MAKALAH BADAN USAHA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Badan Usaha “ dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Kami juga mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang
telah membantu pembuatan makalah ini sehingga dapat selesai tepat pada
waktunya. Mungkin makalah ini masih sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami butuhkan demi
kesempurnaannya makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Rumusan
Masalah
Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
Pengertian
Badan Usaha dan Perusahaan
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMN
dan BUMD
Bentuk-bentuk
BUMN
Maksud
dan Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
Peran
BUMN/BUMD dalam perekonomian Indonesia
Kelebihan
dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seringkali orang mencampuradukkan
antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut
memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari
khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan
yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu
unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat
terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat
penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan
faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Perbedaan Badan Usaha dan
Perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan
usaha?
3. Bagaimana kelebihan dan
kekurangan badan usaha?
4. Apa peran badan usaha untuk
perekonomia Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin
dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui perbedaan antara
badan usaha dan perusahaan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk
badan usaha
3. Untuk mengetahui kelebihan dan
kekurangan badan usaha serta contohnya
4. Untuk menambah wawasan tentang
peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia
5. ciri badan usaha
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Badan Usaha Perusahaan
• Suatu kebulatan ekonomi. • Bagian
dari badan usaha.
• Kesatuan yuridis dan ekonomi •
Kesatuan teknis.
• Kesatuan organisasi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari laba. • Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk
memperoleh laba.
• Tempat Kedudukan. • Tempat
kediaman/domisili, pabrik/lokasi
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
2.1.1. Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi
yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.
Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi
pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi
administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan
komunikasi.
3.1.2. Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang
menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Fungsi manajerial terdiri dari
fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan
fungsi pengendalian
3.1.3. Fungsi social
Fungsi sosial badan usaha
berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial
ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi
lingkungan di luar badan usaha tersebut. Fungsi sosial terdiri dari penyediaan
lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
3.1.4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat
dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan
badan usaha.
2.2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan
modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
1) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2) Badan Usaha Milki Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun
sebagian.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari
pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya
dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
Badan Usaha menurut jenid usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c. Badan usaha perdagangan adalah
badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa
mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan,
supermarket, mall, dan lain-lain.
d. Badan Usaha Industri adalah bada
usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan
jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
e. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
e. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
2.3. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)
Badan Usaha swasta berperan cukup
vital dalam perekonomian Indonesia. Sumbangan terhadap perndapatan negara pun
cukup besar diberikan oleh sektor swasta ini
3.3.1. Bentuk-bentuk BUMS
Badan usaha milik swasta dapat
berbentuk sebagai berikut:
3.3.1.1 Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha
perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan
operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan
karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak
perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah
makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha
perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri
oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat
berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT.
Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.Kebaikan perusahaan
perseorangan
• Pendirian dan pengelolaannya lebih
mudah dan bisa dijalankan bersama anggota keluarga
• Kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik
• Kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik
• Organisasinya lebih
mudah/sederhana dan murah karena anggota keluarga yang turut menjalankan usaha
tidak diperhitungkan gajinya
• Semua laba hanya untuk pemilik
sendiri
• Pengendalian dilakukan seutuhnya
oleh pemilik sehingga bebas bergerak
• Rahasia perusahaan lebih terjamin
• Pajak yang dikenakan rendah
Kelemahan Perusahaan perseorangan
• Tanggung jawab tidak terbatas,
semua utang perusahaan ditanggung pemilik. Jika jumlah utang melebihi kekayaan
perusahaan maka kekayaan pribadi harus digunakan untuk membayar utang tersebut
• Pengembangan perusahaan terbatas
karena disesuaikan kemampuan modal dan manajemen pemilik (pengelolaannya)
• Kelangsungan hidup perusahaan
tidak terjamin. Jika pemilik meninggal, anggota keluarga yang lain belum tentu
mampu menjalankan usaha tersebut
3.3.1.2 Persekutuan firma (Fa)
Firma dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan.
1. Proses Pendirian
1. Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian
dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada
Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan
dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak
ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum
didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak
diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur
dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31
sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal
yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
ü Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian;
ü Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya;
ü Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang
dijalankan persekutuan firma;
ü Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
ü Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya
terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu
komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD
menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para
sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan
wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi
untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHP yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHP yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
3.3.1.3 Persekutuan Komanditer (CV/ Commanditaire
Vennotschop)
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
A. Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk
perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan komanditer murni
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
B. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan
tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan
komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para
pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan
persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta
notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
3.3.1.4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
A. Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat
perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah
modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh
saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat
modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang
ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu
pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal
yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
B. Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
C.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ).
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan
tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai
pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang
Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk
mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan
ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
Isi RUPS :
§
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
§
Memberhentikan direksi atau komisaris
§
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
§
Mengevaluasi kinerja perusahaan
§
Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
§
Menentukan kebijakan perusahaan
§
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
D.
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah:
Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur
perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau
direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada
Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan
pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
E.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
3.3.1.5. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3.3.1.6. Koperasi
3.3.1.6. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
2.4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Menurut UU No. 19 Tahun tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang diatur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kegiatan usaha yang dilakukan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain bisa saja bebeda, semua sesuai kebutuhan setiap daerah.
Usaha-usaha BUMN dan BUMD adalah melayani kepentingan masyarakat. Keduanya mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan dan kemajuan perekonomian Indonesia.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang diatur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kegiatan usaha yang dilakukan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain bisa saja bebeda, semua sesuai kebutuhan setiap daerah.
Usaha-usaha BUMN dan BUMD adalah melayani kepentingan masyarakat. Keduanya mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan dan kemajuan perekonomian Indonesia.
2.5. Bentuk-bentuk BUMN
3.5.1. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
o Pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
o Pelaksanaan pendirian dilakukan
oleh mentri dengan memperhatikan perundang-
undangan
o Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
o Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
o Modalnya berbentuk saham
o Sebagian atau seluruh modalnya
adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
o Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
o Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
o Menteri yang ditunjuk memiliki
kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
o Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
o RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
o Dipimpin oleh direksi
o Laporan tahunan diserahkan ke RUPS
untuk disahkan
o Tidak mendapat fasilitas Negara
o Tujuan utama memperoleh keuntungan
o Hubungan-hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
o Pegawainya berstatus pegawai
Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
o Persero yang menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
o Persero yang bergerak di bidang
hankam Negara
o Persero yang diberi tugas khusus
untuk kepentingan masyarakat
o Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT
Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada
akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
2.5.2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
o memberikan pelayanan kepada
masyarakat
o merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
o dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
dirjen departemen yang bersangkutan
o status karyawannya adalan pegawai
negeri
o Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan):
o Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
2.5.3. Perusahaan Umum (Perum)
o Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
2.5.3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
o Melayani kepentingan masyarakat
umum.
o Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
o Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
o Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas
membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
o Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
o Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
o Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta.
o Memupuk keuntungan untuk mengisi
kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
2.6. Maksud da Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan
tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
b. Meyelenggarakan kepetingan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
c. Turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan BUMD adalah ikut serta
melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi
daerah yang bersangkutan.
2.7. Peran BUMN/BUMD dalam perekonomian Indonesia
Badan Usaha milik negara/daerah
memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada
umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD
1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagau berikut.
a. Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara
a. Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara
b. Memupuk keuntungan (Persero) dan
pendapatan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
(Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
d. Menjadi perintis kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha
yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi
f. Membimbing sektor swasta,
khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor
koperasi.
g. Melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
Secara keseluruhan,
perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian
nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
2.8. Kelebihan dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BUMN/ BUMD bercirikan birokrasi
didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki
beberapa kelebihan dan kekurangan.
3.8.1. Kelebihan BUMN/ BUMD
• Meringankan beban pengeluaran
konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang
memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh
pemerintah.
• Membantu sektor swasta mengelola
sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat
dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal
dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih
berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena
modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari
direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih
berhati-hati dan profesional.
3.8.2. Kekurangan BUMN/ BUMD
• Keterbatasan kemampuan dan keahlia
dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu bertindak
sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak
(perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus
melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
2.9 Ciri-ciri badan usaha
1.
Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan
perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan,
dan lain sebagainya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
adalah sebagai berikut:
·
relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Badan Usaha/Perusahaan Persekutuan atau Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri
firma sebagai berikut:
·
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin.
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup.
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma.
·
Pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian.
·
Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri
CV sebagai berikut:
·
Sulit untuk menarik modal yang telah
disetor.
·
Modal besar karena didirikan banyak
pihak.
·
Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
·
Ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
·
Relatif mudah untuk didirikan.
·
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu.
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri
PT sebagai berikut:
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi.
·
Modal dan ukuran perusahaan besar.
·
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham.
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham.
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan.
·
Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan/pegawai.
·
Keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal/saham dalam bentuk dividen.
·
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham.
·
Sulit untuk membubarkan pt.
·
Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan
pajak deviden.
BAB III
PENUTUP
4.1. Simpulan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya,
serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap
badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran
Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan
perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk
keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
4.2. Saran
Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
- Sudarsono. 1988. Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
Comments
Post a Comment