makalah surat pemberitahuan pajak
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT, sang Pengatur Alam Semesta, yang telah melimpahkan kasih-Nya
sehingga kami berhasil menyusun makalah ini dengan baik.
Meskipun kami
sangat berharap agar makalah ini tidak memiliki kekurangan, tetapi kami
menyadari bahwa pengetahuan kami sangatlah terbatas, sehingga kami tetap
mengharapkan masukan serta kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk makalah
ini demi terlaksananya dengan baik, sehingga tujuan dibuatnya makalah ini juga
bisa tercapai.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………ii
BAB
I PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG ……………………………………………1
RUMUSAN
MASALAH ………………………………………..1
TUJUAN ………………………………………………………2
BAB
II PEMBAHASAN
PENGERTIAN
SPT ………………………………………………3
FUNGSI
SPT ……………………………………………………..3
JENIS
SPT ………………………………………………………..7
CARA
MENYAMPAIKAN SPT PAJAK …………………………..14
BATAS
WAKTU PENYAMPAIAN SPT …………………………..15
SANKSI
PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN SPT ………21
BAB
III
KESIMPULAN ………………………………………………………..26
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………27
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
SPT
(Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi
hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta
masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia,
sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi
suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara,
iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan
ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari
Negara.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa saja yang menjadi fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT)?
2.
Apa saja yang termasuk kedalam jenis - jenis SPT?
3.
Apa saja yang termasuk kedalam sanksi dalam pelaksanaan SPT?
1.3 TUJUAN
1.
Dapat mengetahui fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT).
2.
Dapat mengetahui jenis - jenis dari Surat Pemberitahuan (SPT).
3.
Dapat mengetahui dan memahami sanksi – sanksi yang terdapat dalam Surat
Pemberitahuan (SPT).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT)
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2.2 Fungsi SPT
Fungsi
surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain daam 1 (satu) tahun pajak atau bagian
tahun pajak
Penghasilan
yang merupakan objek pajakdan /atau bukan objek pajak;
harta
dan kewajiban dan/atau pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1
(satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
Bagi
pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
pengkreditan
pajak masukan terhadap pajak keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak yang
telak dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Bagi
pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut dan disetorkan
Prosedur Penyelesaian SPT
wajib
pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang
tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. Wajib pajak juga dapat mengambil surat pemberitahuan dengan cara
lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk
memperoleh formulir Surat pemberitahuan tersebut.
Setiap
wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas,
dalam bahasa indonesia dengan mengunakan huruf latin, angka arab, satuan mata
uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan kekantor direktorat Jendral
Pajak setempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh direktur jendral pajak
Wajib
pajak yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan
surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan satuan mata uang
selain rupiah yang di izinkan.
Penandatanganan
SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda
tangan elektronik atau digital, yang semuanyai mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Bukti
bukti harus dilampikan pada surat pemberitahuan, antara lain:
Untuk
wajib pajak yang menadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi serta keterangan ketaran lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak
Untuk
SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah
Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Jumlah Kekurangan
atau Kelebihan Pajak
Untuk
wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan perhitungan jumlah peredaran
yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan
Pembetulan SPT
Wajib
pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan surat
pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Dalam
hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan Tahunan maupun surat
pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan
Walaupun
telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan
penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan wajib
pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan
dilakukan penyelidikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri pelunasan
kekuarangan pembayaran jumlah ppajak yang sebenarnya terutang besarta sanksi
adminstrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
jumlah pjak yang kurang dibayar.
Walaupun
Direktorat Jendral Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat direktur
jendral pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan
sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
Pajak
pajak yang masih harus dibayar lebih besar atau lebih kecil
Rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
Jumlah
harta menjadi lebih besar atau menjadi lebih kecil atau
Jumlah
modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Pajak
yang kurang dibayar timbul sebagai akibat dari pengungkapan ini besarta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan
tersebut dimaksud disampaikan
Wajib
pajak dapat membetulkan surat pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
dalam hal wajib pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputasan Kebaratan,
Surat Keputasan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan
rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikonpensasikan dalam
surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan
peninjauan kembali, dengan syarat direktur jendral pajak beluk melakukan
tindakan pemeriksaan.
2.3 Jenis SPT
Secara
garis besar SPT dibedakan menjadi dua yaitu:
Surat
Pemberitahuan Masa, adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
Suart
Pemberitahuan Tahunan, adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau
bagian tahun pajak
SPT
meliputi:
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
SPT
Masa yang terdiri dari:
SPT
masa Pajak Penghasilan
SPT
masa pajak pertambahan nilai dan
SPT
masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
SPT
dapat berbentuk:
Formulir
kertas (hardcopy) atau
E-SPT
Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni:
1. SPT Masa
SPT
Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan).
Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21.
PPh
Pasal 22.
PPh
Pasal 23.
PPh
Pasal 25.
PPh
Pasal 26.
PPh
Pasal 4 ayat 2.
PPh
Pasal 15.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pemungut
PPN.
Meski
sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya
berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek
pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.
Tak
hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT
masa pun berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling
lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib
dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.
Lantas,
bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Jika demikian,
wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal
21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. SPT Tahunan
Sesuai
dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir
tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan
Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.
SPT
Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang
terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan
antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status
kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib
pajak setiap tahunnya.
Formulir
1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber
penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama
dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang
berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan
melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Batas
waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah
masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan
usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret,
sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.
SPT
Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu
tertentu (biasanya bulanan). Dan Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan
oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini: PPh Pasal 21/26 (1),PPh
Pasal 22 (2), PPh Pasal 23/26 (3), PPh Pasal 25 (4), PPh Final (Pasal 4 Ayat 2) (5), PPh
pasal 15 (6), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (7), PPN
Bagi Pemungut (8), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) (9).
Masing-masing
dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang
berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari
masing-masing jenis pajak yang dikenakan.
1.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa
Mengacu
pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak,
terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak
berada di hari libur atau tanggal merah, Anda bisa melaporkan Surat
Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Berikut batas waktu penyetoran dan
pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:
a.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15,
PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26
Untuk
PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas
waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan
batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan
berikutnya.
Khusus
PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM
bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah
sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa, sedangkan untuk batas waktu
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya
Masa Pajak terakhir.
b.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
Pada
PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk
batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan
berikutnya. Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu
(diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa),
batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir.
Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20
bulan berikutnya.
c.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22
Bagi
PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan
untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja
terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
PPh
Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak
pada hari yang sama saat penyerahan barang. Dan untuk batas waktu pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
Untuk
PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah
sebelum delivery order dibayar.
PPh
Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak
pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
d.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN Dan PPnBM
Bagi
PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk
batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak.
untuk
PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak
adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan
SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Bagi
PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan
untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan
berikutnya.
SPT Tahunan
Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah instrumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan
SPT Masa. Namun perbedaannya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau
pada akhir tahun pajak. Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan
Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.
Sementara
SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771,
SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Formulir tersebut
adalah SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Berikut perbedaan dari
ketiga jenis formulir tersebut:
Formulir
1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan
kerja tertentu.
Untuk
Formulir 1770 SS ditujukan terhadap pegawai dengan penghasilan kurang dari atau
sama dengan Rp60.000.000 per tahun.
Sedangkan
mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per
tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
1.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan
Badan
Untuk
PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT
Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT
Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau
bagian tahun pajak.
Bagi
SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah
sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu
pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya
tahun atau bagian tahun pajak.
2.4 Cara Menyampaikan
SPT Pajak
Wajib
Pajak dapat melakukan pelaporan SPT baik secara manual maupun elektronik. Bagi
yang lebih suka opsi manual, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) setempat.
Anda
akan diberi formulir SPT yang berisi beberapa kolom yang wajib diisi seperti
identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang sudah dilaporkan,
hingga pajak terutang.
Setelah
diisi, Anda dapat mengambil nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas
pada petugas KKP. Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti
penyerahan SPT.
Jika
Anda tidak suka dengan antrean panjang di KPP, opsi pelaporan secara online
melalui e-Filling. Dengan bermodal komputer atau smartphone serta
koneksi internet yang stabil, Anda dapat melaporkan SPT melalui DJP Online atau
mitra resmi Ditjen Pajak. Salah satu mitra resmi tersebut adalah OnlinePajak.
Sama
seperti aplikasi DJP Online, fitur-fitur pada aplikasi OnlinePajak dapat
digunakan secara gratis. Fitur-fitur tersebut di antaranya adalah e-Filing,
e-Billing (PajakPay) dan kalkulator pajak.
2.5 Batas Waktu
Penyampaian SPT
Batas
waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah sebagai berikut:
Untuk
surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa
pajak. Khusus untuk pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan
paling lama akhir bulan berikutnya masa pajak.
Untuk
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi wajib,
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak; atau
Untuk
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4
(empat) bula setelah akhir tahun pajak
Perpanjangan
Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib
pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu
penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT
Tahunan.
Pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor
pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan
dilampiri:
Penghitungan
semetara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu
penyampaiannya diperpanjang
Laporan
keuangan sementara
Surat
setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekuaran pembayaran pajak yang terutang
Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib
pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh
kuasa wajib pajak. Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri
dengan surat kuasa khusus:
Pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan dapat disampaikan
Secara
langsug
Melalui
pos dengan bukti pengiriman surat atau
Dengan
cara lain yang meliputi
Melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
e-Filing
melalui ASP
pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap
bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
Sanksi Terlambat atau Tidak
Menyampaikan SPT
Apabila
surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan, dapat dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar:
500.000
(lima ratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai
100.000
(seratus ribu rupiah) untuk surat pemberritahuan masa pajak lainnya
1000.000
(satu juta rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi
Wajib
pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau
memnyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi
apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak dan
wajib pajak tersebut melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
terutang beserta sanksi adminsitrasi berapa kenaikan 200% (dua ratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Kealpaan
Setiap
orang yang karena kealpaan:
Tidak
menyampaikan surat pemberitahuan atau
Memnyampaikan
surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan
setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, atau dipidana kurungan
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun
Kesengajaan
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau
menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dipidana dengan pidana penjaran paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) thn dan didenda paling sedikit 2 (dua) kal jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana
tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila
seseorang melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat 1 (satu)
tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Tabel 1. Batas waktu penyampaian
SPT
|
No |
Jenis
SPT |
Batas
Waktu Pembayaran |
Batas
Waktu Pelaporan |
|
Masa |
|||
|
1 |
PPh
Pasal 21/26 |
Tgl.
10 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
2 |
PPh
Pasal 23/26 |
Tgl.
10 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
3 |
PPh
Pasal 25 |
Tgl.
15 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
4 |
PPh
Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai |
1
hari setelah dipungut |
7
hari setelah pembayaran |
|
5 |
PPh
Pasal 22 - Bendaharawan Pemerintah |
Pada
hari yang sama saat penyerahan barang |
Tgl.
14 bulan berikujt |
|
6 |
PPh
Pasal 22 – Pertamina |
Sebelum
Delivery Order dibayar |
|
|
7 |
PPh
Pasal 22 - Pemungut tertentu |
Tgl.
10 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
8 |
PPh
Pasal 4 ayat (2) |
Tgl.
10 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
9 |
PPN
dan PPn BM – PKP |
Tgl.
15 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
10 |
PPN
dan PPn BM – Bendaharawan |
Tgl.
17 bulan berikut |
Tgl.
14 bulan berikut |
|
11 |
PPN
& PPn BM - Pemungut Non Bendaharawan |
Tgl.
15 bulan berikut |
Tgl.
20 bulan berikut |
|
Tahunan |
|||
|
1 |
PPh
– OP |
sebelum
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan |
3
(tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
|
2 |
PPh
– Badan |
sebelum
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan |
4
(empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
|
3 |
PBB |
6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT |
---- |
|
4 |
BPHTB |
Dilunasi
pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan |
---- |
e-SPT
Surat
Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib
menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terdaftar.
Saat
ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor
pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara
manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
Dengan
OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor,
dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi.
Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan
aplikasi ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak.
2.6 Sanksi pelaksanaan
surat pemberitahuan (spt)
Sanksi
bagi WP yang tidak menyampaikan/tidak melaksanakan SPT, dapat berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak
pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas
tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
1. Surat
Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
Apabila
SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3
ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan
terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1
huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
2. Sanksi
administrasi berupa denda.
Pasal
7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka
waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat
(2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak
dilakukan terhadap”:
a. WP
Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP
Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP
Orang Pribadi yg berstatus sebagai WNA yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT
yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP
Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai
dengan ketentuannya
f. Bendahara
yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP
yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan atau
h. WP
lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Yang
dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No.
186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg
telah ditentukan karena keadaan antara lain :
a.
kerusuhan massal;
b.
kebakaran;
c.
ledakan bom atau aksi terorisme;
d.
perang antar suku; atau
e.
kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
3. Sanksi
administrasi berupa kenaikan.
Sanksi
administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara
tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB
yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai
dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
4. Sanksi
pidana kurungan.
Pidana
kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena
kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal
38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:
a.
tidak menyampaikan SPT; atau
b.
menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah
perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda
paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang
dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali
dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 %
dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.
5. Sanksi
pidana penjara.
Pasal
39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
tidak menyampaikan SPT;
b.
menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2
s/d 4 kali.
BAB II
KESIMPULAN
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
SPT
dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
Jika
SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi berupa denda.
Untuk
memudahkan pelaporan SPT, gunakan e-Filing OnlinePajak.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.jurnal.id/id/blog/spt-pajak/
http://nursalim26.blogspot.com/2013/12/pengertian-surat-pemberitahuan-pajak-spt.html
https://www.online-pajak.com/spt-surat-pemberitahuan
http://www.wibowopajak.com/2012/02/pengertian-surat-pemberitahuan.html
Comments
Post a Comment