MAKALAH PERUNDANGAN TENTANG KEARSIPAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan YME karena atas limpahan rahmat,
hidayah dan inayah-
Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “PERUNDANGAN TENTANG KEARSIPAN””
dengan lancar dan tepat waktu tanpa halangan suatu apapun.
Akhir
kata, tiada gading yang tak retak.Penulis sadar, karya ini masih jauh dari
sempurna. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih kami
sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu menyusun makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang ……………………………………………………………….
1
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian arsip …………………………………………………………………………. 2
fungsi arsip ………………………………………………………………………… 2
Peraturan perundang-undangan
kearsipan……………………… …….……………… 3-10
BAB III PENUTUP
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ………………………………………………………………………. 11
Saran ……………………………………………………………………………….. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan,
pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta
penyimpanan warkat menurut sistem tertentu.
Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan.Bila arsip-arsip
tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.
Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya
organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi
organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup
besar terhadap kearsipan. Hal ini
terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur
tentang kearsipan Nasional. Adapun keunggulan dan fungsi yang dapat dilihat dari
sistem penanganan
kearsipan setiap organisasi, yaitu:
1)
Aktifitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
2)
Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
3)
Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis
4)
Dapat dijadikan bahan dokumentasi
5)
Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya
6)
Sebagai alat pengingat
7)
Sebagai alat penyimpanan warkat
8) Sebagai alat bantu
perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
9)
Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan
organisasi
10) Kearsipan
berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai
kemajuan organisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Arsip
Suatu kantor ataupun instansi baik pemerintah maupun juga
swasta yang mempunyai serangkaian atau aktivitas.Yang meliputi segala macam pekerjaan
yang menyangkut penyampaian keterangan baik lisan maupun tertulis, serta
pembuatan warkat-warkat, pengunaan dan warkat merupakan segala sesuatu macam
bentuk catatan tertulis, gambaran, rekaman yang memuat tentang suatu hal atau
kegiatan yang telah di selengarakan yang berfungsi sebagai bahan pengingat atas
kegiatan tersebut.
2. Fungsi Arsip
Menurut UU No 7 1971 dalam AW Widjaja (1993:211) fungsi
arsip dapat di bedakan menjadi:
1)
Arsip dinamis
adalah arsip yang di pergunakan secara langsung dalam perencanaan, peleksanaan,
penyelengaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau di pergunakan secara
langsung dalam penyelengaraan administrasi negara.
2)
Arsip statis
adalah arsip yang tidak di pergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelengaraan
kehidupan pada umumnya maupun penyelengaraan sehari-hari administrasi negara.
Arsip merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, dan
berkembang seiring dengan perkembangan
organisasi di mana suatu organisasi yang telah umbuh dan berkembang menjadi organisasi
yang besar di mana volume pekerjaan yang di laksanakan dalam organisasi trsebut
juga besar sehinggaini juga berdampak pada pertambahnya jumlah arsip yang
dihsilkan dalam organissi tersebut. Menurut Sutarto (1992 : 213) menegaskan adanya 2 jenis sifat dan arti
secara fungsional,yaitu sebagai berikut:
1) Arsip dinamis
sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya.
2) Arsip statis
sebagai arsip yang sudah mencapai taraf nilai yang abadi, khusus sebagai bahan
pertangungjawaban Nasional atau pemerintah.
Dari beberapa pendapat tersebut di atas mengenai fungsi
arsip dapat peneliti simpulkan bahwa pada dasarnya fungsi arsip dapat di
golongkan menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut:
a.
Arsip dinamis
adalah arsip yang masih di pergunakan secara langsung dalam penyusunan
perencanaan, pelaksanaan pada umumnya yang senantiasa berubah nilai dan
fungsinya.
b.
Arsip statis
adalah arsip yang tidak di pergunakan secara langsung dalam perencanaan,
penyelengaraan kegiatan maupun untuk penyelenggaran ketatausahaan.
3.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEARSIPAN
A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk kepentingan
generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahanbukti yang nyata, benar
dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia dimasa yang lampau,
sekarang dan yang akan datang, dan berhubungandengan itu perlu diatur
ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
penyempurnaan administrasi aparatur Negara, khususnya dibidang kearsipan,
materi yang terdapat dalam Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961 perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20
ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 5 tahun 1969
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 36);
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG
ROYONG MEMUTUSKAN:
Mencabut: Undang-undang No. 19 Prps.
tahun 1961(Lembaran-Negara tahun 1961 No. 3 1 0).
Menetapkan : Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
BAB
I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang
ini dengan "arsip" ialah:
a.
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
b.
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a.
arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara;
b.
arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari-hari administrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk
menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan
bahanpertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
BAB
II
TUGAS PEMERINTAH
Pasal 4
TUGAS PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab
sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk
mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini
sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional, yangpengusahaannya dilakukan berdasarkan
perundingan atau ganti rugi dengan pihakyang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan
penguasaantermaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah berusaha
menerbitkan:
a. penyelenggaraan arsip-arsip
dinamis;
b. pengumpulan, penyimpanan,
perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu
penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha:
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah
kesempurnaan;
b. pendidikan kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrole/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan;dan
e. penyelidikan-penyelidikan ilmiahdibidang kearsipan pada
umumnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur
dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah mengatur kedudukan
hukumdan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintahmelakukan usaha-usaha
khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi
serta tugas dalam lingkungannya.
BAB
III
ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal 8
ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas
termaksuddalam Pasal 5 Undang-undang ini, maka Pemerintah membentuk organisasi
kearsipanyang terdiri dari:
(1) Unit-unitKearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintah Pusat danDaerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota
RepublikIndonesia sebagai inti organisasi dari pada Lembaga Kearsipan
Nasionalselanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
b. Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-KotaDaerah Tingkat I,
termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah TingkatI, selanjutnya
disebut Arsip Nasional Daerah.
BAB
IV
KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal 9
KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal 9
(1)
Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bUndang-undang ini dari
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat.
(2)
Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga
lembaga danBadan-badan Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di
tingkatDaerah.
(3)
Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara
dan penyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan/atau
perorangan.
Pasal 10
(1) Lembaga-lembagaNegara dan
Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur,menyimpan, memelihara
dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a Undang-undang
ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional
Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan
Pemerintahan Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib
menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf b Undang-undang ini
kepada Arsip Nasional Daerah.
BAB
V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Undang-undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan
sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang
tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakanhal-hal tersebut
dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud
dalam ayat(1) dan ayat (2) Pasal ini adalah kejahatan.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam
Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 13
Undang-undangini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
dapatmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
SekretarisNegara Republik Indonesia,
B. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 tAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a.bahwa volume arsip sebagai akibat
kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan berkembang dengan cepat
seirama dengan dinamika kehidupan bangsa;
b.bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan tepatguna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional.
seperti dimaksudkan dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur penyusutan arsip
dalam Peraturan Pemerintah
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
MEMUTUSKAN :
C. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUTAN ARSIP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2.Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
3.Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi.
4.Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah *19522 menurun.
5.Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
6.Unit Kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
1.Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2.Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
3.Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi.
4.Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah *19522 menurun.
5.Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
6.Unit Kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
Pasal 2
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara :
a.Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing;
b.Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c.Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional.
Pasal 3
Pengelolaan arsip inaktif pada Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan merupakan bagian tugas dari Unit Kearsipan pada Lembaga Negara dan Badan Pemerintahan yang bersangkutan.
BAB
II
JADWAL
RETENSI ARSIP
Pasal
4
(1)Setiap arsip ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya dan dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arisp.
(2)Arsip Nasional menetapkan pedoman untuk digunakan sebagai petunjuk dalam menentukan nilai guna arsip.
(3)Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing.masing wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang berupa daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.
Pasal 5
(1)Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional.
(2)Dalam menentukan retensi arsip keuangan dan atau arsip kepegawaian terlebih dahulu perlu didengar pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)Untuk Jadwal Retensi Arsip pemerintahan daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dengan terlebih dahulu memperhatikan pendapat Menteri Dalam Negeri.
(4) Setiap perubahan Jadwal Retensi Arsip ditetapkan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
BAB
III
PEMINDAHAN
ARSIP
Pasal
6
(1)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan masing-masing menyelenggarakan pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip secara teratur dan tetap.
(2)Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif diatur oleh masing-masing Lembaga Negara dan Badan Pemerintahan.
BAB
IV
PEMUSNAHAN
ARSIP
Pasal
7
Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan.dapat melakukan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip masing-masing.
Pasal 8
(1)Pelaksanaan pemusnahan arsip yang mempunyai jangka retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan setelah mendengar pertimbangan Panitia Penilai Arsip yang dibentuk olehnya dengan terlebih dahulu memperhatikan pendapat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang menyangkut arsip keuangan dan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang menyangkut arsip kepegawaian.
(2)Pimpinan Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional.
Pasal 9
Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi maupun bentuknya dan disaksikan oleh 2 (dua) pejabat dari bidang hukum/perundang-undangan dan atau bidang pengawasan dari Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 10
Untuk pelaksanaan pemusnahan dibuat Daftar Pertelaan Arsip dari arsip-arsip yang dimusnahkan dan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
BAB
V
PENYERAHAN
ARSIP
Pasal
11
Arsip yang mempunyai nilai kegunaan
sebagai bahan pertanggungjawaban Nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi
untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu
penyimpanannya, ditetapkan sebagai berikut :
a.Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan badan Pemerintahan di tingkat Pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat;
b.Bagi arsip yang disimpan oleh Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.
a.Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan badan Pemerintahan di tingkat Pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat;
b.Bagi arsip yang disimpan oleh Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.
Pasal 12
Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun serta dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip yang disertai Daftar Pertelaan Arsip dari arsip-arsip yang diserahkan.
BAB
VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
13
(1)Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan yang mengetahui adanya dan atau mengetahui akan dimusnahkannya arsip Badan-badan Swasta dan atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 serta arsip tersebut dianggap bernilai guna bagi bidang tugasnya masing-masing atau bagi kehidupan kebangsaan pada umumnya wajib ikut menyelematkannya dan atau melaporkan kepada Arsip Nasional.
(2)Berdasarkan adanya laporan dan atau karena mengetahui sendiri, Arsip Nasional mengambil tindakan pengamanan atau penyelamatan arsip-arsip sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
(3)Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku bagi arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
Penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pertahanan-Keamanan karena sifat khusus tugas dan fungsinya, bilamana perlu dapat diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Penyusutan arsip yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan sifat kerahasiaan sesuatu arsip.
Pasal 16
Semua pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebebankan pada anggaran belanja masing-masing Lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan yang bersangkutan.
BAB
VII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
17
Selama Jadwal Retensi Arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum dimiliki atau telah dimiliki akan
tetapi belum mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional, maka Lembaga Negara
atau Badan Pemerintahan :
a.yang akan melaksanakan pemusnahan arsip wajib mendapat persetujuan dari Badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b.yang akan menyelenggarakan penyerahan arsip wajib berkonsultasi dengan Arsip Nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
ALAMSJAH
LetnanJenderal T.N.I.
D. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1974 TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
BAB 1
KEDUDUKAN,TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEARSIPAN
PASAL 1
KEDUDUKAN
ARNAS RI adalah Lembaga Pemerintah
non Departemen yang berkedudukan di Ibu kota RI dan berada langsung dibawah
serta bertanggung jawab kepada presiden.
PASAL 2
TUGAS POKOK
ARNAS RI mempunyai tugas pokok
penyelenggaraakan pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional untuk
menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional dan
sebagai bukt sejarah perjuangan bangsa.
PASAL 3
FUNGSI
ARNAS RI mempunyai fungsi-fungsi
sebagai berikut :
a. menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka usaha pengembangankearsipan nasional
b. mengembangkan dan membina tata
tertib kearsipan dinamis.
c. menyelenggarakan pembinaan tenaga
kerja dan ahli kearsipan melalui pendidikan dan latihan
d. menampang,menyimpan dan merawat
arsip-arsip statis yang diserahkan oleh lembaga-lembaga negara, badan-badan
pemerintahan dan badan-badan lainnya.
BAB 3
WEWENANG
PASAL 4
ARNAS RI mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan
koordinasi,bimbingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan dan
penyelenggaraan tata kearsipan dan terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dibidang kearipan.
BAB 3
STUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PASAL 5
ORGANISASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA terdiri atas:
a. Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia.
b. Pusat Konservasi Kearsipan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan.
d. Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan
e. Sekretariat
f. Staf ahli
g. Perwakilan- Perwakilan Arsip Nasional Republik diDaerah-daerah
b. Pusat Konservasi Kearsipan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan.
d. Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan
e. Sekretariat
f. Staf ahli
g. Perwakilan- Perwakilan Arsip Nasional Republik diDaerah-daerah
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEARSIPAN TERBAGI MENJADI :
A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN
1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA,
B. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 34 tAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP Presiden Republik
Indonesia
C.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1974 TENTANG ARSIP
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2. SARAN
Dalam
pelaksanaan tugas-tugas kearsipan perundang-undangan agar tidak terjadi kesalahan dan adanya penyesuaian system kearsipan.
Comments
Post a Comment