MAKALAH PERUNDANGAN TENTANG KEARSIPAN



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan YME karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-
Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “PERUNDANGAN TENTANG KEARSIPAN”” dengan lancar dan tepat waktu tanpa halangan suatu apapun.

Akhir kata, tiada gading yang tak retak.Penulis sadar, karya ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik maupun saran yang membangun dari  pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu menyusun makalah ini.

















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR             ……………………………………………………………… i
DAFTAR ISI                          ……………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang                        ………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian arsip      …………………………………………………………………………. 2
fungsi arsip               ………………………………………………………………………… 2
Peraturan perundang-undangan kearsipan……………………… …….……………… 3-10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan                ………………………………………………………………………. 11
Saran             ……………………………………………………………………………….. 11




















BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
            Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu.  Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan.Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.
Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah  Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar  terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional. Adapun keunggulan dan fungsi yang dapat dilihat dari sistem penanganan kearsipan setiap organisasi, yaitu:
1)     Aktifitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
2)     Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
3)     Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis
4)     Dapat dijadikan bahan dokumentasi
5)     Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya
6)     Sebagai alat pengingat
7)     Sebagai alat penyimpanan warkat
8) Sebagai alat bantu perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
9)     Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
10)  Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi.





BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Arsip
Suatu kantor ataupun instansi baik pemerintah maupun juga swasta yang mempunyai serangkaian atau aktivitas.Yang meliputi segala macam pekerjaan yang menyangkut penyampaian keterangan baik lisan maupun tertulis, serta pembuatan warkat-warkat, pengunaan dan warkat merupakan segala sesuatu macam bentuk catatan tertulis, gambaran, rekaman yang memuat tentang suatu hal atau kegiatan yang telah di selengarakan yang berfungsi sebagai bahan pengingat atas kegiatan tersebut.

2. Fungsi Arsip
Menurut UU No 7 1971 dalam AW Widjaja (1993:211) fungsi arsip dapat di bedakan menjadi:
1)      Arsip dinamis adalah arsip yang di pergunakan secara langsung dalam perencanaan, peleksanaan, penyelengaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau di pergunakan secara langsung dalam penyelengaraan administrasi negara.
2)      Arsip statis adalah arsip yang tidak di pergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelengaraan kehidupan pada umumnya maupun penyelengaraan sehari-hari administrasi negara.
Arsip merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, dan berkembang seiring  dengan perkembangan organisasi di mana suatu organisasi yang telah umbuh dan berkembang menjadi organisasi yang besar di mana volume pekerjaan yang di laksanakan dalam organisasi trsebut juga besar sehinggaini juga berdampak pada pertambahnya jumlah arsip yang dihsilkan dalam organissi tersebut. Menurut Sutarto (1992 : 213)  menegaskan adanya 2 jenis sifat dan arti secara fungsional,yaitu sebagai berikut:
1)      Arsip dinamis sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai    dan artinya menurut fungsinya.
2)      Arsip statis sebagai arsip yang sudah mencapai taraf nilai yang abadi, khusus sebagai bahan pertangungjawaban Nasional atau pemerintah.
Dari beberapa pendapat tersebut di atas mengenai fungsi arsip dapat peneliti simpulkan bahwa pada dasarnya fungsi arsip dapat di golongkan menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut:
a.       Arsip dinamis adalah arsip yang masih di pergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan pada umumnya yang senantiasa berubah nilai dan fungsinya.
b.      Arsip statis adalah arsip yang tidak di pergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelengaraan kegiatan maupun untuk penyelenggaran ketatausahaan.

3.  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEARSIPAN

A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :   
 a. bahwa untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahanbukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia dimasa yang lampau, sekarang dan yang akan datang, dan berhubungandengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur Negara, khususnya dibidang kearsipan, materi yang terdapat dalam Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Mengingat:        
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 36);

Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEMUTUSKAN:

Mencabut: Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961(Lembaran-Negara tahun 1961 No. 3 1 0).
Menetapkan : Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a. arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara;
b. arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahanpertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.



BAB II
TUGAS PEMERINTAH

Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional, yangpengusahaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihakyang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaantermaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah berusaha menerbitkan:
a. penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
b. pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha:
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan;
b. pendidikan kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrole/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan;dan
e. penyelidikan-penyelidikan ilmiahdibidang kearsipan pada umumnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah mengatur kedudukan hukumdan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintahmelakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.

BAB III
ORGANISASI KEARSIPAN

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksuddalam Pasal 5 Undang-undang ini, maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipanyang terdiri dari:
(1) Unit-unitKearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat danDaerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota RepublikIndonesia sebagai inti organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasionalselanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
b. Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-KotaDaerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah TingkatI, selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.

BAB IV
KEWAJIBAN KEARSIPAN

Pasal 9
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bUndang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga lembaga danBadan-badan Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkatDaerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan/atau perorangan.



Pasal 10
(1) Lembaga-lembagaNegara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur,menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a Undang-undang ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.

BAB V
KETENTUAN PIDANA

Pasal 11
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakanhal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat(1) dan ayat (2) Pasal ini adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 13
Undang-undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkandi Jakarta 
padatanggal 18 Mei 1971.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.     


Diundangkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
SekretarisNegara Republik Indonesia,


B. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 tAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP Presiden Republik Indonesia
  
Menimbang :
a.bahwa volume arsip sebagai akibat kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan berkembang dengan cepat seirama dengan dinamika kehidupan bangsa;

b.bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan tepatguna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional.

seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur penyusutan arsip dalam Peraturan Pemerintah

 Mengingat : 
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);

MEMUTUSKAN :

C.   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUTAN ARSIP.
                                                             BAB  I
                                                           KETENTUAN UMUM
                                                                       Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2.Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
3.Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi.
4.Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah *19522 menurun.
5.Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
6.Unit Kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
                                               Pasal 2

Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara :


a.Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing;
b.Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c.Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional.
                                              Pasal 3

Pengelolaan arsip inaktif pada Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan merupakan bagian tugas dari Unit Kearsipan pada Lembaga Negara dan Badan Pemerintahan yang bersangkutan.
                                               
BAB II
JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 4

(1)Setiap arsip ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya dan dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arisp.
(2)Arsip Nasional menetapkan pedoman untuk digunakan sebagai petunjuk dalam menentukan nilai guna arsip.
(3)Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing.masing wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang berupa daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.
                                              Pasal 5

(1)Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional.
(2)Dalam menentukan retensi arsip keuangan dan atau arsip kepegawaian terlebih dahulu perlu didengar pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)Untuk Jadwal Retensi Arsip pemerintahan daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dengan terlebih dahulu memperhatikan pendapat Menteri Dalam Negeri.
(4) Setiap perubahan Jadwal Retensi Arsip ditetapkan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
BAB III
PEMINDAHAN ARSIP
Pasal 6

(1)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan masing-masing menyelenggarakan pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip secara teratur dan tetap.
(2)Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif diatur oleh masing-masing Lembaga Negara dan Badan Pemerintahan.
BAB IV
PEMUSNAHAN ARSIP
Pasal 7

Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan.dapat melakukan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip masing-masing.
                                             Pasal 8

(1)Pelaksanaan pemusnahan arsip yang mempunyai jangka retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan setelah mendengar pertimbangan Panitia Penilai Arsip yang dibentuk olehnya dengan terlebih dahulu memperhatikan pendapat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang menyangkut arsip keuangan dan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang menyangkut arsip kepegawaian.
(2)Pimpinan Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional.
                                             Pasal 9

Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi maupun bentuknya dan disaksikan oleh 2 (dua) pejabat dari bidang hukum/perundang-undangan dan atau bidang pengawasan dari Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan yang bersangkutan.
                                            Pasal 10

Untuk pelaksanaan pemusnahan dibuat Daftar Pertelaan Arsip dari arsip-arsip yang dimusnahkan dan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
BAB V
PENYERAHAN ARSIP
Pasal 11
Arsip yang mempunyai nilai kegunaan sebagai bahan pertanggungjawaban Nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu penyimpanannya, ditetapkan sebagai berikut :

a.Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan badan Pemerintahan di tingkat Pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat;
b.Bagi arsip yang disimpan oleh Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.

                                              Pasal 12

Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun serta dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip yang disertai Daftar Pertelaan Arsip dari arsip-arsip yang diserahkan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13

(1)Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan yang mengetahui adanya dan atau mengetahui akan dimusnahkannya arsip Badan-badan Swasta dan atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 serta arsip tersebut dianggap bernilai guna bagi bidang tugasnya masing-masing atau bagi kehidupan kebangsaan pada umumnya wajib ikut menyelematkannya dan atau melaporkan kepada Arsip Nasional.
(2)Berdasarkan adanya laporan dan atau karena mengetahui sendiri, Arsip Nasional mengambil tindakan pengamanan atau penyelamatan arsip-arsip sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.
(3)Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku bagi arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
                                           Pasal 14

Penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pertahanan-Keamanan karena sifat khusus tugas dan fungsinya, bilamana perlu dapat diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
                                          Pasal 15

Penyusutan arsip yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan sifat kerahasiaan sesuatu arsip.
                                         Pasal 16

Semua pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebebankan pada anggaran belanja masing-masing Lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan yang bersangkutan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17

Selama Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum dimiliki atau telah dimiliki akan tetapi belum mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional, maka Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan :

a.yang akan melaksanakan pemusnahan arsip wajib mendapat persetujuan dari Badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b.yang akan menyelenggarakan penyerahan arsip wajib berkonsultasi dengan Arsip Nasional.
                                                 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional.
                                                Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
                                               Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
ALAMSJAH
LetnanJenderal T.N.I.



D. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1974 TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 

BAB 1
KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEARSIPAN
PASAL 1
KEDUDUKAN

ARNAS RI adalah Lembaga Pemerintah non Departemen yang berkedudukan di Ibu kota RI dan berada langsung dibawah serta bertanggung jawab kepada presiden.

PASAL 2
TUGAS POKOK
ARNAS RI mempunyai tugas pokok penyelenggaraakan pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional untuk menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional dan sebagai bukt sejarah perjuangan bangsa.

PASAL 3
FUNGSI

ARNAS RI mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka usaha pengembangankearsipan nasional
b. mengembangkan dan membina tata tertib kearsipan dinamis.
c. menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dan ahli kearsipan melalui pendidikan dan latihan
d. menampang,menyimpan dan merawat arsip-arsip statis yang diserahkan oleh lembaga-lembaga negara, badan-badan pemerintahan dan badan-badan lainnya.

BAB 3
WEWENANG
PASAL 4
ARNAS RI mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi,bimbingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan tata kearsipan dan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kearipan.

BAB 3
STUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PASAL 5
ORGANISASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA terdiri atas:

a. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
b. Pusat Konservasi Kearsipan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan.
d. Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan
e. Sekretariat
f. Staf ahli
g. Perwakilan- Perwakilan Arsip Nasional Republik diDaerah-daerah














BAB III
PENUTUP


1. KESIMPULAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEARSIPAN TERBAGI MENJADI :
AUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
B. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 tAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP Presiden Republik Indonesia  
C. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1974 TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 


2.  SARAN
Dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan perundang-undangan  agar tidak terjadi kesalahan  dan adanya penyesuaian system kearsipan.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH DOKUMEN LITERAL DAN KORPORIL

KUMPULAN CERITA RAKYAT DALAM BAHASA INGGRIS

MAKALAH MEMBACA BAHASA