makalah surat pemberitahuan pajak

 

KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT, sang Pengatur Alam Semesta, yang telah melimpahkan kasih-Nya sehingga kami berhasil menyusun makalah ini dengan baik.

Meskipun kami sangat berharap agar makalah ini tidak memiliki kekurangan, tetapi kami menyadari bahwa pengetahuan kami sangatlah terbatas, sehingga kami tetap mengharapkan masukan serta kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk makalah ini demi terlaksananya dengan baik, sehingga tujuan dibuatnya makalah ini juga bisa tercapai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                  …………………………………………i

DAFTAR ISI                ……………………………………………………ii

BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG             ……………………………………………1

RUMUSAN MASALAH              ………………………………………..1

TUJUAN                  ………………………………………………………2

BAB II PEMBAHASAN

PENGERTIAN SPT             ………………………………………………3

FUNGSI SPT             ……………………………………………………..3

JENIS SPT              ………………………………………………………..7

CARA MENYAMPAIKAN SPT PAJAK      …………………………..14

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT      …………………………..15

SANKSI PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN SPT ………21

BAB III

KESIMPULAN    ………………………………………………………..26

DAFTAR PUSTAKA        ………………………………………………27

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari Negara. 

1.2  RUMUSAN MASALAH

1. Apa saja yang menjadi fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT)?

2. Apa saja yang termasuk kedalam jenis - jenis SPT?

3. Apa saja yang termasuk kedalam sanksi dalam pelaksanaan SPT?

 

 

1.3  TUJUAN

1. Dapat mengetahui fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT).

2. Dapat mengetahui jenis - jenis dari Surat Pemberitahuan (SPT).

3. Dapat mengetahui dan memahami sanksi – sanksi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

2.2 Fungsi SPT

Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain daam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak

Penghasilan yang merupakan objek pajakdan /atau bukan objek pajak;

harta dan kewajiban dan/atau pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan  atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telak dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan

Prosedur Penyelesaian SPT

wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak juga dapat mengambil surat pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh  formulir Surat pemberitahuan tersebut.

Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa indonesia dengan mengunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan kekantor direktorat Jendral Pajak setempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak

Wajib pajak yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang di izinkan.

Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanyai mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Bukti bukti harus dilampikan pada surat pemberitahuan, antara lain:

Untuk wajib pajak yang menadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan ketaran lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak

Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak

Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan

Pembetulan SPT

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan surat pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan Tahunan maupun surat pemberitahuan masa  yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga  sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya  ketidakbenaran yang dilakukan  wajib pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri pelunasan kekuarangan pembayaran jumlah ppajak yang sebenarnya terutang besarta sanksi adminstrasi  berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pjak yang kurang dibayar.

Walaupun Direktorat Jendral Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat direktur jendral pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri  tentang ketidakbenaran  pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

Pajak pajak yang masih harus dibayar lebih besar atau lebih kecil

Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar

Jumlah harta menjadi lebih besar atau menjadi lebih kecil atau

Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Pajak yang kurang dibayar  timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini besarta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%  (lima puluh persen) dari jumlah yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan tersebut dimaksud disampaikan

Wajib pajak dapat membetulkan surat pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputasan Kebaratan, Surat Keputasan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikonpensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan  peninjauan kembali, dengan syarat direktur jendral pajak beluk melakukan tindakan  pemeriksaan.

2.3 Jenis SPT

Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua yaitu:

Surat Pemberitahuan Masa, adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

Suart Pemberitahuan Tahunan, adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

SPT meliputi:

SPT Tahunan Pajak Penghasilan

SPT Masa yang terdiri dari:

SPT masa Pajak Penghasilan

SPT masa pajak pertambahan nilai dan

SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai

SPT dapat berbentuk:

Formulir kertas (hardcopy) atau

E-SPT

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni:

1. SPT Masa

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

PPh Pasal 22.

PPh Pasal 23.

PPh Pasal 25.

PPh Pasal 26.

PPh Pasal 4 ayat 2.

PPh Pasal 15.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pemungut PPN.

Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.

Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

Lantas, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Jika demikian, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2.  SPT Tahunan

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.

SPT Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan). Dan Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini: PPh Pasal 21/26 (1),PPh Pasal 22 (2), PPh Pasal 23/26 (3), PPh Pasal 25 (4), PPh Final (Pasal 4 Ayat 2) (5), PPh pasal 15 (6), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (7), PPN Bagi Pemungut (8), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) (9).

Masing-masing dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.

1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa

Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda bisa melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:

a. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26

Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Khusus PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

b. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

Pada PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

c. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22

Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).

PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang. Dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.

Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.

PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

d. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN Dan PPnBM

Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah instrumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan SPT Masa. Namun perbedaannya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.

Sementara SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Formulir tersebut adalah SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Berikut perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut:

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu.

Untuk Formulir 1770 SS ditujukan terhadap pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.

Sedangkan mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan Badan

Untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Bagi SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

2.4 Cara Menyampaikan SPT Pajak

Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT baik secara manual maupun elektronik. Bagi yang lebih suka opsi manual, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Anda akan diberi formulir SPT yang berisi beberapa kolom yang wajib diisi seperti identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang sudah dilaporkan, hingga pajak terutang.

Setelah diisi, Anda dapat mengambil nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KKP. Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti penyerahan SPT.

Jika Anda tidak suka dengan antrean panjang di KPP, opsi pelaporan secara online melalui e-Filling. Dengan bermodal komputer atau smartphone serta koneksi internet yang stabil, Anda dapat melaporkan SPT melalui DJP Online atau mitra resmi Ditjen Pajak. Salah satu mitra resmi tersebut adalah OnlinePajak.

Sama seperti aplikasi DJP Online, fitur-fitur pada aplikasi OnlinePajak dapat digunakan secara gratis. Fitur-fitur tersebut di antaranya adalah e-Filing, e-Billing (PajakPay) dan kalkulator pajak.

2.5 Batas Waktu Penyampaian SPT

Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah sebagai berikut:

Untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Khusus untuk pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya masa pajak.

Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi wajib, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak; atau

Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bula setelah akhir tahun pajak

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana  dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

Penghitungan semetara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang

Laporan keuangan sementara

Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekuaran pembayaran pajak yang terutang

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak. Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus:

Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dapat disampaikan

Secara langsug

Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau

Dengan cara lain yang meliputi

Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

e-Filing melalui ASP

pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar:

500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai

100.000 (seratus ribu rupiah) untuk surat pemberritahuan masa pajak lainnya

1000.000 (satu juta rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau memnyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan  kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi  apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak tersebut melunasi kekurangan  pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi adminsitrasi  berapa kenaikan 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Kealpaan

Setiap orang yang karena kealpaan:

Tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau

Memnyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun

Kesengajaan

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar  atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana  penjaran paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) thn dan didenda paling sedikit 2 (dua) kal jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang  yang tidak atau kurang bayar.

Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana  perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

 

Tabel 1. Batas waktu penyampaian SPT

No

Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Masa

1

PPh Pasal 21/26

Tgl. 10 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

2

PPh Pasal 23/26

Tgl. 10 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

3

PPh Pasal 25

Tgl. 15 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

4

PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai

1 hari setelah dipungut

7 hari setelah pembayaran

5

PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pemerintah

Pada hari yang sama saat penyerahan barang

Tgl. 14 bulan berikujt

6

PPh Pasal 22 – Pertamina

Sebelum Delivery Order dibayar

7

PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu

Tgl. 10 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

8

PPh Pasal 4 ayat (2)

Tgl. 10 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

9

PPN dan PPn BM – PKP

Tgl. 15 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

10

PPN dan PPn BM – Bendaharawan

Tgl. 17 bulan berikut

Tgl. 14 bulan berikut

11

PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendaharawan

Tgl. 15 bulan berikut

Tgl. 20 bulan berikut

Tahunan

1

PPh – OP

sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

2

PPh – Badan

sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan

4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

3

PBB

6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT

----

4

BPHTB

Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan

----

 

e-SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.

Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan aplikasi ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak.

2.6 Sanksi pelaksanaan surat pemberitahuan (spt)

Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan/tidak melaksanakan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

1.    Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.

Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

2.    Sanksi administrasi berupa denda.

      Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.

Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:

a.       WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;

b.      WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

c.       WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai WNA yg tidak tinggal lagi di Indonesia;

d.      BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e.       WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dengan ketentuannya

f.       Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

g.      WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau

h.      WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain :

a. kerusuhan massal;

b. kebakaran;

c. ledakan bom atau aksi terorisme;

d. perang antar suku; atau

e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

3.    Sanksi administrasi berupa kenaikan.

Sanksi administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

4.    Sanksi pidana kurungan.

Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.

Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan SPT; atau

b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”

Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.

5.    Sanksi pidana penjara.

Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:

a. tidak menyampaikan SPT;

b. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KESIMPULAN

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk memudahkan pelaporan SPT, gunakan e-Filing OnlinePajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.jurnal.id/id/blog/spt-pajak/

http://nursalim26.blogspot.com/2013/12/pengertian-surat-pemberitahuan-pajak-spt.html

https://www.online-pajak.com/spt-surat-pemberitahuan

http://www.wibowopajak.com/2012/02/pengertian-surat-pemberitahuan.html

Comments

Popular posts from this blog

SOAL ULANGAN MI FIKIH DAN AKIDAH AKHLAK KELAS 2 SAMPAI 6

MAKALAH SUKU TORAJA

MAKALAH SUKU BANJAR