MAKALAH TATA CARA JENAZAH
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun.
Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliyah Telaah Materi PAI,disamping itu penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
Latar
belakang
Rumusan
masalah
Tujuan
Makalah
BAB
II PEMBAHASAN
Tata
cara mengurus jenazah
Menyolatkan
jenazah
Menguburkan
jenazah
Mempraktikan
tata cara pengurusan jenazah
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk member tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Tata Cara Mengurus Jenazah?
2. Bagaimana Perihal Sholat Jenazah?
3. Bagaimana Tata cara Penguburan Jenazah?
4. Bagaimana Mempraktikkan tata cara pengurusan Jenazah?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
2. Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tata Cara Mengurus Jenazah
1. Hal-hal yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal
Apabila menjumpai seseorang yang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka diharuskan untuk melakukan hal-hal seperti berikut:
1. Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya
2. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
3. Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
2. Memandikan mayat
Apabila seorang meninggal dunia, maka wajib bagi sekelompok muslim untuk segera memandikannya. Dalam memandikan mayat, hendaknya menjaga hal-hal sebagai berikut:
1. Memandikan tiga kali lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
3. Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
4. Pada akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya
5.
Menguraikan rambutnya
6. Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu
7. Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
8. Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau semisalnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan.Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah.Lalu menyekanya dengan handuk.
3.
Mengkafani jenazah
Setelah usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya.Kafan yang digunakan
utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya.
Mengkafani jenazah dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai
kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan
untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian
membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang.Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah.Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk wajah jenazah.Kemudian lembaran pertama dilipat dari sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti halnya lembaran yang pertama.Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali.Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah kepala.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang.Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah.Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk wajah jenazah.Kemudian lembaran pertama dilipat dari sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti halnya lembaran yang pertama.Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali.Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya) serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.[1]
B. Menyolatkan jenazah
Mensholatkan jenazah orang Islam adalah fardhu kifayah. Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
1.
Imam hendaklah berdiri setentang dengan kepala jenazah, apabila jenazahnya
laki-laki, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya
perempuan
2. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat al-fatihah
3. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
4. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.[2]
C. Penguburan Jenazah
Menguburkan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan kedalam liang kubur secara perlahan, jika tidak memungkinkan boleh menurunkan dari arah kiblat. Dalam meletakkan jenazah kedalam liang kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan dan menghadap kiblat.
Dimustahabkan (disukai) bagi orang yang mengantar jenazah ke pemakaman untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya. Hal-hal yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
Pertama: meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
Kedua: hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
Ketiga: hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
Keempat: hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.
D. Mempraktikkan Tata Cara Pengurusan Jenazah
1. Memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila dilakukan oleh sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, berikut dibahas mengenai syarat memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah, dan tata cara memandikan jenazah.
a. Syarat memandikan jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua
orang boleh hadir.Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya.
Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
1) Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
2) Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
3) Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
b. Orang yang utama memandikan jenazah.
1) Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
2) Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
4) Jika perempuan yang mati dan
semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah
tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka
dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda sebagai berikut.
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
2) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
5) Tinggiakan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
6) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
9) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
11) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandiakan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
13) Selesai mandi, sebelum dikafani
berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pembaerian wewangian untuk
jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.
Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
a. Kain yang digunakan hendaklah
bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah
putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki
hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk
membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani
jenazah.
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud/
b. Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup
pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
3. Menyalatkan jenazah
Telah disepakati para ulama bahwa menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah.Seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah.
صلواعلى موتاكم
Artinya:
Sholatilah oranng yang meninggal dunia diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)
Sholat jenazah mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya tidak dipenuhi maka ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak. Diantara rukun menyalatkan jenazah sebagai berikut:
a. Berniat menyalatkan jenazah
sebelum menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu terlebih dahulu seperti sholat biasa. Kemudian, berniat hendak menyolatkan jenazah.
Niat menegakkan sholat jenazah karena Allah swt baik jenazah laki-laki, perempuan maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat dibaca dalam hati.
b. Takbir empat kali.
1) Takbir pertama untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca surat al-Fatiha.
2) Mengangkat tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.
اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك على محمدوعلى ال محمد.كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم.فى العالمين انك حميدمجيد.
Artinya:
Ya Allah limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
3) Mengangkat tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti berikut.
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله واغسله بماءوثلج وبردونقه من الخطاياكماينقى الثوب الابيض من الدنس وابدلهداراخيرامن داره واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب النار.
Artinya :
Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan, maafkanlah dia, hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air dan salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari segala dosanya, sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, gantilah buat dia rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih baik dari pada ahli keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur dan siksa api neraka.
4) Mengangkat tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca doa. Doa merupakan rukun sholat jenazah yang telh disepakati para fukaha. Disunnahkan doa setelah takbir keempat, meskipun seseorang telah berdoa setelah takbir .doa untuk jenazah laki-laki seperti berikut:
اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله
Artinya :
Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau jadikan fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami dan dia.
5) Mengucapkan salam
c. Berdiri bagi yang kuasa
Berdiri merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama.Oleh sebab itu, tidak sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.
4. Menguburkan jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan.Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat.Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
2. Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
3. Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
4. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
5. Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
6. Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
DAFTAR PUSTAKA
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Buku P3KMI terbitan IAIN Surakarta 2012
Christriyati Ariani. 2002. Motivasi Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya.
Syamsuri. 2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI .Jakarta :Erlangga
[1] M. Nashiruddin Al-Albani. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. (Jakarta: Gema
Insani, 1999), hlm. 23-27
[2] Ibid. hlm. 34
[3] Syamsuri. Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI.(Jakarta: Erlangga, 2007), hlm. 45-89
Comments
Post a Comment