TUGAS KELAS OTKP
OTOMATISASI DAN
TATA KELOLA KEPEGAWAIAN
1.
Jelaskan
pengertian administrasi kepegawaian ?
Jawab : Yaitu pelayanan dibidang baik itu PNS atau
non PNS meliputi pangkat berkala kenaikan mengurus cuti mutklar dan lain-lain.
2.
Jelaskan
pengertian pegawai ?
Jawab : Dalam arti pokoknya orang pribadi yang
bekerja berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis atau
tidak tertulis untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam kegiatan tertentu,
memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan priode tertentu.
3.
Apa yang
dimaksud dengan formasi kepegawian ?
Jawab : Penentuan jumlah susunan pangkat pegawai
yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang atau pegawai yang
diberikan sesuai dengan
tugas yang diberikan oleh pemerintah.
4.
Bagaimana
tentang pengangkatan dan penempatan pegawai di kantormu ?
Jawab : - Penempatan : Penempatan pegawai untuk slot
2 atau 3 berdasarkan dari keputusan bupati yang diatur oleh BKPPD kabupaten
Kotabaru dan untuk stafnya diatur sesuai dengan bidang masing-masing
dikeluarkan oleh ortal atau organisasi dan ditentukan atau diatur dengan
jabatan kassubag, kasi, perbidang masing-masing.
-
Pengangkatan :
calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS
dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan pejabat Pembina
Kepegawaian. Pengangkatan calon PNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah
memenuhi syarat :
·
Setiap unsur
penilaian prestasi pegawai (SKP) minimal baik,
·
Memenuhi
syarat-syarat jasmani/rohani untuk diangkat menjadi PNS
·
Lulus diklat
prajabatan
Tanggal
mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.
Umpamanya : surat keputusan pengangkatan menjadi PNS ditetapkan tanggal 28
Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 September 2004.
5.
Bagaimana
prosedur kelengkapan administrasi sumpah jabatan PNS/Pegawai?
Jawab : Untuk dalam tata cara pengambilan sumpah
jabatan PNS pastinya bisa mengabadikan
diri kepada Negara dan memberikan
kontribusi kepada Negara dan PNS bukan
perkara yang mudah dan ketika seseorang ingin menjadi PNS juga ada prosedur
yang dilakukan, salah satunya adalah pengambilan sumpah. Pengambilan sumpah
sendiri memiliki tujuan tertentu yakni sebagai tujuan agar para pejabat PNS ini
mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pancasila sesuai dengan undang-undang
1945 dimana Negara dan pemerintahan serta memiliki mental yang baik dan jujur
juga bersih berdayaguna dan bertanggungjawab terhadap tugasnya, dan didalam
dukungan usaha pemerintah mendukung
terciptanya GOTGOVERMECH yang mana seperti janji yang sudah disebutkan dalam
pengambilan sumpah tersebut dimana para PNS bersedia ditempatkan dimana saja
sesuai dengan sumpah janji korps PNS yang biasanya dibacakan setiap apel senin.
6.
Bagaimana prosedur
administrasi pengembangan pegawai/diklat ?
Jawab : Diklat sendiri biasanya bisa diikuti oleh
para eselot 4, 3 dan 2 dimana satu satunya ada persyaratan untuk bisa mengikuti
diklat tersebut dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikutinya.
7.
Bagaimana
prosedur administrasi penilaian pegawai ?
Jawab : Penilaian pegawai beracuan sesuai dengan
topoksi bekerja selama satu tahun yang dikerjakan sesuai topoksi masing-masing
yang dicantumkan didalam sasaran kinerja pegawai yang mana dicantumkan sesuai
topoksi tadi, disitulah hasil dari pekerjaan kita selama satu tahun dituangkan dalam bentuk SKP yang dinilai oleh
pejabat atasan sendiri dan atasan langsung dapat dibentuk dalam bentuk PDF dan
diserahkan untuk penilaian selanjutnya untuk dientri secara online untuk Badan
BKF pusat.
8.
Bagaimana
prosedur administrasi pegawai ?
Jawab: Mutasi pegawai sendiri atau beberapa cakupan
tergantung permohonan kemana kalau untuk permohonan mutasi antar kantor/antar
bidang cukup mengajukan surat permohonan dan disetujui atasan langsung kecuali
untuk permohonan atar instansi dimana permohonan tersebut juga melakukan
permohonan tersebut juga melakukan
permohonan keatasan langsung dan mendatangi instansi yang akan dimasuki
dan meminta rekomendasi persetujuan
instansi yang akan dimasuki dan untuk mutasi selanjutnya atau keluar daerah
sama dengan ke instansi lain, jadi mengurus dulu kemana mereka pindah dan
mendapatkan rekomendasi persetujuan langsung sama atasan untuk bekerja di
isntansi tersebut dan mendapatkan persetujuan langsung sama atasan untuk
melepas karyawan tersebut dan instansi yang dimasuki tersebut juga mendapatkan
rekomendasi untuk pindah dan melengkapi persyaratan yang diajukan ke BKPPD.
9.
Apa pengertian
daftar urut kepangkatan (DUK) PNS ?
Jawab: Daftar Urut kepangkatan/PNS dimana data-data
PNS mulai dari tingkat atas Kepala Dinas sampai dengan tingkat bawah dimana
diurutkan sesuai dengan jawabatan pangkatan eselon untuk memudahkan dalam
administrasi kepegawaian.
10. Bagaimana pedoman penentuan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK) PNS ?
Jawab: Berdasarkan pangkat tertinggi atau jabatan
tertinggi dan diurutkan sampai pangkat yang terendah.
11. Bagaimana pedoman penentuan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK) PNS ?
Jawab: Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sama saja
sesuai dengan data-data PNS yang ada diinstansi itu sendiri yaitu diurutkan
dari pangkat tertinggi atau dari pangkat tertinggi atau dari Kepala Dinas
sampai dengan Staf terendah atau bawah.
12. Bagaimana prosedur cuti pegawai?
Jawab: Untuk Kepala Dinas sendiri meliputi
permohonan cuti yang mana sesuai dengan permohonan cuti dari edaran BKPPD yang
ditandatangani oleh atasan atau seperti Sekda dan Bupati, sedangkan kepala
Bidang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas serta Kabit untuk Kasi dan untuk
Kasubag sekretaris dan untuk kolom dibawah sendiri ditandatangani atau
disetujui oleh Kepala BKPPD. Dan Staf untuk formulir pengajuan cuti
melengkapkan SK pangkat terakhir sama seperti Kabid, Kasi, kasubag yaitu
melampirkan SK terakhir pangkat sebanyak satu lembar dan juga melengkapi
permohonan cuti sebanyak dua lembar akan diberikan tembusan ke BKPPD, arsip
untuk Kasubag Umpek dan juga arsip untuk absen diberitahukan bahwa yang
bersangkutan telah mengajukan cuti.
Comments
Post a Comment