bank dan lembaga keuangan bukan bank
Lembaga-Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Adapun
beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat
antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum
pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan
bukan/non bukan (LKBB) adalah sebagai berikut...
A. Asuransi
Pengertian
Asuransi - Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara
seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat
peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika
kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Macam-macam
Contoh Perusahaan Asuransi - Lembaga
asuransi memiliki peranan ganda, yaitusebagai
lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dan mayarakat.
Contoh perusahaan asuransi adalah
- Asuransi
Jiwasraya,
- Asuransi
Bumi Putra,
- Asuransi
Sosial Tenaga Kerja,
- Asuransi
Kesehatan Indonesia (Askes)
- Asuransi
Kerugian Jasa Raharja.
B. Koperasi
Kredit
Pengertian
Koperasi Kredit/Simpan Pinjam - Kegiatan
koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalahmenerima simpanan
dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak
perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk
memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan
mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
C.
Perusahaan Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannyamemberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang
diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam
memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut.
Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan
bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan
kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut
diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan
diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap
tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual
jaminan lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada
pihak
D. Lembaga
Pensiun
Pengertian
Lembaga Pensium - Lembaga Dana
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun
contohnya sebagai berikut
Contoh Lembaga Pensiun
- PT
Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen)
- Perum
Asabri.
E.
Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini
banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar
menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara
angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli.
pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4 USAHA
POKOK BANK
Denomination Divisibility,bank menghimpun danadari SSU
yang masingmasing nilainya relatifkecil, tetapi secarakeseluruhan jumlahnyaakan sangat besar,sehingga dapat memenuhipermintaan DSU
yang membutuhkan dana tersebut dalambentuk kredit.
Maturity Flexibility, Bank menghimpun danamenyelenggarakan bentuk bentuk simpanan yangbervariasi jangka waktu dan penarikannya. Penarikansimpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi, sehinggaada dana yang mengendap yang dipinjam oleh DSU daribank yang bersangkutan.
Liquidity transformation, dana yang disimpan oleh SSUkepada bank umumnya bersifat Liquid,untuk itu bankwajib menjaga posisi likuiditas/ gwm. GWM Ditetapkan BIdengan memperhitungkan jumlah uang beredar agarseimbang dengan volume perdagangan, sehingga nilaitukar relatif stabil.
Risk diversification, bank menyalurkan kredit kepadapihak debitor dan sektor sektor ekonomi yang beranekamacam, sehingga resiko yang dihadapi bank dengan caramenyebarkan kredit semakin kecil.
Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan Indonesia
Dalam pasal 2, 3
dan 4 UU No 7 Tahun 192 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998
tentang perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan.
Asas
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan
Perbankan Indonesia bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
Perbankan Indonesia bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
Adapun pengertian
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah
sebagai berikut:
1) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
1) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis Bank
Berdasarkan Fungsinya
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok ini bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga bagian
yaitu:
- Bank
pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama
- Bank
swasta devisa yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran
luar negeri
- Bank
swasta non-devisa yang merupakan bank swasta yang tidak bisa melakukan
transaksi pembayaran luar negeri.
Berdasarkan institusi penciptaan uang
Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer
dan bank sekunder. Yaitu:
- Bank
primer yaitu bank yang bisa menciptakan yang melalui simpanan masyarakat
yang ada padanya, yaitu liquid dalam bentuk giro. Bank primer ini umumnya
adalah bank-bank umum yang terdiri atas bank umum pemerintah, bank umum
swasta nasional dan asing.
- Bank
sekunder yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui
masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas bank desa,
bank koperasi, dan bank-bank lainnya yang dapat disamakan kedudukannya
dengan bank itu.
- Bank
syariahDisini bank syariah merupakan bank yang terdiri atas bank umum dan
bank perkreditan rakyat yang dalam kegiatannya yaitu menghimpun dana dan
menyalurkan dana juga memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu
bagi hasil dan jual beli.
Produk Bank
1. Tabungan
Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional
bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas
satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari
tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan
lain sebagainya.
Produk
berupa tabungan populer di masyarkat karena dapat dijadikan wadah untuk
menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan
kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Sebab melalui tabungan, Anda
juga dapat melakukan pemindahan dana secara singkat dan aman. Produk bank yang
satu ini juga memiliki beberapa karakteristik seperti :
Buku Tabungan
Setiap nasabah yang memilih menabung di bank akan
mendapatkan buku rekening
tabungan. Fungsi buku tersebut untuk
mengetahui informasi dari seluruh transaksi yang dilakukan dari produk tabungan
yang Anda miliki.
ATM
Kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Karakteristik yang menjadi fasilitas dari produk
tabungan ini menyebabkan banyak pihak memilih menabungkan sebagian dananya di
bank. Kartu ATM dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan
yang dibutuhkan nasabah.
Setoran Awal
Setoran
awal. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda mengenai setoran awal. Setoran
yang dimaksud adalah pemberian dana pada awal mula nasabah hendak menerbitkan
tabungannya. Ada bank yang menerapkan setoran awal hanya Rp50.000, namun ada
pula yang membuat aturan setoran awal tabungan mesti minimal Rp500.000.
Bunga
Karakteristik
ini menjadi daya tarik tabungan bagi masyarakat luas. Dengan adanya bunga,
nasabah mengharapkan ada keuntungan dari kegiatan menabungnya, meskipun
nilainya tentu lebih kecil dibandingkan dengan melakukan investasi.
Biaya Bulanan
Dalam
menghimpun dana masyarakat, bank juga bertujuan mengelolanya untuk profit
lembaga dan pembangunan nasional. Untuk itu, bank mengenakan biaya bulanan atau
yang lazim dikenal sebagai biaya administrasi bagi tiap nasabah yang menabung.
Besarannya berbeda-beda, bergantung bank mana yang Anda pilih dan produk apa
yang ingin Anda ambil.
Peran Bank
Beberapa cara yang
ditempuh oleh Bank Indonesia antara lain menerapkan suatu sistem pembayaran
yang tersistem yang bersifat real time yang sering disebut dengan sistem Real
Time Gross Settlement (RTGS) yanag akan berimbas pada peningkatan keamanan dan
kecepatan serta ketepatan sistem pembayaran. Selain itu Bank Indonesia
juga rutin melakukan pengawasan dan melihat serta mengidentifikasi potensi
resiko yang ada dalam sistem pembayaran.
4.
Menjalankan
riset dan pemantauan
Peran Bank
Indonesia sangat penting dalam hal riset dan pemantuan, Bank Indonesia
rutin mencari dan menggali segala informasi penting terutama yang mampu
mengancam stabilitas keuangan negara. Peman tauan yang dilakukan oleh
Bank Indonesia bersifat macroprudential, melalui pemantauan tersebut Bank
Indonesia bisa memantau dan memonitor kerentanan yang dimiliki oleh sektor
keuangan serta mendeteksi dan mencari potensi yang tidak diduga yang biasanya
berdampak pada stabilitas dari sistem keuangan negara.
Sedangkan tentang
riset, Banak Indonesia mampu menciptakan dan mengembangkan instrumen serta
indikator yang dibutuhkan oleh macroprudential dalam upaya mendeteksi dan
mencari tahu kerentanan dari sistem keuangan. Dan pada akhirnya hasil dari
riset serta pemantauan tersebut akan dijadikan sebagai acuan bagi otoritas
terkait dalam hal pengambilan langkah-langkah yang tepat dan efektif dalam
upaya meminimalisir gangguan pada sektor keuangan.
5.
Sebagai
jaring pengamanan sistem keuangan.
Peran yang satu ini
didapaat karena Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai Lender of the Last
Resort (LoLR). Peran ini bisa digolongkan sebagai peran tradisonal Bank Indonesia
sebagai Bank sentral. Peran ini memiliki dampak baik terutama pada pengelolaan
krisis yang berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Peran ini meliputi penyediaan likuiditas pada saat kondisi
normal maupun krisis. Dalam menjalankan peran ini Bank Indonesia selalu
melakukan pertimbangan atas resiko sistemik dan menerapkan persyaratan yang
ketat dalam upaya penyediaan likuiditas bagi pihak yang membutuhkan.
6.
Menciptakan
uang giral
Uang yang beredar
di kehidupan kita, yang bisa kita gunakan untuk membeli suatu produk atau untuk
transaksi lainnya. Perlu anda ketahui bahwa uang tersbut yaitu uang giral
diciptakan dan dicetak oleh Bank Indonesia. Cara yang dilakukan oleh Bank
Indonesia adalah dengan mengeluarkan uang giro seperti bilyet, giro dan cek.
Dengan begitu uang bisa dicetak dan disebarluaskan kepada masyarakat. Untuk
masalah pencetakan uang Bank Indonesia menyesuaiakan dengan situasi dan kondisi
dalam masyarakat. Ketika sedang terjadi inflasi Bank Indonesia mengedarkan uang
lebih banyak dari biasanya agar inflasi cepat selesai. Dan begitu pula
sebaliknya ketika terjadi kondisi yang kurang kondusif maka uang yang diedarkan
dikurangi jumlahnya.
7.
Menjadi
perantara keuangan
Peran yang tak
kalah penting dari Bank Indonesia adalah sebagai perantara. Perantara yang
dimaksud adalah menjadi jembatan antara dua pihak yang saling membutuhkan,
yaitu diantara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki atau
kelebihan dana. Dimana pihak yang mmebutuhkan dana bisa membuka lappangan atau
peluanag usaha bagi dirinya sendiri, serta pihak yang memiliki modal akan
mendapat investasi besar dan bagi hasil dengan pihak yang diberikan modal.
Dalam hal ini Bank menyediakan sebuah program dimana mereka menerima simpanan
dari masyarakat untuk disalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kredit ini
diharapkan mampu membantu masyarakat dalam upaya membuka usaha sendiri atau
mandiri untuk memenuhi tujuan hidupnya.
8.
Mengelola
arus pembayaran dan pelayanan jasa-jasa seputar perbankan.
ads
Dalam menjalankan
peranan pengelolaan arus pembayaran dan pelayanan jasa-jasa perbankan dengan
melakukan berbagai macam kegiatan yang pada dasarnya menyuport peran tersebut,
diantaranya :
·
Menghimpun dan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang
berupa giro, deposito yang berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk
lainnya yang sejenis dengan hal tersebut.
·
Memberikan dan meminjami kredit bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki
usaha mandiri.
·
Menerbitkan surat atau tanda bukti pengakuan hutang, baik hutang yang
memiliki jangka waktu panjang maupun yang berjangka pendek.
·
Memindahkan atau mengalihkan surat pengakuan hutang, baik yang digunakan
untuk kepentingan sendiri atau kelompok yang disini diwakili oleh nasabah.
·
Menyediakan pembiayaan bagi para nasabah yang didasrakan atas prinsip bagi
hasil yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
·
Melaksanakan dan penempatan atau pengalihan dana dari satu nasabah ke
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat atau tidak termasuk
ke dalam bursa efek.
·
Memberikan jasa-jasa perbankan lainnya kepada nasabah.
9.
Memelihara
cadangan devisa negara
Devisa negara
merupakan salah satu aset penting yang dimiliki oleh sebuah negara. Semakin
besar pemasukan atau devisa negara maka negara tersebut akan maju dan penuh
dengan inovasi. Begitu juga sebaliknya jika devisa rendah maka kemajuan dan
kemakmuran di negara tersebut sulit dicapai. Dalam hal ini Bank Indonesia
berperan untuk memelihari cadangan devisa yang ada dengan menerapkan dua sistem,
yaitu :
·
Internal reserve: menangani jumlah peredaran uang yang ada di masyarakat.
·
Eksternal reserve: menangani tentang alat pembayaran internasional.
10. Mengawasi bank
Bank Indonesia
merupakan pemimpin diantara bank bank lainnya. Tentu peran bank Indonesia yang
dipangku oleh lembaga ini adalah melakukan pengawasan terhadap bank bank di
bawah naungannya. Ada dua cara pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia,
yaitu :
·
Prudential
supervision : pengawasan dengan tujuan untuk mengarahkan para individu- individu
yang ada dalam bank tersebut mendapatkan penjagaan atas kelangsungan hidupnya
sehingga kepentingan masyarakatpun bisa terlindungi.
·
Monetary
supervision : pengawasan terhadap nilai mata uang suatu negara sehingga bank tersebut
bisa menjadi penopang kebijakan moneter maupun kebijakan pemerintah lainnya.
11. Sebagai bankir sekaligus agen dan penasehat pemerintah
Comments
Post a Comment