bank dan lembaga keuangan bukan bank

Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan (LKBB) adalah sebagai berikut... 
A. Asuransi
Pengertian Asuransi - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.

Macam-macam Contoh Perusahaan Asuransi - Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitusebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dan mayarakat

Contoh perusahaan asuransi adalah
  • Asuransi Jiwasraya, 
  • Asuransi Bumi Putra, 
  • Asuransi Sosial Tenaga Kerja, 
  • Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) 
  • Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
B. Koperasi Kredit
Pengertian Koperasi Kredit/Simpan Pinjam - Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalahmenerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi  kredit ini dapat digunakan untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

C. Perusahaan Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannyamemberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.

Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.

Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
D. Lembaga Pensiun
Pengertian Lembaga Pensium - Lembaga Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya sebagai berikut

Contoh Lembaga Pensiun 
  • PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) 
  • Perum Asabri.
E. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

4 USAHA POKOK BANK

   Denomination Divisibility,bank menghimpun danadari SSU yang masingmasing nilainya relatifkecil, tetapi secarakeseluruhan jumlahnyaakan sangat besar,sehingga dapat memenuhipermintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalambentuk kredit.

Maturity Flexibility, Bank menghimpun danamenyelenggarakan bentuk bentuk simpanan yangbervariasi jangka waktu dan penarikannya. Penarikansimpanan  yang dilakukan SSU juga bervariasi, sehinggaada dana yang mengendap yang dipinjam oleh DSU daribank yang bersangkutan.


Liquidity transformation, dana yang disimpan oleh SSUkepada bank umumnya bersifat Liquid,untuk itu bankwajib menjaga posisi  likuiditas/ gwm. GWM Ditetapkan BIdengan memperhitungkan jumlah uang beredar agarseimbang dengan volume perdagangan, sehingga nilaitukar relatif stabil.
   
   Risk diversification, bank menyalurkan kredit kepadapihak debitor dan sektor sektor ekonomi yang beranekamacam, sehingga resiko yang dihadapi bank dengan caramenyebarkan kredit semakin kecil.

Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan Indonesia


Dalam pasal 2, 3 dan 4 UU No 7 Tahun 192 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan.
Asas
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan
Perbankan Indonesia bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1.Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.

Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.


2.Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.


3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. 

Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3. Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1. Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. 

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2. Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok ini bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:
  1. Bank pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama
  2. Bank swasta devisa yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri
  3. Bank swasta non-devisa yang merupakan bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
Berdasarkan institusi penciptaan uang
Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer dan bank sekunder. Yaitu:
  1. Bank primer yaitu bank yang bisa menciptakan yang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu liquid dalam bentuk giro. Bank primer ini umumnya adalah bank-bank umum yang terdiri atas bank umum pemerintah, bank umum swasta nasional dan asing.
  2. Bank sekunder yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas bank desa, bank koperasi, dan bank-bank lainnya yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.
  3. Bank syariahDisini bank syariah merupakan bank yang terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat yang dalam kegiatannya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana juga memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu bagi hasil dan jual beli.

Produk Bank

1. Tabungan

Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.
Produk berupa tabungan populer di masyarkat karena dapat dijadikan wadah untuk menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Sebab melalui tabungan, Anda juga dapat melakukan pemindahan dana secara singkat dan aman. Produk bank yang satu ini juga memiliki beberapa karakteristik seperti :
Buku Tabungan
Setiap nasabah yang memilih menabung di bank akan mendapatkan buku rekening tabungan. Fungsi buku tersebut untuk mengetahui informasi dari seluruh transaksi yang dilakukan dari produk tabungan yang Anda miliki.
ATM
Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Karakteristik yang menjadi fasilitas dari produk tabungan ini menyebabkan banyak pihak memilih menabungkan sebagian dananya di bank. Kartu ATM dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan yang dibutuhkan nasabah.
Setoran Awal  
Setoran awal. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda mengenai setoran awal. Setoran yang dimaksud adalah pemberian dana pada awal mula nasabah hendak menerbitkan tabungannya. Ada bank yang menerapkan setoran awal hanya Rp50.000, namun ada pula yang membuat aturan setoran awal tabungan mesti minimal Rp500.000.
Bunga
Karakteristik ini menjadi daya tarik tabungan bagi masyarakat luas. Dengan adanya bunga, nasabah mengharapkan ada keuntungan dari kegiatan menabungnya, meskipun nilainya tentu lebih kecil dibandingkan dengan melakukan investasi.
Biaya Bulanan  
Dalam menghimpun dana masyarakat, bank juga bertujuan mengelolanya untuk profit lembaga dan pembangunan nasional. Untuk itu, bank mengenakan biaya bulanan atau yang lazim dikenal sebagai biaya administrasi bagi tiap nasabah yang menabung. Besarannya berbeda-beda, bergantung bank mana yang Anda pilih dan produk apa yang ingin Anda ambil.

Peran Bank

Beberapa cara yang ditempuh oleh Bank Indonesia antara lain menerapkan suatu sistem pembayaran yang tersistem yang bersifat real time yang sering disebut dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) yanag akan berimbas pada peningkatan keamanan dan kecepatan serta ketepatan sistem pembayaran.  Selain itu Bank Indonesia juga rutin melakukan pengawasan dan melihat serta mengidentifikasi potensi resiko yang ada dalam sistem pembayaran.
4.      Menjalankan riset dan pemantauan
Peran Bank Indonesia sangat penting dalam hal riset dan pemantuan, Bank Indonesia rutin mencari dan menggali segala informasi penting terutama yang mampu mengancam  stabilitas keuangan negara. Peman tauan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersifat macroprudential, melalui pemantauan tersebut Bank Indonesia bisa memantau dan memonitor kerentanan yang dimiliki oleh sektor keuangan serta mendeteksi dan mencari potensi yang tidak diduga yang biasanya berdampak pada stabilitas dari sistem keuangan negara.
Sedangkan tentang riset, Banak Indonesia mampu menciptakan dan mengembangkan instrumen serta indikator yang dibutuhkan oleh macroprudential dalam upaya mendeteksi dan mencari tahu kerentanan dari sistem keuangan. Dan pada akhirnya hasil dari riset serta pemantauan tersebut akan dijadikan sebagai acuan bagi otoritas terkait dalam hal pengambilan langkah-langkah yang tepat dan efektif dalam upaya meminimalisir gangguan pada sektor keuangan.
5.      Sebagai jaring pengamanan sistem keuangan.
Peran yang satu ini didapaat karena Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai Lender of the Last Resort (LoLR). Peran ini bisa digolongkan sebagai peran tradisonal Bank Indonesia sebagai Bank sentral. Peran ini memiliki dampak baik terutama pada pengelolaan krisis yang berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.  Peran ini meliputi penyediaan likuiditas pada saat kondisi normal maupun krisis. Dalam menjalankan peran ini Bank Indonesia selalu melakukan pertimbangan atas resiko sistemik dan menerapkan persyaratan yang ketat dalam upaya penyediaan likuiditas bagi pihak yang membutuhkan.
6.      Menciptakan uang giral
Uang yang beredar di kehidupan kita, yang bisa kita gunakan untuk membeli suatu produk atau untuk transaksi lainnya. Perlu anda ketahui bahwa uang tersbut yaitu uang giral diciptakan dan dicetak oleh Bank Indonesia.  Cara yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan mengeluarkan uang giro seperti bilyet, giro dan cek. Dengan begitu uang bisa dicetak dan disebarluaskan kepada masyarakat. Untuk masalah pencetakan uang Bank Indonesia menyesuaiakan dengan situasi dan kondisi dalam masyarakat. Ketika sedang terjadi inflasi Bank Indonesia mengedarkan uang lebih banyak dari biasanya agar inflasi cepat selesai. Dan begitu pula sebaliknya ketika terjadi kondisi yang kurang kondusif maka uang yang diedarkan dikurangi jumlahnya.
7.      Menjadi perantara keuangan
Peran yang tak kalah penting dari Bank Indonesia adalah sebagai perantara. Perantara yang dimaksud adalah menjadi jembatan antara dua pihak yang saling membutuhkan, yaitu diantara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki atau kelebihan dana. Dimana pihak yang mmebutuhkan dana bisa membuka lappangan atau peluanag usaha bagi dirinya sendiri, serta pihak yang memiliki modal akan mendapat investasi besar dan bagi hasil dengan pihak yang diberikan modal. Dalam hal ini Bank menyediakan sebuah program dimana mereka menerima simpanan dari masyarakat untuk disalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kredit ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam upaya membuka usaha sendiri atau mandiri untuk memenuhi tujuan hidupnya.
8.      Mengelola arus pembayaran dan pelayanan jasa-jasa seputar perbankan.
ads
Dalam menjalankan peranan pengelolaan arus pembayaran dan pelayanan jasa-jasa perbankan dengan melakukan berbagai macam kegiatan yang pada dasarnya menyuport peran tersebut, diantaranya :
·         Menghimpun dan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa giro, deposito yang berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang sejenis dengan hal tersebut.
·         Memberikan dan meminjami kredit bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki usaha mandiri.
·         Menerbitkan surat atau tanda bukti pengakuan hutang, baik hutang yang memiliki jangka waktu panjang maupun yang berjangka pendek.
·         Memindahkan atau mengalihkan surat pengakuan hutang, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau kelompok yang disini diwakili oleh nasabah.
·         Menyediakan pembiayaan bagi para nasabah yang didasrakan atas prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
·         Melaksanakan dan penempatan atau pengalihan dana dari satu nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat atau tidak termasuk ke dalam bursa efek.
·         Memberikan jasa-jasa perbankan lainnya kepada nasabah.
9.      Memelihara cadangan devisa negara
Devisa negara merupakan salah satu aset penting yang dimiliki oleh sebuah negara. Semakin besar pemasukan atau devisa negara maka negara tersebut akan maju dan penuh dengan inovasi. Begitu juga sebaliknya jika devisa rendah maka kemajuan dan kemakmuran di negara tersebut sulit dicapai. Dalam hal ini Bank Indonesia berperan untuk memelihari cadangan devisa yang ada dengan menerapkan dua sistem, yaitu :
·         Internal reserve: menangani jumlah peredaran uang yang ada di masyarakat.
·         Eksternal reserve: menangani tentang alat pembayaran internasional.
10.  Mengawasi bank
Bank Indonesia merupakan pemimpin diantara bank bank lainnya. Tentu peran bank Indonesia yang dipangku oleh lembaga ini adalah melakukan pengawasan terhadap bank bank di bawah naungannya. Ada dua cara pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu :
·         Prudential supervision : pengawasan dengan tujuan untuk mengarahkan para individu- individu yang ada dalam bank tersebut mendapatkan penjagaan atas kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakatpun bisa terlindungi.
·         Monetary supervision : pengawasan terhadap nilai mata uang suatu negara sehingga bank tersebut bisa menjadi penopang kebijakan moneter maupun kebijakan pemerintah lainnya.
11.  Sebagai bankir sekaligus agen dan penasehat pemerintah


Comments

Popular posts from this blog

KUMPULAN CERITA RAKYAT DALAM BAHASA INGGRIS

soal sejarah kelas 11 semester 1

CONTOH DOKUMEN LITERAL DAN KORPORIL