PROPOSAL BANTUAN RENOVASI MESJID
P R O P O S A L
PEMBANGUNAN
RENOVASI ATAP
MESJID
TA’MIR
MASJID
MIFTAHUL
JANNAH
Desa Gedambaan KM. 11 RT. 01
Pulau Laut Sigam
Kotabaru Kalimantan Selatan
PROPOSAL
PEMBANGUNAN MASJID MIFTAHUL JANNAH
Jl.
Berangas Km. 11, Gedambaaan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru
I.
PENDAHULUAN
Alhamdulillahirabbil’alamin, Puji Syukur
Kehadirat Allah SWT, atas limpahan
taufiq hidayah serta inayah – Nya. Semoga Shalawat serta salam tetap tercurah
kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan rasa hormat yang paling dalam untuk Bapak
Bupati Kotabaru, dari kami Ta’mir Masjid Miftahul Jannah.
Selain dari pada itu pada awal hingga
akhir, kami selaku ta’mir periode 25 September 2020 menghanturkan maaf yang
sebesar-besarnya, apabila ada kata-kata yang tidak sesuai menurut hati/pikiran
bapak Bupati Kotabaru.
Berkenaan dengan Masjid Miftahul Jannah
ini kami seluruh Ta’mir dan segenap masyarakat mengucapkan banyak terima kasih
kepada Bapak Bupati Kotabaru yang telah mewujudkan bangunan Masjid Miftahul
jannah ini.
Untuk menjaga kelayakan tempat beribadah
tersebut, maka kami datang untuk mengetuk hati Bapak Bupati Kotabaru, sekiranya
bisa membantu untuk mewujudkan pembangunan Renovasi Atap Masjid tersebut.
II.
LAMPIRAN
Sebagai
bagian dari kelengkapan proposal yang kami ajukan, bersama ini kami lampirkan
diantaranya :
1.
Pemohon Bantuan
2.
Susunan Ta’mir
3.
Gambar situasi
4.
Sertifikat
Masjid
5.
Rencana Anggaran
Biaya
III.
PENUTUP
Akhirnya
kami dapat menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas segala bantuan dan
dukungannya, tak lupa seraya berdoa atas kepedulian Bapak Bupati Kotabaru.
Jazakumullah
Akhsanal Jaza jazaan Kasiiro. Aamiin.
Gedambaan, 07 Mei 2021
No :
01/PMJ/GDM/2020
Lamp. :
3 Expl
Perihal :
Permohonan Bantuan Renovasi Atap
Masjid Miftahul Jannah
Kepada
Yth,
Bapak Bupati
Di
– kotabaru
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, atas
limpahan taufik dan hidayah-Nya kepada kita. Sholawat serta salam semoga
tercurah selalu kepada junjungan kita Baginda Rasulullah Saw.
Bersama ini atas nama Panitia Masjid Miftahul Jannah
RT. 01 Desa Gedambaan Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dengan segala kerendahan hati
mengetuk hati Bapak untuk dapat kiranya memberikan bantuan/sumbangan guna
mewujudkan usaha mulia ini. sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Proposal
Bantuan Renovasi Atap Masjid.
Demikian disampaikan, besar harapan kami semoga
Bapak berkenan memenuhi permohonan kami. Semoga Allah SWT memberikan ganjaran
yang berlimpah atas amal kebaikan kita. Aamiin
Panitia
Masjid Miftahul Jannah
Ketua
MAHMUD
PANITIA PEMBANGUNAN RENOVASI ATAP
MASJID MIFTAHUL JANNAH
KETUA BENDAHARA SEKRETARIS
MAHMUD SUPRIADI FIRDAUS
MENGETAHUI
MENGETAHUI
KETUA RT. 01
KEPALA DESA GEDAMBAAN
AHIM
H. MUHAMMD IQBAL
MENGETAHUI MENGETAHUI
KEPALA
KUA
PLT. CAMAT PULAU LAUT SIGAM
H. SULAIMAN,
S. Ag. MM GUSTI
ABDUL WAKHID
NIP:197404101999031003 NIP :
19860120 20044012 1 001
SUSUNAN PANITIA
RENOVASI DAN PENGEMBANGAN
MASJID MIFTAHUL JANNAH
Pembina/Penanggung jawab : Kepala Desa Gedambaan
Ketua :
Mahmud
Sekretaris :
Firdaus
Bendahara :
Supriadi
Penasehat :
1. H. Kaco
2. Sukardi
Anggota :
1. H. Anto
2. Hasan Fauzi
3. Ilyas
4. Karuding
5. Haris
6. Idar
7. Juhaeni
8.
Hermani
9.
H. Andi Firdaus
10.
Syaiful Anwar
11.
Kadir
12.
Idris
13.
Sarpani
14.
Ilham
15.
Supriadi
16.
Heri
17.
Midil
18.
Oceng
19.
Naji
PANITIA
PEMBANGUNAN MESJID
MIFTAHUL JANNAH
DESA GEDAMBAAN
KECAMATAN PULAU LAUT SIGAM
Alamat
: Desa Gedambaan Km. 11 RT. 01 Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru Kode Pos 72114
Gedambaan, 07 Mei 2021
Nomor
: 01/PJM/GDM/2020 Kepada
Yth,
Lampiran : 1 (satu) berkas Bapak Bupati
Kotabaru
Perihal : Permohonan Bantuan Dana Up. Sekretaris Daerah
Renovasi Atap Mesjid Miftahul Jannah Cq. Kabag Kesra Setda
Kotabaru
di-
Kotabaru
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, salam sejahtera kami sampaikan
kepada Bapak, semoga selalu ada dalam lindungan dan rodho Allah SWT.
Perkenankan
kami panitia pembangunan Mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan
menyampaikan permohonan bantuan dana
untuk renovasi atap mesjid. Adapun keperluan dana yang kami butuhkan dapat
dilihat pada lampiran.
Demikian
atas segala bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Panitia
Mesjid Miftahul Jannah
Ketua sekretaris
MAHMUD FIRDAUS
Mengetahui
:
Plt. Camat Pulau
Laut Sigam Kepala
Desa Gedambaan
GUSTI ABDUL WAKHID
H. MUHAMMAD IQBAL
NIP. 19860120 20044012 1 001
PANITIA
PEMBANGUNAN MESJID
MIFTAHUL JANNAH
DESA GEDAMBAAN
KECAMATAN PULAU LAUT SIGAM
Alamat
: Desa Gedambaan Km. 11 RT. 01 Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru Kode Pos 72114
RENCANA ANGGARAN
BIAYA (RAB)
Provinsi : Kalimantan Selatan Jenis Kegiatan : Renovasi Atap
Mesjid
Kabupaten : Kotabaru Volume : 15m x 15m
Kecamatan : Pulau Laut Sigam
Desa : Gedambaan
NO |
NAMA BAHAN |
BIAYA |
1 |
Taso 184 batang x @
Rp.130.000 (tebal) |
Rp.23.920.000 |
2 |
Reng taso 144
batang x @ Rp.65.000 (tebal) |
Rp. 9.360.000 |
3 |
Atap 576 lembar x @
Rp.39.000 |
Rp.22.464.000 |
4 |
Kalsibut 70 lembar
x @ Rp.110.000 |
Rp. 7.700.000 |
5 |
Baut toso 5 kotak x
@ Rp.90.000 (50mm) |
Rp. 450.000 |
6 |
Baut toso 5 kotak x
@ Rp.300.000 (16mm) |
Rp. 1.500.000 |
7 |
Sekrup atap 10
kotak x @ Rp.70.000 |
Rp. 700.000 |
8 |
Sekrup pelapon 10
kotak x @ Rp.100.000 |
Rp. 1.000.000 |
9 |
Paku kalsibut 15
kotak x @ Rp.100.000 |
Rp. 1.500.000 |
10 |
Les gypsum 82 m x @
Rp.40.000 |
Rp. 3.280.000 |
11 |
Holo 217 x @
Rp.30.000 |
Rp. 6.510.000 |
Total |
Rp.91.884.000 |
Gedambaan,
07 Mei 2021
Panitia Mesjid Miftahul Jannah
Ketua Sekretaris
MAHMUD FIRDAUS
KECAMATAN PULAU LAUT
SIGAM
DESA GEDAMBAAN
Alamat
: Desa Gedambaan Km. 11 RT. 01 Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru Kode Pos 72114
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA GEDAMBAAN
Nomor
:
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS PANITIA PEMBANGUNAN MESJID MIFTAHUL JANNAH DESA GEDAMBAAN RT. 01
KECAMATAN PULAU LAUT SIGAM
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Desa
2. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APB Daerah.
Menimbang : a.Tugas pengurus adalah ikut
melaksanakan keagamaan yang terarah dan berkesinambungan.
b.Untuk melaksanakan tugas pada huruf
konsederan ini perlu dibuatkan surat keputusan Kepala Desa Gedambaan.
: Surat susunan kepengurusan yang disampaikan
Kepala Desa Gedambaan bagai tindak lanjut untuk dibuatkan Surat Keputusan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk dan mengangkat kepala
namanya yang terlampir dalam lampiran surat keputusan sebagai pengurus/panitia
Mesjid Miftahul Jannah RT. 01 Desa Gedambaan.
KEDUA : Dapat melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini sugianya akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Desa Gedambaan
Pada
Tanggal : 07 Mei 2021
Kepala
Desa Gedambaan
H. MUHAMMAD IQBAL
KABUPATEN KOTABARU
KEPUTUSAN KEPALA DESA GEDAMBAAN
NOMOR :
TENTANG
SUSUNAN PANITIA MESJID MIFTAHUL JANNAH
DESA GEDAMBAAN
KECAMATAN PULAU LAUT UTARA
KABUPATEN KOTABARU
KEPALA DESA GEDAMBAAN
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan Mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan, maka perlu dibentuk susunan
panitia Mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan.
b. Bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan surat keputusan Kepala Desa Gedambaan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Desa.
2. Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 1986
Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 86 Tahun 1986 Tentang Organisasi
Keagamaan dan Kemansyarakatan;
3. Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2006
Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan Daerah kabupaten Kotabaru Nomor
03 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan desa;
5. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.
Memperhatikan :
Surat Permohonan Susunan Panitia Mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan
dari Panitia Mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan kepada Kepala Desa
Gedambaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Desa
Sungai Hanyar tentang Pengesahan Panitia Mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan Kecamatan
Pulau laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
KEDUA : Mengesahkan dan
mengangkat nama-nama sebagai tercantum dalam lampiran keputusan Kepala Desa ini
sebagai panitia mesjid Miftahul Jannah Desa Gedambaan Kecamatan Pulau Laut
Sigam Kabupaten Kotabaru.
KETIGA : Keputusan Kepala Desa
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Desa Gedambaan
Pada
tanggal 07 Mei 2021
KEPALA
DESA GEDAMBAAN
H.
MUHAMMAD IQBAL
Tembusan Keputusan
ini disampaikan kepada :
1. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KOTABARU
2. KEPALA BAGIAN KESRA SETDA KABUPATEN KOTABARU
3. CAMAT PULAU LAUT SIGAM
4. KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PULAU LAUT UTARA
5. ANGGOTA PANITIA MESJID MIFTAHUL JANNAH DESA GEDAMBAAN
6. PETINGGAL
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA GEDAMBAAN
NOMOR
26 TAHUN 2020
TENTANG
PENGESAHAN
SUSUNAN PANITIA MESJID
MIFTAHUL
JANNAH DESA GEDAMBAAN
SUSUNAN PANITIA
MESJID MIFTAHUL JANNAH
DESA GEDAMBAAN
KECAMATAN PULAU LAUT SIGAM
KABUPATEN KOTABARU
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
MAHMUD |
KETUA |
2 |
FIRDAUS |
SEKRETARIS |
3 |
SUPRIADI |
BENDAHARA |
4 |
H.
KACO |
ANGGOTA |
5 |
DARSANI |
ANGGOTA |
6 |
SAIFUL
ANWAR |
ANGGOTA |
7 |
SUPIADI |
ANGGOTA |
8 |
AHIM |
ANGGOTA |
9 |
JALADRI |
ANGGOTA |
10 |
KARDI |
ANGGOTA |
11 |
ASKAR |
ANGGOTA |
12 |
M.
ILYAS |
ANGGOTA |
13 |
BABUL
JANNAH |
ANGGOTA |
14 |
NAJIB |
ANGGOTA |
15 |
SAMARIANSYAH |
ANGGOTA |
16 |
SAMATAHANG |
ANGGOTA |
17 |
LUKMAN |
ANGGOTA |
18 |
MEDEW |
ANGGOTA |
19 |
SAHRANI |
ANGGOTA |
KEPALA
DESA GEDAMBAAN
H.
MUHAMMAD IQBAL
Comments
Post a Comment