MAKALAH PELELANGAN IKAN
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan
puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta
inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah
dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah
ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak
sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah
ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah
dan manfaatnya ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan
puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta
inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ilmiah tentang
limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah
ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak
sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah
ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah
dan manfaatnya ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..i
DAFTAR ISI …………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG …………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN TEMPAT PELELANGAN IKAN …………………………..2
FUNGSI DAN MANFAAT TEMPAT
PELELANGAN IKAN ……………..2
KAJIAN APLIKASI PELELANGAN IKAN ………………………………. 3
PERANAN PELELANGAN IKAN ……………………………………. 5
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ………………………………………………………….12
SARAN ……………………………………………………………..12
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kepulauan
Indonesia merupakan daerah kontinetal dengan perairan campuran arus dari
Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik dan dengan perairan darat yang luas, kaya
akan sumber-sumber perikanan. Selain hasil perikanan yang melimpah, Indonesia
juga kaya akan panorama keindahan lautnya yang masih terta indah. Tetapi ada
saja tangan-tangan jahil yang menghancurkan keindahan itu. Tidak sedik
parea nelayan yang menggunakan bom dalam menangkap ikan sehingga terumbu
karang yang ada di laut ikut rusak, mati, bahkan hancur. Untuk itu perlu
pengawasan yang lebih ketat lagi dari aparat angkatan laut. Hasil perikanan
yang didapatkan juga tidak hanya untuk dijual di dalam negeri saja, tetapi juga
ada yang dieksport ke luar negeri.Banyak pangan yang di hasilkan dari perairan,
di antaranya ikan,udang,kerang,kepiting,rumput laut,cumi-cumi dan lain
sebagainya. Ikan pada umumnya lebih banyak di kenal dari pada hasil perikanan
lainnya karena jenis tersebut paling banyak di konsumsi. Sebagai bahan
pangan,kedudukan ikan menjadi sangat penting karena mengandung protein yang
cukup tinggi sehingga sering di golongkan sebagai sumber protein.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Tempat Pelelangan Ikan adalah disingkat TPI yaitu pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tempat tetap (tidak berpindah-pindah); mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan; ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan; mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).
B.
Fungsi
dan Manfaat Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Kompleksitas
pemasaran produk ikan yang dihasilkan dari upaya penangkapan akan membuat nilai
jual yang diperoleh produsen (nelayan) dan konsumen akhir sangat jauh berbeda.
Kesenjangan ini akan menimbulkan dampak negatif yang kurang baik bagi
perkembangan perekonomian pada bidang perikanan. Agar hasil pemanfaatan
sumberdaya ikan oleh nelayan bisa baik, maka TPI harus dapat dikembangkan
fungsinya dari service centre menjadi marketing centre. Keberhasilan
pengembangan ini akan melahirkan suatu mata rantai pemasaran yang teguh dan
menciptakan growth centre dalam menghadapi dan mengantisipasi perdagangan bebas
yang bakal diterapkan di Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi
sosial ekonomi masyarakat khususnya nelayan.
Menurut petunjuk Operasional, fungsi TPI antara lain adalah:
1.
Memperlancar
kegiatan pemasaran dengan sistem lelang.
2.
Mempermudah
pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan
3.
Mempermudah
pengumpulan data statistik.
Berdasarkan
sistem transaksi penjualan ikan dengan sistem lelang tersebut diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan nelayan dan perusahaan perikanan serta pada akhirnya
dapat memacu dan menunjang perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut. Hal
ini terlihat pada hasil evaluasi Direktur Bina Prasarana Perikanan, Direktorat
Jenderal Perikanan 1994 yang antara lain menyatakan bahwa :
1.
Laju
peningkatan volume pendaratan ikan lebih tinggi dari pada laju peningkatan
penangkapan dan ini berarti fungsi dan peran pelabuhan perikanan sebagai sentra
produksi semakin nyata.
2.
Laju
peningkatan volume pendaratan ikan lebih tinggi dari laju frekuensi kunjungan
kapal berarti usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh para nelayan lebih
efisien.
3.
Laju
peningkatan volume penyaluran es lebih tinggi dari pada voleme pendaratan yang
berarti meningkatnya kesadaran akan mutu ikan segar yang harus dipertahankan.
Manfaat
diadakannya pelelangan ikan di TPI antara lain adalah:
1.
Perolehan
harga baik bagi nelayan secara tunai dan tidak memberatkan konsumen.
2.
Adanya
pemusatan ikatan-ikatan yang bersifat monopoli terhadap nelayan.
C. Kajian
aplikasi aturan pelelangan ikan
Kajian
aturan yakni menelaah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan
pelelangan ikan baik yang dikelurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah.
Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhanratu yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 15 tahun 1984 dan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 31 tahun 1992
tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, berada di dalam wilayah operasional
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu untuk membantu menjual ikan melalui
cara lelang di TPI. Fasilitas ini dibangun melalui dana
bantuan Islamic Development Bank (ISDB)
Penyelenggaran
pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu pada mulanya dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan Kabupaten Tk. II Sukabumi hingga bulan oktober 1999. Pada saat ini
kegiatan pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu diselenggarakan dan diawasi oleh
KUD Mina Mandiri Sinar Laut berdasarkan kepada :
1. Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 4 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Dati I Jawa Barat Nomo 10
Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.
2. Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan Pertokoan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Dati I Jawa Barat Nomo 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
Berdasarkan
Perda-perda tersebut KUD Mina Mandiri Sinar Laut memiliki kewenangan sebagai
pengelolaan dan penyelenggara pelelangan ikan. KUD Mina Sinar Laut tersebut
memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, wkl ketua, sekretaris, bendahara,
seksi-seksi dan badan pengawas KUD. Beberapa unit usaha yang dilaksanakan oleh
KUD Mina Sinar Laut adalah pelelangan ikan, simpan pinjam, penjualan BBM, pasar
ikan, pembayaran PLN. Kelemahan utama KUD Mina Sinar Laut adalah SDM yang
dimiliki kualitasnya kurang, manajemen kurang baik, kepercayaan anggota kurang,
sedikit punya modal. Kegagalan KUD Mina sebagai penyelenggara TPI adalah karena
kualitas SDM lemah, manajemen KUD kurang baik, modal yang dimiliki kurang.
Ikan
yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu berasal dari hasil tangkapan kapal
perikanan domisili (Pelabuhanratu) dan kapal perikanan pendatang yaitu
diantaranya dari Cilacap, Jakarta, Binuangeun. Daerah penangkapan ikan bagi
nelayan yang menggunakan base fishing port-nya PPN Pelabuhanratu
adalah diantaranya di perairan Pelabuhanratu, Cisolok, Ujung Genteng, perairan
sebelah Selatan pulau Jawa dan perairan sebelah Barat pulau Sumatera. Produksi
ikan dan nilainya yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu disajikan
pada Tabel 1.
Tabel 1. Produksi Dan
Nilai Produksi Perikanan Di PPN Pelabuhanratu Tahun 1993 - 2000
|
TAHUN |
PENDARATAN
PERIKANAN |
FLUKTUASI |
||
|
|
PRODUKSI (KG) |
NILAI (RP) |
PRODUKSI (%) |
NILAI (%) |
|
1 9 93 |
3.118.782 |
11.072.043.254 |
- |
- |
|
1 9 9 4 |
3.424.725 |
11.218.929.854 |
9,81% |
1,33% |
|
1 9 9 5 |
3.521.745 |
12.273.827.013 |
2,83% |
9,40% |
|
1 9 9 6 |
3.386.376 |
11.572.500.701 |
-3,84% |
-5,71% |
|
1 9 9 7 |
4.134.871 |
12.473.374.534 |
22,10% |
7,78% |
|
1 9 9 8 |
2.381.967 |
12.826.537.199 |
-42,39% |
2,83% |
|
1 9 9 9 |
2.765.495 |
19.678.882.762 |
16,10% |
53,42% |
|
2 0 0 0 |
2.515.002 |
12.713.421.300 |
-9,06% |
-35,40% |
|
RATA-RATA |
3.156.120 |
12.978.689.577 |
-0,64% |
4,81% |
Dari Tabel 1 terlihat sejak tahun
1993 sampai 2000, produksi dan nilai produksi perikanan yang didaratkan di PPN
Pelabuhanratu mengalami fluktuasi, namun secara umum kecenderungan produksi mengalami
penurunan sebesar 0.64% setiap tahun sedangkan nilai produksinya masih
mengalami peningkatan sebesar 4.81% setiap tahun. Penurunan produksi perikanan
tersebut disebabkan oleh relatif turunnya aktivitas nelayan akibat dari resesi
ekonomi sedangkan kenaikan nilai produksi ini disebabkan oleh peningkatan
eksport dan naiknya nilai tukar dolar.
D. Peranan
Pelelangan Ikan
Berdasarkan
hasil kajian yang ada dan untuk lebih jelas mengenai peranan pelelangan ikan di
TPI Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu dapat diuraikan sebagai berikut
:
1. Pendapatan
Nelayan
Menurut
Mahyuddin, B dkk (2001) diperoleh Indeks Relatif Nilai Produksi (I) sebesar
I=1,27 dengan rata-rata peningkatannya sebesar 8,2% per tahun. Ini berarti kualitas pemasaran ikan di PPN
Pelabuhanratu baik.
Sedangkan Produktivitas
kapal perikanannya mengalami peningkatan sebesar 0,36% per tahun dan rata-rata
produktivitas sebesar 7,1 ton/kapal/tahun. Secara matematis dapat ditulis
sebagai berikut yaitu :
CPUE = 14.238,46 -
16,27 F
Hal ini berarti bahwa
kontribusi pelelangan ikan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhanratu terhadap produktivitas kapal perikanan cukup baik. Oleh karena
itu diperlukan perhatian yang serius dari pihak pemerintah baik pusat maupun
daerah untuk mengembangkan Kota Pelabuhanratu sebagai pusat pertumbuhan
perekonomian pada bidang perikanan tangkap di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut
dapat dilakukan melalui pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara ke arah
pelabuhan modern (Pelabuhan Perikanan Samudera).
Berdasarkan kajian diatas
maka dapat disimpulkan sementara bahwa kemungkinan pendapatan nelayan sudah
mengalami kenaikan akibat adanya aktivitas pelelangan ikan di PPN
Pelabuhanratu.
2. Eksistensi Pelelangan Ikan
Dari aspek ekonomi
kelihatannya dengan proses pelelangan ikan maka nelayan dapat diuntungkan
dengan adanya harga jual ikan standar. Selain itu pembeli memperoleh keuntungan
karena harga beli ikan yang cukup wajar. Sedangkan
pemerintah daerah mendapat keuntungan berupa PAD. Kemudian masyarakat secara
tidak langsung akan merasakan denyut perekonomian karena adanya aktivitas
pelelangan ini.
Dari
aspek sosial-budaya terlihat bahwa masyarakat nelayan berkomunikasi satu sama
lain dan mereka memperoleh informasi di TPI sehingga pada akhirnya akan merubah
sikap dan perilaku ke arah yang lebih positif. Berdasarkan pengamatan penulis
diperoleh gambaran bahwa masyarakat nelayan sangat mendambakan terselenggaranya
pelalangan ikan sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Kalayakan
TPI
TPI
yang telah dibangun di PPN Pelabuhanratu konstruksi memiliki kelayakan sebagai
berikut :
·
Luas TPI 900 m2, terdiri dari ruang
sortir, ruang lelang dan ruang pengepakan. Kondisi ini sudah sesuai dengan
kapasitas ruang uang dapat menampung 50 ton ikan setiap harinya.
·
Lantai
TPI memiliki kemiringan 2 %. Kondisi ini sudah sesuai persyaratan yang
ditetapkan yakni 2 % guna memperlancar zat cair mengalir ke saluran pembuangan.
·
Dilengkapi saluran air. Kondisi ini
sudah sesuai dengan rencana, namun saluran air ini tidak baik pembuangannya ke
kolam pelabuhan yang seharusnya harus dialihkan ke bak penampungan air kotor.
·
Air bersih tidak berfungsi karena air
dari PDAM tidak mengalir ke TPI. Hal ini terjadi karena kondisi PDAM sering
tidak mengalir. Untuk masa yang akan datang akan diupayakan air dari sumur
dalam.
·
Untuk membersihkan lantai digunakan air
laut yang dialirkan dengan menggunakan pompa genset. Kondisi ini sebetulnya
tidak baik, untuk masa yang akan datang diupayakan dari air tawar.
·
Didalam
TPI ada bak sampah.Kondisi ini sudah sesuai rencana.
·
Disediakan
penerangan yang cukup dari PLN.Kondisi ini sudah sesuai rencana.
·
Disediakan timbangan yang dapat
digunakan nelayan secara bebas. Kondisi ini sudah sesuai rencana, namun sering
dipermainkan sehingga sering rusak.
·
Dinding TPI adalah keramik.Sudah sesuai
rencana.
·
Disediakan gerobak dorong.Sudah sesuai
rencana.
Secara
umum dapat disimpulkan sementara bahwa Kondisi TPI `masih layak untuk tempat
terselenggaranya pelelangan ikan.
4. Fungsi
TPI
Berdasarkan
analisis fungsi TPI dengan menggunakan parameter penyediaan sarana, peningkatan
kesejahteraan nelayan, penyediaan data statistik, pembinaan mutu hasil
perikanan, fasilitator pembentukan harga dan sumber pendapatan negara adalah
sebagai berikut :
Tabel 2. Pengukuran fungsi TPI Pelabuhanratu, Desember
1999
|
NO |
YG
DIHARAPKAN |
AKTUAL ( TPI
Palabuhanratu, 1999) |
|||||||
|
|
(Dirjen
Perikanan, 1987) |
B |
Bbt |
S |
Bbt |
K |
Bbt |
TA |
Bbt |
|
1. |
Menyediakan
sarana : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Kolam
pelabuhan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
b. Dermaga |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
c. Pantai pendaratan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
d.
Air bersih |
- |
- |
- |
- |
v |
1 |
- |
- |
|
|
e.
Bahan bakar |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
f. Es |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
g.
Kebersihan |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
|
h.
Kemanan |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
2. |
Meningkatkan
kesejahteraan nelayan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
3. |
Menyediakan
data statistik yang akurat |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
4. |
Membina mutu
hasil perikanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. penanganan
hasil |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
|
b.
memilah & menimbang |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
|
c.
pengepakan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
5. |
Fasilitator
pembentukan harga |
- |
- |
- |
- |
v |
1 |
- |
- |
|
6. |
Sumber
pendapatan daerah |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
Jumlah
Nilai |
8 |
24 |
5 |
10 |
2 |
2 |
- |
- |
Dari
tabel tersebut diperoleh total bobot sebesar 36 point yang seharusnya 45
point. Hal ini
menunjukkan bahwa TPI baru berfungsi sebesar 80%.
5. Kajian aplikasi aturan pelelangan ikan
Pelelangan
diatur pertama kali dalam Peraturan Pemerintah No.64/1957 tentang penyerahan
sebagian dari urusan pemerintah pusat dilapangan perikanan laut, kehutanan dan
karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat I. Didalam PP ini diatur
pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Untuk
daerah Jawa Barat berlaku Peraturan Daerah Propinsi Dati Jawa Barat No 15/1984
tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, yakni mengatur tata cara pelelangan
ikan, siapa yang ditunjuk sebagai penyelenggara lelang dan besarnya retribusi
lelang.
Kemudian
Pemerintah Pusat melalui Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri
Dalam Negeri serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 139/1997,
902/kpts/pi-402/9/97 dan 03.SKB/M/IX/1997 tentang penyelenggaraan pelelangan
ikan.
Selanjutnya
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat mengeluarkan Perda No 10/1998 tentang
penyelenggaraan pelelangan ikan dan Perda No 11/1998 tentang retribusi pasar
grosir. Kemudian Gubernur mengeluarkan juklaknya No 4 dan No
5/2001.
Kelemahan
yang ditemui didalam Perda dan Juklak yang dikeluarkan oleh Gubernur diatas
adalah:
·
Banyak ikan-ikan yang tidak dilelang
dengan alasan yang diperbolehkan aturan seperti ikan yang tidak dilelang adalah
ikan yang dipergunakan untuk lauk pauk, hasil olah raga dan penelitian.
Kejadian ini terjadi karena petugas dan masyarakat tidak mengetahui aturan
pelelangan ikan, sehingga sosialisasi aturan sangat diperlukan.
·
Penunjukan KUD Mina sebagai
penyelenggara lelang terkesan monopoli dan diskriminitif. Padahal banyak KUD
Mina yang tidak mengakar kepada nelayan dan tidak sehat. Sehingga Perda
tersebut perlu dirubah sehingga tidak terkesan monopoli.
·
Berdasarkan Otda sebaiknya Perda
Pelelangan Ikan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, karena merekalah
yang punya daerah dan merekalah yang mengendalikan dan mengawasinya.
·
Denda hanya Rp 50.000 atau kurungan 3
bulan sangat rendah dan tidak setimpal terhadap pelanggaran yang dilakukannya,
sehingga aturan ini tidak berjalan efektif dilapangan. Perda ini perlu direvisi
dengan denda dan kurungan yang cukup memadai sehingga pelaku jera melakukan
kesalahan.
·
Besar retribusi 5 % diambil dari nelayan
2 % dan pembeli 3 %, kemudian diperuntukan bagi biaya lelang 2 % (biaya
penyelenggaraan dan administrasi sebesar 80 %, dana paceklik 5 %, dana sosial,
kecelakaan di laut dan asuransi nelayan 5 %, dana tabungan nelayan 5 % dan
biaya pengamanan 5 %).Sedangkan yang 3 % lagi dibagi
untuk Pemda Tk I 2 % dan 1 % biaya operasional dan pemeliharaan pasar grosir .
Kelemahannya adalah bahwa uang tersebut penggunaannya tidak jelas,
tidak diaudit/diperiksa sehingga kepentingan nelayan terabaikan.
Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian penggunaan uang retribusi ini perlu
ditingkatkan.Selain itu apabila aktivitas volume lelangnya kecil, maka biaya
operasional lelang yang diperoleh KUD sangat kecil.
·
Seringkali uang retribusi yang disetor
ke Pemda Tk I tidak disalurkan ke Pemda Tk II.
6. Pendapatan
Nelayan
1) Kajian
apakah betul dengan adanya pelelangan ikan terdapat kenaikan nilai jual ikan
yang diperoleh nelayan. Kajian ini akan dibahas berdasarkan jumlah dan nilai
ikan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu.
2) Kajian
kulalitas pemasaran ikan dapat diperkirakan apakah cukup memadai dengan
menggunakan rumus Indeks Relatif Nilai Produksi (I) yaitu sebagai berikut:
Keterangan
:
Np = Nilai
produksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu
Nt = Nilai
produksi perikanan di Kabupaten Sukabumi
Qp = Jumlah
produksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu
Qt = Jumlah
produksi perikanan di Kabupaten Sukabumi
Data
produksi perikanan yang akan dianalisis adalah selama 6 periode (1995-2000)
dari masing-masing tempat untuk periode yang sama. Indek ini akan menjelaskan
perbandingan produksi perikanan relatif dari Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu
dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi yang mana apabila :
I = 1
; produksi perikanan relatif dari Pelabuhan Perikanan
Pelabuhanratu dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi sama
baiknya. Ini artinya bahwa kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan
Nusantara Pelabuhanratu sama baiknya dengan kualitas pemasaran ikan di
Kabupaten Sukabumi.
I
> 1 ; produksi perikanan relatif dari Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu lebih baik apabila dibandingkan dengan produksi
perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi. Arinya adalah kualitas pemasaran
ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu pun lebih baik daripada
kualitas pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.
I
< 1 ; produksi perikanan relatif dari Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu lebih jelek apabila dibandingkan dengan produksi
perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi. Yang berarti bahwa
kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu kurang
baik dibandingkan dengan kualitas pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.
3) Kajian
pendapatan nelayan dapat diperkirakan melalui pendekatan produktivitas kapal
tersebut dengan mempergunakan model schaefer yaitu sebagai berikut:
CPUE = a - b.F
Fopt =
a/2b
MSY =
a2/4b
Keterangan
:
CPUE =
Catch Per Unit Effort (produktivitas kapal)
a
& b = Konstanta (intersep & slope)
F =
Upaya penangkapan total
MSY =
Tingkat upaya penangkapan tertinggi
7. Eksistensi
Pelelangan Ikan
Kajian
apakah pelelangan ikan itu diperlukan atau tidak, akan ditinjau dari berbagai
aspek diantaranya aspek ekonomi dan aspek sosial-budaya. Tinjauan aspek ekonomi
diarahkan kepada keuntungan yang didapat nelayan apabila mengikuti pelelangan
ikan, aspek sosial dibahas masalah sosial atau hubungan yang terjadi diantara
nelayan akibat adanya aktivitas pelelangan ini, aspek budaya dikaji adanya
pelelangan ikan apakah terjadi perubahan tingkah laku mereka dalam dunia
perikanan.
8. Kelayakan
TPI
1) Persyaratan
konstruksi dan kelengkapan konstruksi di TPI adalah
·
Lantai
TPI memiliki kemiringan 2 % agar benda cair segera meluncur/mengalir ke saluran
drainase.
·
Bangunan
TPI bentuknya terbuka dan bebas cahaya dan udara masuk.
·
Dipinggir/ditiang
TPI dipasang kran air agar memudahkan dalam pencucian ikan atau lantai TPI.
·
Penerangan
TPI secukupnya .
·
Dinding
TPI dari keramik agar mudah dibersihkan.
·
Sepanjang/sekeliling TPI
dibuat pagar dan ada pintu agar tidak semua bisa masuk kedalam TPI.
·
Diruang TPI disediakan tempat-tempat
sampah
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
umum dapat disimpulkan bahwa penyelengaraan pelelangan ikan sangat dibutuhkan
nelayan dalam upaya mereka memperoleh kepastian penanganan ikan yang cepat,
memasarkan ikan hasil tangkapan dengan harga yang wajar, dan mutu ikan terjaga,
yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Peraturan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum berpihak kepada nelayan, diantaranya
besar retribusi dan penggunaannya tidak jelas dan tidak transparan. Hal ini
nelayan dirugikan karena mekanisme pengawasan sangat tidak efektif sebagai
akibat dari sanksi yang terlampau ringan.
Berdasarkan
penilaian kualitatif terhadap penyediaan sarana, meningkatkan kesejahteraan
nelayan, menyediakan data statistik, membina mutu ikan, fasilitator pembentukan
harga dan sumber pendapatan daerah ternyata setelah diberi bobot penilaian,
maka disimpulkan bahwa TPI PPN Pelabuhanratu telah berfungsi.
Pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu timbul tenggelam.
Pada saat lelang pernah terselenggara yakni pada tahun 1993 dan tahun 1998,
peranan pelelangan ikan terlihat sekali dalam rangka meningkatnya perolehan
nelayan akibat dari kapasitas hasil tangkapan menaik. Selain itu terlihat bahwa
kualitas pemasaran ikan juga mengalami peningkatan.
B.
Saran
Pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu tetap
diselenggarakan; agar berfungsi maka perlu dievaluasi dan dipertimbangkan agar
penyelenggara lelang bukan KUD Mina lagi akan tetapi ditenderkan kemasyarakat
yang mampu.
Perda mengenai lelang yang tidak memihak kepada
masyarakat nelayan agar direvisi. Perda pelelangan ikan yang sekarang dibuat
oleh Pemerintah Propinsi, dengan adanya otonomi daerah maka Perda pelelangan
ikan agar dibuat sendiri oleh Pemerintah Kabupaten.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Adi, Inna Sri Supina, 1995. Fungsi Tempat
Pelelangan Ikan Dalam Tataniaga Ikan Di daerah Pelabuhanratu Sukabumi.
Direktorat
Jenderal Perikanan, 1981. Standar Rencana Induk dan
Pokok-Pokok Desain untuk Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan
Pendaratan Ikan.
Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap, 2001. Kebijakan Pengembangan Penangkapan.
Mahyuddin,B
dkk 2001. Makalah Kelompok Peranan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu
Dalam Mendukung Pembangunan Perikanan.
Menteri
Departemen Kelautan dan Perikanan, 2001. Sambutan Menteri Kelautan dan
Perikanan RI pada Semiloka Sumber Daya Ikan di Bandung pada Tanggal
11 September 2001.
Suboko, B, 2001. Program Pengendalian Penangkapan dan Pengembangan Budidaya dalam Industri Perikanan.

Comments
Post a Comment