilan.

 

 

Lantas, apa peranan pengacara keluarga dalam pembagian harta waris? Simak ulasan berikut ini.

 

·         Menetapkan Ahli Waris

 

Meski aturan mengenai ahli waris sudah ditulis dalam undang-undang, tidak semua orang memahaminya. Peran pengacara yang pertama adalah ikut membantu pewaris ketika menetapkan nama ahli waris. Kemudian, menjadikan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum.

·         Ahli Waris Menurut KUHP

Berdasarkan prinsip pewarisan dari KUHP, seorang ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.Supaya lebih jelas, simak empat golongan ahli waris menurut KUHP berikut ini.

 

·         Golongan I—Keluarga Kandung atau Istri/Suami yang Hidup Paling Lama dengan Pewaris

Penerima waris yang menempati golongan I adalah anak-anak dan pasangan sah dari pewaris.Dalam kasus ini, harta yang diberikan bersifat mutlak atau tidak bisa dipindahtangankan ke pihak kedua selama ahli waris masih hidup.

Berbicara soal anak—sebagai ahli waris—ketentuannya sudah tertulis dalam Pasal 852 KUHP. Berikut bunyi pasalnya :

“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisiharta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluargasedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin ataukelahiran yang lebih dulu.”

“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yangmeninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhakkarena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atassebagian mewarisi sebagai pengganti.”

Pasal tersebut menyatakan, bahwa anak—yang memiliki hubungan darah dengan orang tuanya—berhak menerima waris.Dalam kasus ini, termasuk anak-anak hasil hubungan di luar nikah atau korban perceraian.Hal pewarisan tersebut juga diatur secara jelas oleh Pasal 862-866 KUHP.

Disebutkan dalam pasal 862-866; ahli waris dari golongan anak-anak hasil hubungan di luar perkawinan sah berhak mendapatkan :

1.    1/3 apabila pewaris memiliki anak atau istri sah;

2.    1/2 apabila pewaris meninggalkan keluarga sedarah, tetapi tidak memiliki keturunan sah;

3.    3/4 apabila ahli waris sah tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan derajat yang lebih jauh dan;

4.    seluruh harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan sah atau keluarga sedarah.

Ketentuan keempat bisa berubah jika ahli waris atau anak-anak hasil hubungan di luar pernikahan meninggal dunia.Maka seluruh harta waris jatuh ke tangan keturunannya yang sah.

·         Golongan II

Anggota keluarga yang termasuk ahli waris golongan II, yaitu bapak, ibu, atau saudara kandung dari pewaris.Ahli waris ini bisa mendapatkan bagian jika golongan I tidak ada.

       Ketentuan mengenai ahli waris golongan II diatur dalam Pasal 854-856 KUHP; yang berbunyi :

Pasal 854

“Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian.Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian.”

Pasal 855

“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.”

Pasal 856

“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya. “

·         Golongan III

Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek dari keluarga bapak atau ibu kandung pewaris.Mereka berhak memperoleh harta waris ketika golongan II mengesampingkan atau tidak ada.

        Aturan pembagian waris golongan ketiga tertulis dalam KUHP Pasal 853-858.Di situ disebutkan, bahwa ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan ibu atau bapak kandung ke atas. Jika kekerabatannya punya derajat kedekatan yang sama, harta waris dibagi sama rata.

        Sebaliknya, kalau ada kerabat yang derajat hubungannya lebih dekat; pewaris harus mengutamakan ahli waris ini.Pada pasal-pasal selanjutnya, disebutkan mengenai hak kakek atau nenek pewaris mengenai warisan.Salah satunya adalah Pasal 854 yang berbunyi :

      “Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, makabapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan hartapeninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atauperempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian.Bapak dan ibunya masing-masingmewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atauperempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang duaperempat bagian.”

·         Golongan IV

Ahli waris golongan IV menerima warisan jika golongan III tidak ada atau mengabaikan.Golongan ini terdiri dari keluarga kandung dari orang tua pewaris, semisal paman dan bibi.Adapun mengenai pembagiannya diatur dalam Pasal 858, 861, dan 873 KUHP.

Berikut ini bunyi ketentuan dalam Pasal 858 yang mengacu pada Pasal 853 KUHP :

“Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut.

Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masingmasing mendapat warisan separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.”

  

Ahli Waris yang Tidak Bisa Menerima Harta Waris

 

Seorang ahli waris dinyatakan tidak berhak menerima warisan apabila :

·         mencoba melakukan pembunuhan terhadap pewaris;

·         menghalangi pewaris untuk membuat surat wasiat mengenai warisan atau mencabutnya dengan sewenang-wenang hingga timbul tindak kekerasan;

·         merusak, memalsukan, atau menggelapkan surat wasiat serta;

·         pernah melakukan fitnah pada pewaris sehingga diputus oleh hakim.

 

Memberikan Pemahamahan Mengenai Hak yang Dimiliki Ahli Waris Menurut KUHP

       Ahli waris memiliki hak untuk menentukan sikap dalam menerima seutuhnya, bersyarat, ataupun menolak warisan tersebut. Berdasarkan KUHP, ada empat hak ahli waris, yaitu pemecahan harta peninggalan, saisinebeneficiary, dan hereditas petitio.

       Mengenai hak memecah harta peninggalan diatur dalam Pasal 1066 KUHP.Isinya adalah kesepakatan untuk tidak membagi warisan selama kurun waktu 5 tahun.Atau bisa juga sampai diadakan kesepakatan ulang antara ahli waris.

       Kemudian, hak saisine—mengatur tentang sikap yang harus diambil penerima waris. Adapun peraturannya tertera di Pasal 833 KUHP dengan bunyi sebagai berikut :

       “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.

Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga.”

       Sementara beneficiary diartikan sebagai hak meminta pendaftaran terhadap wewenang, utang, serta piutang pewaris. Terakhir adalah hak hereditas petition—hak seseorang untuk menggugat ahli waris lain yang berusaha menguasai harta warisannya.

 

Membagi Warisan Sesuai Hukum Waris Islam—bagi Penganutnya

 

       Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Karena itu, dalam sistem bagi waris terdapat dua aturan—hukum perdata dan Islam. Perkara waris Islam mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

       Adapun aturan pembagian warisnya dilandaskan pada Alquran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176.Surat An-Nisa ayat 11 mengatur tentang bagi warisan menurut hubungan darah.Dalam surat ini tertera bahwa :

·         anak laki-laki mendapatkan harta warisan dua kali anak perempuan;

·         dua orang anak perempuan memperoleh masing-masing 2/3 dari harta;

·         jika pewaris hanya punya satu orang anak perempuan, ia berhak memperoleh setengah dari harta pewaris;

·         jika pewaris memiliki saudara, ibunya berhak menerima 1/6;

·         jika pewaris tidak mempunyai anak atau saudara kandung, 1/3 harta jatuh ke tangan ibunya.

       Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone.Saat mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.

 

 

 

Menyelesaikan Sengketa Warisan

Semestinya, hukum waris bisa mencegah sengketa antaranggota keluarga.Namun ternyata, konflik perebutan warisan tetap terjadi di tengah masyarakat.Perkaranya sederhana—pembagian harta kerap tidak proporsional. Karena itu, ada pihak yang merasa dikesampingkan oleh anggota keluarga lain.

Menyelesaikan sengketa warisan merupakan salah satu tugas pengacara keluarga. Jika tidak bisa dituntaskan dengan cara kekeluargaan, maka penggugat berhak mengajukan ke meja hijau (pengadilan). Nah, berikut ini adalah prosedur penyelesaian sengketa warisan.

·         Pertama, Anda harus menentukan wilayah fatwa. Hal ini meliputi penjelasan tentang jumlah atau bagian masing-masing ahli waris berdasarkan KUHP atau faraidh. Dalam tahapan ini, beberapa tokoh agama, lembaga fatwa, maupun tokoh masyarakat yang mengetahui hukum waris berhak memberikan saran.

·         Kedua, tetapkan wilayah qadha—harta jenis apakah yang dibagikan. Di sini, pewaris harus memisahkan antara harta warisan dan peninggalan. Agar masalah ini cepat selesai, mungkin bisa melibatkan instansi pemerintah—pengadilan agama.

·         Langkah berikutnya adalah mendata ahli waris dari jalur bapak. Cari tahu secara detail, apakah memiliki ibu tiri, istri kedua, atau anak selain Anda. Kemudian, periksalah saudara laki-laki dan perempuan Bapak.

·         Tahapan selanjutnya, coba selidiki—apakah anak dari bapak memiliki hak sederajat dengan Anda. Dalam hal ini, Anda harus objektif; tidak boleh membedakan antara saudara tiri atau kandung.

·         Terakhir, cermati aturan pembagian warisan berdasarkan Islam bagi penganutnya. Selain dilandaskan pada hubungan darah, seseorang bisa menjadi ahli waris apabila ada hubungan pernikahan, saudara, atau kekerabatan.

 

 Pembagian warisan berupa tanah didasarkan pada hukum waris perdata dan Islam. Semuanya tercantum dalam Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :

·         Apabila warisan yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.

·         Apabila ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja streaming mnctv karna diantara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan uang jadi tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya semasing.

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimplan

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta

peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Ahli waris dapat dibedakan menjadi dua kelompok:

1.  Karena hubungan darah;

2.  Karena pernikahan.

Ahli waris karena hubungan darah merupakan ahli waris yang timbul karena hubungan keluarga. Ahli waris karena hubungan darah dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan laki-laki dan golongan perempuan. Golongan laki-laki ini terdiri dari :

1.      Ayah

2.      Anak laki-laki sadara laki-laki

3.      Paman

4.      Kakek

Golongan perempan terdiri dari :

1.      Ibu

2.      Anak perempuan

3.      Saudara perempuan

4.      Nenek.

Ahli waris karena hubungan perkawinan adalah ahli waris yang timbul karena adanya hubungan perkawinan antara pewaris dan ahli waris. Yang termasuk ahli waris karena hbngan perkawinan adalah terdiri dari duda ata janda. Apabila sema ahliwaris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :

1.      Anak

2.      Ayah

3.      Ibu

4.      Janda atau duda.

Sebelm harta pewaris dibagi kepada ahli waris maka ada empat kewajiban ahliwaris yang harus dilakukannya yaitu:

1.  Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai ;

2.  Menyelesaikan baik utang-utang berpa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupn kewajiban menagih hutang;

3.  Menyelesaikan wasiat pewaris

4.  Membagikan harta warisan diantara ahli waris secara adil.

B.            Contohperhitunganwaris .

Pak Ali meninggaldunia, Iameninggalkanahliwaris ,seorangistri, Ibu, Ayah, satuanaklaki-laki, duaanakperempuandantiga orang saudaralaki-laki. HartapeninggalannyaRp. 12. 400.000,-, hutangsebelummeninggalRp. 100.000,-, wasiatRp. 100.000,-danbiayaperawatanjenazahRp. 200.000,- . Berapabagianmasing-masing?
Jawab :
HartapeninggalanRp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. HutangRp. 100.000,-
2. WasiyatRp. 100.000,-
3.BiayaperawatanRp. 200.000,-
JumlahRp. 400.000,-
HartawarisRp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. AnakLaki-laki = Ashobahbinafsih
5. Anakperempuan = Ashobahbilghoiri
6. Saudaralaki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-

Jumlah =Rp. 5.500.000,-

Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anaklaki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anakperempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang No.1 tahn 1974

 

Kompilasi Hukm Islam (KHI)

 

Fikih mawaris, Hand Out Fikh Mawaris II, Supriatna

 

Salim, pengantar hukum perdata tertulis,(Jakarta:Sinar Grafika),2009

 

Nasution Khoirddin, Pengantar Dan Pemikiran  Hukum Keluarga Perdata Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010

 

Comments

Popular posts from this blog

SOAL ULANGAN MI FIKIH DAN AKIDAH AKHLAK KELAS 2 SAMPAI 6

MAKALAH SUKU BANJAR

MAKALAH SUKU TORAJA