MAKALAH PENDIDIKAN INKLUSI RAMAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang hingga saat ini masih
memberikan kita nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang
luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah
tentang “Pendidikan Inklusi Ramah”
Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk
junjungan nabi gung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan
petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang
paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya
karunia paling besar bagi seluruh alam semesta.
Sekaligus pula penyusun menyampaikan rasa terimakasih yang
sebanyak-banyaknya untuk dosen pembimbing yang telah menyerahkan kepercayaannya
kepada kami guna menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Selain itu saya juga sadar bahwa pada makalah kami ini dapat
ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab
itu, penyusun benar-benar menanti kritik dan saran untuk kemudian dapat direvisi
dan tulis di masa yang selanjutnya, sebab sekali kali lagi penyusun menyadari
bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif.
Di akhir saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti oleh
setiap pihak yang membaca. Saya pun
memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah kami terdapat
perkataan yang tidak berkenan di hati.
Kotabaru, Desember 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan
tersebut maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Seperti tertuang dalam UU No. 2 tahun 1989 pasal 5 bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Krisis keuangan telah membuat
masyarakat Indonesia jatuh dalam kemiskinan, pengangguran tinggi, harga
kebutuhan pokok mahal, meningkatnya tindakan kekerasan dan kriminal. Keadaan
ini berimplikasi pada hidup anak. Gizi anak rendah, kesehatan menurun, tidak
ada perhatian terhadap sekolah, sesaknya lingkungan tempat tinggal, kekerasan
terhadap anak, berkelahi, seks bebas, mengkonsumsi narkoba, gank remaja, dan
turun ke jalan. Masyarakat semakin tidak mempedulikan tumbuh kembang anak.
Permasalahan di atas cermin rendahnya kualitas masyarakat dan pemerintah.
Lingkungan juga harus bersahabat dengan anak. Keluarga, tetangga,
masyarakat, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar
anak. Mereka harus merealisasikannya dengan partisipasi masyarakat ramah anak (child-friendly
community) dan membangun kota berwawasan anak (child-friendly city)
dan tentu saja termasuk di dalamnya pendidikan ramah anak (child-friendly
education).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
Inklusi
Suatu
lingkungan yang inklusif, dan ramah terhadap pembelajaran [LIRP] adalah
lingkungan yang menerima, merawat dan mendidik semua anak tanpa memandang
perbedaan jenis kelamin, fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau
karakteristik lainnya. Mereka bisa saja anak-anak yang cacat atau berbakat,
anak jalanan atau pekerja, anak dari orang-orang desa atau nomadik, anak dari
minoritas budayanya atau etnisnya, linguistiknya, anak-anak yang terjangkit
HIV/AIDS, atau anak-anak dari area atau kelompok yang lemah dan
termarginalisasi lainnya.
Laporan
PBB mengenai Hak Asasi Manusia dan Kecacatan tahun 1991 (UN Rapporteur on
Human Rights and Disabilities) mengemukakan bahwa paling sedikit satu dari
sepuluh orang di mayoritas negara memiliki cacat fisik, mental, atau indera
(tunarungu/tunanetra). Angka sepuluh persen tersebut berarti anak-anak
sekolah dasar di negara berkembang berjumlah 50-55 juta di mana kurang dari 5
persen diperkirakan baru mencapai sasaran program PBS (Pendidikan Bagi Semua)
yaitu masuk ke sekolah dasar. Ada kemungkinan bahwa jumlah ini terus
bertambah akibat kondisi global dengan meningkatnya kemiskinan, konflik
bersenjata, praktek perburuhan anak, kekerasan dan pelecehan, serta
HIV/AIDS. Karena anak-anak tersebut merupakan bagian dari sebuah unit
keluarga, diperkirakan paling sedikit 25% dari populasi dunia secara langsung
dipengaruhi oleh adanya kecacatan.
Pendidikan
Inklusif terfokus pada setiap kelebihan yang dibawa anak ke sekolah daripada
kekurangan mereka yang terlihat dan secara khusus melihat pada bidang mana
anak-anak dapat mengambil bagian untuk berpartisipasi dalam kehidupan normal
masyarakat atau sekolah, atau memperhatikan apakah mereka memiliki hambatan
fisik dan sosial karena lingkungan. Seperti yang ditunjukkan oleh Judith
Heumann, Penasihat Bank Dunia mengenai Kecacatan dan Pembangunan, “Bila anda
tidak mengakui bahwa sesungguhnya para penyandang cacat memiliki pula
kesempatan belajar, maka kesempatan mereka bukan dibatasi oleh cacat tubuh
mereka, namun oleh kurangnya pendidikan.”
Pendidikan
Inklusif berarti bahwa sekolah dan pendidik harus mengakomodasi dan bersikap
tanggap terhadap peserta didik secara individual. Inklusifitas ini
menguntungkan sekolah, guru-guru, dan seluruh pelajar. lingkungan yang
menerima, merawat dan mendidik semua anak tanpa memandang perbedaan jenis
kelamin, fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau karakteristik
lainnya.
Dengan
mempertimbangkan kewajiban dan komitmen nasional, regional dan internasional
tentang kesamaan hak anak, para partisipan merekomendasikan bahwa pendidikan
yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:
a.
Sebuah
pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan
menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘Pendidikan untuk Semua’ adalah
benar-benar untuk semua;
b.
Sebuah
cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan
yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari
perkembangan dini anak, program pra-sekolah, pendidikan dasar dan menengah,
terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk
memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi
dan eksklusi; dan
c.
Sebuah
kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati
perbedaan individu semua warga.
Hal
ini tertuang dalam kongres International yang terdiri dari 500 peserta dari 30
negara. Dengan hal tersebut, lebih dari 500 partisipan dari tiga puluh negara
yang menghadiri simposium internasional ini menyepakati rekomendasi berikut ini
untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua
lainnya:
1. Inklusi seyogyanya dipandang sebagai
sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional
2. Konsep kualitas seyogyanya
difokuskan pada perkembangan sosial, emosi dan fisik, maupun pencapaian
akademik anak
3. Sistem asesmen dan evaluasi nasional
perlu direvisi sehubungan dengan prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta
konsep kualitas sebagaimana disebutkan di atas
4. Orang dewasa seyogyanya menghargai
dan menghormati semua anak, tanpa memandang karakteristik maupun keadaan
individunya, serta mempertimbangkan pandangannya
5. Semua kementerian seyogyanya
bekerjasama untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusif
6. Demi menjamin Pendidikan untuk Semua
melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak [SRA], maka masalah
non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya
bersama yang terkoordinasi antara badan-badan pemerintah dan non-pemerintah,
donor, masyarakat, berbagai kelompok lokal, orang tua, anak maupun sektor
suasta
7. Semua pemerintah dan organisasi
internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan
mengkoordinasikan upayanya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan
masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua
anak
8. Pemerintah seyogyanya
mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua
anak, dan oleh karena itu seyogyanya mencakup semua anak usia sekolah dalam
sistem informasi manajemen pendidikannya
9. Program pendidikan pra-jabatan
maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung
pengembangan praktek inklusi sejak usia pra-sekolah dengan menekankan pada
pemahaman tentang perkembangan anak dan belajar secara holistik termasuk
intervensi dini
10. Pemerintah (pusat, provinsi dan lokal)
dan sekolah seyogyanya membina dan memelihara dialog dengan masyarakat,
termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang
non-diskriminatif dan inklusif
Implikasi
rekomendasi ini adalah bahwa prinsip inklusi harus merupakan dasar bagi semua
strategi untuk meningkatkan standar sistem pendidikan (formal maupun
non-formal), mengembangkan sekolah yang ramah terhadap anak demi mencapai
Pendidikan untuk Semua. Ini harus melibatkan lembaga-lembaga lain yang
menyediakan layanan bagi anak dan keluarganya, seperti lembaga kesehatan dan
sosial serta organisasi-organisasi yang mendukung kelompok-kelompok beresiko.
Hal ini juga menuntut adanya komitmen yang berkelanjutan untuk mengembangkan
jejaring nasional maupun regional.
Dalam sebuah sekolah yang Menuju Inklusi kualitas
pendidikan seharusnya disediakan dalam lingkungan yang ramah terhadap
pembelajaran, di mana mengalami, merangkul dan mengenal keanekaragaman sebagai
cara untuk memperkaya semua yang terlibat. Kurikulum, metode dan pendekatan
pengajaran dikarakteristikan dengan menekankan pada aspek sosial pembelajaran,
dialog, kesensitifan terhadap kebutuhan dan ketertarikan anak, cara berbagi –
daripada sekedar bersaing dan kreatif dan guru yang mudah dan manajemen kelas. Seluruh
anak, juga anak yang mengalami hambatan dalam belajar, perkembangan dan
partisipasi, termasuk anak-anak penyandang cacat, mempunyai hak yang sama untuk
kualitas pendidikan dalam sebuah sekolah yang dekat dari rumahnya dan sesuai
untuk usianya.
Indonesia
sudah menentukan sikap terhadap pencanangan pendidikan inklusi ini lewat
penyelenggaraan Lokakarya Nasional yang berlangsung di Bandung pada
tanggal 8-14 Agustus 2004 yang dikenal sebagai Deklarasi Bandung.
Deklarasi Bandung menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
1. Menjamin setiap anak berkelainan dan
anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek
kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan,
keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
2. Menjamin setiap anak berkelainan dan
anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk
mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan
potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan
eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis,
hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan
pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan
produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah, institusi
pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta
masyarakat.
4. Menciptakan lingkungan yang
mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya,
sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara
optimal.
5. Menjamin kebebasan anak berkelainan
dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif
maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan di lingkungan manapun, dengan
meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan dan mensosialisasikan
layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan
pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun Rencana Aksi [Action Plan]
dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan
pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak
berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Hal-hal yang mendasari harus
diadakannya pendidikan inklusi adalah:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
b.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia [1948],
c.
diperjelas
oleh Konvensi Hak Anak [1989],
d.
Deklarasi
Dunia tentang Pendidikan untuk Semua [1990],
e.
Peraturan
Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat [1993],
f.
Pernyataan
Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO [1994],
g.
Undang-undang
Penyandang Kecacatan [1997],
h.
Kerangka
Aksi Dakar [2000],
i.
Undang-undang
RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional [2003], dan
j.
Deklarasi
Kongres Anak Internasional [2004].
Dalam
kaitannya dengan strategi pengajaran dan pembelajaran, Pendidikan Inklusif di
ruang kelas menekankan pengelompokan multi-kemampuan untuk pengajaran, dukungan
teman belajar, pembelajaran kooperatif, penilaian dalam beberapa bentuk
(misalnya, standar berdasar kurikulum), partisipasi aktif yang terpusat pada
siswa dalam pembelajaran, pengakomodasian gaya pembelajaran yang beragam, dan
pendekatan pemecahan masalah reflektif kritis terhadap kurikulum dan
pengajaran. Semua strategi ini merupakan praktek terbaik dalam pengajaran
yang efektif bagi semua pelajar. Strategi-strategi ini tercermin dalam
materi baru sumber pelatihan guru yang dibuat oleh UNESCO, dan digunakan secara
luas dalam program-program pelatihan di berbagai negara.
Pada
skala besar, UNESCO meluncurkan Program Sekolah Inklusif dan Dukungan
Masyarakat melalui sebuah Proyek Global untuk memaksimalkan sumber daya manusia
dan material demi mendukung Pendidikan Inklusif. Sejauh ini, 30 negara
yang tersebar di berbagai belahan dunia telah terlibat. Berdasarkan
aplikasi yang dikirimkan dari negara-negara yang berkomitmen untuk
mengembangkan program Pendidikan Inklusif yang berkelanjutan, UNESCO memilih
empat negara untuk difokuskan lebih lanjut termasuk India yang telah memulai
sebuah proyek percobaan di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Mumbai dan
Chennai. Komisi Ekonomi dan Sosial Asia Pasifik atau ESCAP (Economic and
Social Commission of Asia and the Pasific) telah mendukung pula beberapa
proyek di India sebagai bagian dari program perdananya dalam bidang kecacatan.
Pelatihan guru intensif terfokus pada strategi pengajaran dan pembelajaran yang
terpusat pada anak, dan menggabungkan praktek langsung dan sesi pengumpulan
umpan balik. Sebagai bagian dari pelatihan tersebut, setiap sekolah ikut
berpartisipasi dalam penyusunan proposal riset dan evaluasi untuk
diimplementasikan. Dampak positif dalam hal perubahan sikap guru dan
murid terhadap pengajaran dan pembelajaran, dan dalam prestasi murid
didokumentasikan. Keberhasilan India memberi pelajaran yang cukup berarti
mengingat penduduknya mencapai 16,7% dari penduduk dunia.
Sebagai
studi kasus kita dapat melihat pelaksanaan Pendidikan inklusi yang ramah anak
di Negara Bhutan. Kerajaan Bhutan memiliki sejarah perkembangan sistem
pendidikan formal yang unik. Di awal tahun 1960an, Bhutan membuka pintu mereka
kepada dunia dan kekuatan perubahan serta modernisasi. Sejak dimulainya Rencana
Lima Tahunan pertama pada 1961, kemajuan luar biasa telah dicapai di bidang
pendidikan. Akses ke pendidikan dasar kini menjadi hak semua warga Bhutan, dan
ini menjadi kunci bagi sebagian besar tujuan pembangunan nasional.
Pemerintah
bercita-cita mengembangkan sistem pendidikan yang menyediakan akses pendidikan
gratis (SD) dan bermanfaat bagi semua anak. Pendidikan formal di Bhutan terdiri
dari pendidikan dasar 6 tahun (termasuk 1 tahun taman kanak-kanak), 2 tahun
pendidikan lanjutan pertama, 2 tahun pendidikan lanjutan menengah, 2 tahun
pendidikan lanjutan atas serta 3 tahun pendidikan kolese. Usia resmi bagi
anak-anak untuk dapat mengikuti pendidikan dasar adalah 6 tahun. Akan tetapi,
pendidikan di tingkat dasar ini belum sepenuhnya bersifat gratis atau wajib.
Konsep
sekolah ramah anak dengan 5 dimensi yang didasarkan pada konvensi hak anak
telah diratifikasi Bhutan sebagai salah satu negara pelopor di dunia. Ini
menciptakan antusiasme baru bagi perbaikan sistem pendidikan. Bhutan telah
mengenal dan menangani gagasan-gagasan seperti sekolah peduli, pendidikan
holistis, pendidikan bermanfaat, yang semuanya memasukkan aspek-aspek dari
konsep sekolah ramah anak.
Mengintegrasikan konsep SRA ke dalam
kurikulum pendidikan guru yang sudah ada
5 dimensi SRA dimasukkan ke dalam 5
modul yang ada:
1. Perkembangan Anak – Meskipun mahasiswa ilmu
kependidikan dihadapkan pada aspek pertumbuhan dan perkembangan anak yang
beragam, Konvensi Hak Anak (KHA) belum dibahas pada modul terdahulu. KHA akan
menjadi salah satu topik dalam modul ini. Dengan demikian, di masa mendatang
tujuan pembangunan SRA berbasis hak anak akan dibahas dalam pelajaran ini.
Konsep pencarian secara proaktive semua anak tanpa memandang status, latar
belakang dan kemampuan (dimensi 1 SRA) akan membantu semua mahasiswa ilmu
kependidikan dan guru yang sudah bertugas untuk menyadari bahwa semua anak memiliki
hak untuk pendidikan berkualitas. Isu mengenai kepekaan gender (dimensi 4 SRA)
juga akan dibahas pada pelajaran ini dalam topik Perbedaan Individual, sebuah
topik yang dibahas cukup panjang dalam modul ini.
2. Proses Belajar – Dalam modul ini, peran potensial
yang dimainkan keluarga dan masyarakat dalam keseluruhan pembelajaran siswa
akan lebih ditekankan (dimensi 5 SRA). Ini akan membantu mahasiswa ilmu
kependidikan menjembatani pembelajaran sekolah dengan bentuk pembelajaran lain
yang berlangsung di keluarga dan masyarakat. Ini juga akan mendorong guru untuk
mengundang partisipasi masyarakat dalam kegiatan sekolah, yang akan membuat
pendidikan anak menjadi lebih kontekstual dan relevan (dimensi 2 SRA).
Pentingnya penyediaan lingkungan belajar yang sehat dan protektif di sekolah
(dimensi 3 SRA) juga dibahas dalam modul ini. Modul ini juga akan mendaftar
isu-isu penting seperti bagaimana membuat pembelajaran anak menjadi lebih
partisipatif dan bersifat memberdayakan.
3. Pendidikan untuk Pengembangan dan
Sistem Pendidikan Bhutan – Pelajaran
ini mencakup pembahasan mengenai latar belakang umum organisasi sekolah.
Pelibatan orangtua, keluarga dan masyarakat dalam pendidikan (dimensi 5 SRA)
juga dicakup modul ini. Pada umumnya, pertemuan orangtua-guru jarang sekali
dihadiri baik karena orangtua sibuk, atau karena orangtua sering merasa
terintimidasi oleh sikap tak acuh pihak berwenang di sekolah dan karena sikap
tidak ramah para guru. Membangun kerjasama dimana orangtua merasa diterima dan
terlibat sebagai bagian komunitas sekolah – sekolah dapat mencari kemungkinan
memperoleh sumberdaya masyarakat bukan hanya dalam hal uang atau semacamnya
tapi lebih pada penggunaan pengetahuan dan keahlian masyarakat yang tersedia
dalam membantu pembelajaran siswa di kelas.
4. Ketrampilan Mengajar I dan II serta
Strategi Mengajar – Kedua
modul ini menyediakan mahasiswa ilmu kependidikan pengetahuan dan merancang
pelajaran. Kepekaan gender (dimensi 4 SRA) serta pengajaran berkualitas dan
efektif (dimensi 2 SRA) akan diintegrasikan lebih baik dalam modul-modul ini.
Sekolah yang sehat dan protektif (dimensi 3 SRA) secara tidak langsung
mengajarkan pula mengenai keterampilan mengelola kelas yang efektif dan
ketrampilan bertanya dimana guru diharapkan untuk dapat bertanya melalui cara
yang tidak mengancam agar siswa merasa aman, secara tak langsung disinggung
pula dalam modul
5. Pengantar Bimbingan Konseling
Sekolah – ada
dua modul pengantar mengenai bimbingan remaja dan konseling sekolah, yang
menggabungkan proses dan kemampuan konseling dasar dengan teori-teori utama
konseling. Menciptakan sekolah yang sehat dan protektif (dimensi 3 SRA) serta
responsif pada gender dan keberagaman (dimensi 1 dan 4) telah diintegrasikan
dalam modul ini tapi masih dapat diperbaiki lagi.
Melaksanakan Apa yang Kita Ajarkan
Institut-institut pendidikan guru di
Bhutan memainkan peran penting dalam mempromosikan dan memperkuat konsep SRA
berbasis konvensi hak-hak anak (KHA). Dua lembaga pelatihan guru yang ada di
Bhutan dapat mencerminkan pada praktek-prakteknya dalam bidang-bidang berikut
untuk melihat apakah institut tersebut ramah terhadap mahasiswa yang dilatih.
a.
Bagaimana
para peserta pelatihan berpartisipasi dalam pegembangan kurikulum pendidikan
guru?
b. Bagaimana institut melibatkan
peserta pelatihan dalam mengambil keputusan yang akan mempengaruhi hidup mereka
di institut?
c.
Seberapa
sehat dan protektifkah lingkungan institut bagi para peserta?
d. Apakah ada kebijakan dan peraturan
tertulis yang mendukung dan melindungi hak-hak, kebutuhan, dan kesejahteraan
peserta pelatihan?
e.
Apakah
peserta pelatihan memiliki akses ke air minum yang aman dan suplai air yang
mencukupi untuk menjaga gaya hidup sehat dan mengikuti aturan kesehatan.
Seberapa sehat dan sesuai aturan fasilitas toilet di institut?
f.
Apakah
sehat dan higienis kamar kecil di institut?
g.
Seberapa
efektif dan relevan modul pendidikan guru yang ditawarkan pada berbagai level
program pelatihan?
h. Bagaimana institut menjaga
keseimbangan antara teori dan praktek baik dalam tingkat institut maupun dalam
realitas sekolah?
i.
Apakah
ada isu gender di institut?Bagaimana institut mengatasi jika ada masalah dan
isu semacam itu? Bagaimana hak-hak yang terkait gender dilindungi?Bagimana
keseimbangan gender di antara peserta pelatihan? Apakah berbeda bagi Sarjana
Muda Pendidikan (B.Ed. Bachelor of Education) pendidikan dasar dan menengah?
Jika ya, mengapa? Apakah tersedia layanan pendukung (bimbingan konseling) bagi
peserta pelatihan di institut? Jika ya, seberapa efektif layanan tersebut?
j.
Bagaimana
institut berkontribusi dalam pengembangan komunitas? Apakah ada kerjasama
pendukung yang saling menguntungkan antara institut dengan komunitas?
Merujuk pada isu-isu ini dan isu lainnya di tingkat institut
serta di pengembangan dan penguatan lebih jauh praktek-praktek yang ada, pada
akhirnya akan berkontribusi pada lebih baiknya institut pendidikan guru, yang
dapat berperan sebagai contoh pengembangan SRA. Mahasiswa kependidikan yang
telah dilatih dan dipersiapkan di institut ramah bagi peserta pelatihan
kemungkinan akan menginternalisasi konsep SRA dengan lebih mudah dan akan
mengimplementasikan pendekatan tersebut di sekolah-sekolah di seluruh Bhutan
yang mereka tempati setelah lulus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pendidikan guru memainkan peran
sangat penting dalam Pendidikan Inklusif yang efektif.
2. Intervensi dini sangat penting di
dalam kelompok kecil multi kemampuan saat anak-anak masih berada dalam tahap
perkembangan formatif
3. Strategi-strategi untuk menggalakkan
akses dan partisipasi—baik desain universal untuk akses fisik ke sekolah, dan
akses akademis ke kurikulum dan pengajaran melalui penyesuaian dan dukungan
yang sesuai
4. Pendidikan Inklusif harus dilihat
sebagai bagian integral reformasi sekolah secara menyeluruh.
5. Pendanaan terdesentralisasi dapat
mendukung praktek inovatif dengan memakai sistem yang seragam dalam
menyampaikan layanan pendidikan.
6. Hukum dan kebijakan yang mendukung
hak universal atas akses dan partisipasi yang setara harus diterapkan pada
semua pelajar termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
7. Masih banyak pekerjaan yang harus
diselesaikan walaupun sudah ada kemajuan menuju Pendidikan Inklusif dan
Pendidikan Bagi Semua. Perampasan hak-hak asasi manusia dan ketidaksetaraan
yang menyolok dalam pemberian kesempatan masih menimpa anak-anak penyandang cacat.
Pengalaman negara-negara memberikan bukti yang semakin kuat bahwa Pendidikan
Inklusif harus menjadi prinsip penuntun untuk mencapai Sasaran Pembangunan
Milenium melalui Pendidikan Bagi Semua — Bersama.
8. Strategi yang diadopsi pemerintah
Kerajaan Bhutan dan Kementerian Pendidikan dengan memasukkan konsep SRA dan
LIRP ke pelatihan guru pra dan dalam masa tugas sangatlah bagus. Pembangunan
lebih jauh pada kapasitas SRA secara resmi dilaksanakan sebagai bagian
pelatihan guru dalam masa tugas, sementara itu, kurikulum pendidikan guru pra
tugas sedang ditinjau ulang dan diperbaiki menuju pendekatan pengembangan
sekolah yang lebih ramah anak.
9. Pemerintah Indonesia bisa mencontoh
apa yang dilakukan oleh kerajaan Bhutan dengan visi membuat pendidikan lebih
bermanfaat dan holistik, mengubah sekolah menjadi tempat dimana anak-anak
merasa diterima dan dipercaya apapun latar belakang ekonomi, kemampuan, bahasa,
etnis, atau perbedaan-perbedaan lain, dan akhirnya sebuah tempat dimana
anak-anak dapat menemukan kesempatan mengembangkan diri semaksimal mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
David Smith. (2006) Inklusi: Sekolah
Ramah Untuk Semua. Bandung:Nuansa
Nurkolis. (2002) Reformasi Kebijakan
Pendidikan Luar Biasa (artikel)
Rinchen Dorji. Memasukkan Konsep
Sekolah Ramah Anak ke dalam Pendidikan Formal Guru di Bhutan. (artikel)
www.idp-europe.org/eenet/newsletter1_Indonesia/page8.php
– 15k
www.idp-europe.org/eenet/newsletter2_Indonesia/page30.php
– 17k –
www.worldbank.org/education/
Comments
Post a Comment