MAKALAH KONSUMERISME
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah ini membahas tentang KONSUMERISME dan diharapkan dapat memberi pengetahuan dan menambah wawasan bagi siapapun yang membaca makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan saran, maupun masukan-masukan guna penyempurnaan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya
.Akhir kata, kami meminta maaf apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu kami akan berupaya selalu terbuka dan seobjektif mungkin terhadap kritik dan saran yang membangun guna mempertimbangkan di masa-masa yang akan datang.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………..i
DAFTAR ISI ……………………………………………………….ii
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG …………………………………………….1
RUMUSAN MASALAH …………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN
KONSUMERISME …………………………………………………..2
PERLINDUNGAN KONSUMEN ………………………………………..
4
GLOBALISASI DAN PERUBAHAN PERILAKU KONSUMEN …….. 6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ……………………………………………………9
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………..10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, sebuah gerakan sosial
telah muncul untuk memastikan bahwa suara konsumen harus
didengar dan ditanggapi. Gerakan tersebut lebih dikenal dengan istilah
konsumerisme (consumerism), yaitu suatu kebijakan dan aktivitas yang
dirancang untuk melindungi kepentingan dan hak konsumen ketika mereka terlibat
dalam sautu hubungan tukar menukar dengan organisasi jenis apapun. Sedangkan
menurut Charles H. Percy dan juga mantan presiden Bell dan Howel, konsumerisme
dimaksudkan sebagai “reaksi masyarakat luas terhadap kelalaian birokrasi dan
ketidak pedulian perusahaan kepada masyarakat.
Dalam membahas tentang konsumerisme kali ini perhatian
kita adalah tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat. Robin dan
Reidenbach mengatakan bahwa ada kontak sosial antara perusahaan dan masyarakat.
Tercantum dalam kontrak ini adalah tanggung jawab untuk menganggapi secara
serius seperangkat hubungan yang diterima secara umum, kewajiban dan tugas yang
berhubungan dengan dampak perusahaan pada kesejahteraan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas berbagai masalah mengenai
konsumen, dimana dalam suatu bisnis terdapat berbagai kegiatan salah satunya
adalah konsumerisme, yang terdiri dari masyarakat, gaya hidup maupun budaya
konsumen yang mempengaruhi tingkah laku konsumen dalam membeli suatu barang/
jasa. Seorang
konsumen juga memerlukan suatu perlindungan atas hak-haknya, serta perubahan
perilakunya atas globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSUMERISME
Konsumerisme ialah gerakan sosial oleh berbagai pihak
untuk meningkatkan posisi konsumen dalam berinteraksi dengan penjual, baik
sebelum, saat dan setelah konsumsi dilakukan. Konsumen perlu mengetahui hak
secara jelas sehingga jika tidak sesuai dapat mengidentifikasi letak
ketidaksesuaian karena kecerobohan konsumen. Perkembangan
teknologi informasi dan era perdagangan bebas
menimbulkan masalah konsumerisme baru yang harus diwaspadai oleh berbagai pihak
sehingga dapat mencegah dampak yang merusak bagi konsumen (Peter Salim,
1996).
Konsumtivisme dan konsumerisme berbeda, konsumerisme
justru harus digalakkan sedang konsumtivisme harus dijauhi karena hidup secara
konsumtif, sehingga tidak mempertimbangkan fungsi tetapi prestise barang.
Konsumtif ialah mengonsumsi barang/ jasa
secara berlebihan, mendahulukan keinginan daripada kebutuhan, tanpa skala
prioritas dan gaya hidup bermewah –mewahan. Sedang konsumerisme gerakan konsumen yang menanyakan
kembali dampak aktivitas pasar bagi konsumen (akhir). Konsumerisme juga sebagai
gerakan yang memperjuangkan kedudukan seimbang antara konsumen, pelaku usaha
dan negara, tidak hanya mencakup isu kehidupan sehari-hari, tapi mengenai
produk harga naik atau kualitas buruk, termasuk HAM berikut dampaknya bagi
konsumer.
1. Masyarakat Konsumer
Masyarakat
konsumer disebut masyarakat kapitalis mutakhir (Jean Braudillard, 2005) dan
Adorno katakan empat aksioma penting “masyarakat komoditas/ konsumer”,
diantaranya : masyarakat di dalamnya berlangsung produksi barang, bukan
terutama bagi pemuas keinginan dan kebutuhan manusia, namun demi profit dan
keuntungan. Kedua, muncul kecenderungan umum pada konsentrasi kapital yang
massif dan memungkinkan operasi pasar bebas terselubung demi keuntungan
produksi monopoli barang standarisasi, cenderung pada industri komunikasi.
Ketiga, tuntutan terus meningkat akibat kelompok yang lebih kuat cenderung
untuk memelihara, melalui sarana yang tersedia, kondisi relasi kekuasaan dan
kekayaan yang ada dalam hadapi ancaman sebenarnya mereka sebarkan sendiri.
Keempat, kekuatan produksi sangat maju, dan saat itu hubungan produksi terus
membelenggu kekuatan produksi yang ada.
2. Proses Gaya Hidup
Dalam
masyarakat konsumer terdapat proses konsumsi dan pengembangan gaya hidup
(Feathersone, 2005). Pembelajaran melalui majalah, koran, televisi, dan radio
yang menekan peningkatan diri, transformasi personal, cara mengelola
kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta cara membangun gaya hidup. Maka, mereka
yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para intelektual
informasi yang memberi pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan
barang simbolik sebagai perantara budaya baru (Bordieu, 1984). Dalam wacana
kapitalisme, semua yang diproduksi pada akhirnya akan didekonstruksi oleh
produksi baru berikutnya, berdasar hukum “kemajuan” dan “kebaruan”. Dan karena
dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan
oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200).
Budaya
konsumerisme muncul setelah masa industrialisasi ketika barang mulai diproduksi
massal sehingga butuh konsumen banyak. Media menempati posisi strategis
sekaligus menentukan calon konsumen. Jadi motivasi membeli tidak lagi dari diri
sendiri berdasar kebutuhan riil, namun karena otoritas lain memaksa membeli.
Semakin cantik acara disajikan akan semakin mengundang banyak penonton.
Selanjutnya, rating tinggi merangsang produsen untuk memasang iklan yang
merupakan proses persuasi efektif dalam pengaruhi keputusan masyarakat dalam
mengonsumsi.
3. Budaya Konsumer
Pilliang kemukakan Kebudayaan konsumer dikendalikan
sepenuhnya oleh hukum komoditi dimana konsumen sebagai raja, hormati nilai
individu, pemenuhi kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, memberi peluang
setiap orang untuk asyik sendiri (Piliang, 1999). Ada tiga perspektif utama
budaya konsumer menurut Featherstone (1991), diantaranya : budaya konsumer
didasari premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang menyebabkan
peningkatan akumulasi budaya material luas dalam bentuk barang konsumsi dan
tempat pembelanjaan yang menyebabkan tumbuh aktivitas konsumsi serta
menonjolnya pemanfaatan waktu luang masyarakat kontemporer Barat. Kedua, budaya
konsumer berdasar perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu kepuasan
diperoleh dari barang yang dikonsumsi terkait akses terstruktur secara sosial.
Fokus perspektif pada pemanfaatan barang guna menciptakan ikatan/ perbedaan
sosial. Ketiga, kesenangan emosional aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang
menonjol dalam khayalan budaya konsumer, tempat konsumsi beragam timbulkan
gairah dan kenikmatan estetis langsung.
Budaya konsumerisme adalah jantung kapitalisme, yaitu
budaya berbagai bentuk dusta, halusinasi, mimpi, semu, artifisialitas,
pendangkalan, kemasan wujud komoditi, melalui strategi hipersemiotika dan
imagologi, yang dikonstruksi secara sosial melalui komunikasi ekonomi (iklan,
show, media). Hiperealitas menciptakan kondisi kepalsuan berbaur keaslian; masa
lalu berbaur masa kini; fakta simpang siur dengan rekayasa; tanda melebur
dengan realitas; dusta senyawa dengan kebenaran. kekuatan
hipersemiotika dan hyper-sign merupakan kekuatan utama dari apa yang disebut
sebagai wacana postmodernisme, seperti dalam arsitektur, desain, sastra, media,
iklan, fashion, musik, film dan berbagai produk kebudayaan lain yang sangat
luas
4. Model dan Penelitian terhadap Perilaku Konsumen
Dalam memahami perilaku konsumen, seorang pemasar perlu penelitian terkait konsumen& produk yang dipasarkan. Penelitian guna
memperoleh informasi karakteristik konsumen hingga pemasar
lebih mengenal siapa dan bagaimana perilakukonsumen dalam mencari, menggunakan, dan membuang produk.
B. PERLINDUNGAN KONSUMEN
1) Definisi
perlindungan konsumen
ü UU No.8 Tahun 1999, pasal 1 (1), “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
ü GBHN 1993 melalui Tap
MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a : “pembangunan perdagangan
ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang
peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen,
melindungi kepentingan konsumen.”
Perlindungan konsumen ialah perangkat hukum guna lindungi dan
terpenuhi hak konsumen. Contoh, penjual wajib menunjukkan harga sebagai
informasi pada konsumen. Ketidak pahaman konsumen akan hak dan kewajiban
dalam memakai barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku bisnis sering
menimbulkan kerugian pada konsumen, baik kerugian fisik (kesehatan dan
keselamatan) maupun nonfisik (uang). Maka perlu lembaga perlindungan konsumen
salah satunya YayasanLembaga Konsumen Indonesia (YLKI), agar konsumen Indonesia tidak dirugikan dalam mengonsumsi
barang dan/ atau jasa.Perlindungan konsumen tertuang dalam
Undang-undang No.8 Tahun 1999 atau Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK)yang dijelaskan hak dan kewajiban
konsumen dan pelaku bisnis serta pihak-pihak terkait dalam program Perlindungan
Konsumen. Berikut UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Bab III Pasal 4 : Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang/ jasa;
b. Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas
informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa;
d. Hak untuk didengar
pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan dan pendidikan konsumen secara patut;
f. Hak untuk
mendapat pembinaaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk
mendapat barang kompensasi, ganti rugi/ penggantian, jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Serta
kewajiban konsumen (Pasal 55 UU No. 8
Tahun 1999),
diantaranya membaca atau mengikuti petunjuk, beritikad baik, membayar sesuai nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dasar
hukum perlindungan konsumen selain UU diatas, diantaranya :
·
UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
·
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan lembaran Negara RI Nomor 3821
·
Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
UU Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan
konsumen kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
· Asas Manfaat;
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan harus memberikan manfaat
sebesar mungkin bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
keseluruhan,
· Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
· Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
· Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
· Asas Kepastian
Hukum; pelaku usaha/ konsumen menaati hukum&memdapat keadilan penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
2) Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari
Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen guna lindungi diri,
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi,
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha,
· Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C. GLOBALISASI DAN PERUBAHAN PERILAKU KONSUMEN
Globalisasi menghilangkan batas negara guna mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi
informasi memudahkan konsumen mendapat informasi perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain
dan pengaruhi perilaku konsumsi itusendiri. Teknologi
informasi juga mempengaruhi pelaku bisnis
dalam penyebaran informasi dan berkomunikasi dengan konsumen.Saat
memutuskan membeli, konsumen pertimbangkan
negara asal merek sebagai bahan evaluasi. Konsumen miliki sikap, preferensi& persepsi tertentu pada produk/ jasa
yang dihasilkan suatu negara. Efek negara asal mempengaruhi cara konsumen menilai kualitas dan pilihan terhadap
produk yang akan dikonsumsi.
Kedekatan konsumen dengan dunia online menjadi salah satu
ciri perilaku konsumen yang terlihat berbeda-beda akhir-akhir ini.
Pertumbuhan internet di Indonesia yang semakin dahsyat memang menciptakan
konsumen yang mulai memilih belanja online sebagai salah satu cara berbelanja.
Menarik mempelajari ini bagi saya dan tentunya Anda semua.
Berikut ini beberapa alasan perubahan perilaku konsumen
tahun ini
a. Perubahan demokrafi
Yaitu salah satu pendorong terjadinya perubahan perilaku
konsumen di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir terjadi perubahan demokrafi di
Indonesia. Semakin meningkat pendapatan ekonomi masyarakat Indonesia
menciptakan masyarakat baru di Indonesia, seperti kelas menengah yang semakin
besar, meningkatnya kelompok produktif, dan berkurangnya tingkat kelahiran.
Pendapatan masyarakat yang semakin besar di satu sisi memang terlihat baik, namun dilain sisi semakin tinggi kemakmuran masyarakat di
sebuah negara menciptakan berbagai penyakit baru.
b. Perubahan teknologi
Kini konsumen merasa tidak bisa hidup tanpa bantuan
internet, bahkan merasa terdorong untuk bersosialisasi dan
berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Konsumen semakin percaya
bahwa internet menjadi saluran komunikasi dan distribusi bagi produk yang diinginkan, meski bukan
satu - satunya teknologi di masyarakat. Teknologi seperti
biotechnology dan medical technology membuat konsumen semakin percaya terhadap
teknologi yang mengatur dan membantu kehidupan mereka.
c. Masalah lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah, isu global
warming, dan sulitnya mendapatkan SDA perlahan membuat konsumen semakin sadar lingkungan. Harus
diakui, perhatian konsumen di Indonesia terhadap lingkungan sampai sekarang
masih minim. Namun, adanya tekanan dan policy dari pemerintah serta keadaan
lingkungan yang dirasakan akan memaksa konsumen untuk sadar terhadap
lingkungan. Salah satu masalah yang dihadapi konsumen adalah sampah yang
semakin menumpuk. Manajemen sampah menjadi masalah tiap rumah tangga hingga
konsumen akan mulai berpikir untuk membeli produk-produk daur ulang, tidak
terbebani sampah dan mengurangi konsumsi plastik dan material yang tidak
langsung hancur oleh tanah.
Masyarakat yang benar-benar hidup di era internet
merajai. Informasi ini bukan saja memberi saya inspirasi untuk melihat pasar
yang sedang terbakar, maksud saya sedang naik-naiknya, tapi memberi cara
menghadapi gaya konsumen di era sekarang.
d. Gaya Hidup
Gaya hidup merupakan pola hidup yang menentukan
bagaimana seseorang memilih untuk menggunakan waktu, uang dan energi dan
merefleksikan nilai-nilai, rasa, dan kesukaan. Gaya hidup adalah bagaimana
seseorang menjalankan apa yang menjadi konsep dirinya yang ditentukan oleh
karakteristik individu yang terbangun dan terbentuk sejak lahir dan seiring dengan
berlangsungnya interaksi sosial selama mereka menjalani siklus kehidupan.
Konsep gaya hidup konsumen sedikit berbeda dari
kepribadian. Gaya hidup terkait dengan bagaimana seseorang hidup, bagaimana
menggunakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu mereka. Kepribadian
menggambarkan konsumen lebih kepada perspektif internal, yang memperlihatkan
karakteristik pola berpikir, perasaan dan persepsi mereka terhadap sesuatu.
Gaya hidup yang diinginkan oleh seseorang mempengaruhi
perilaku pembelian yang ada dalam dirinya, dan selanjutnya akan mempengaruhi
atau bahkan mengubah gaya hidup individu tersebut.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi gaya hidup seseorang
diantaranya demografi, kepribadian, kelas sosial, daur hidup dalam rumah
tangga. Kasali (1998) menyampaikan beberapa perubahan demografi Indonesia di
masa depan, yaitu penduduk akan lebih terkonsentrasi di perkotaan, usia akan
semakin tua, melemahnya pertumbuhan penduduk, berkurangnya orang muda, jumlah
anggota keluarga berkurang, pria akan lebih banyak, semakin banyak wanita yang
bekerja, penghasilan keluarga meningkat, orang kaya bertambah banyak, dan pulau
Jawa tetap terpadat.
e. Perubahan Sikap
Strategi perubahan
sikap dapat dilakukan baik terhadap produk dengan keterlibatan tinggi, maupun
untuk produk dengan tingkat keterlibatan rendah. Usaha mengarahkan audiens
untuk produk dengan keterlibatan rendah ditempuh dengan mentransformasi situasi
ke arah keterlibatan konsumen yang tinggi. Adapun strategi perubahan sikap
konsumen terhadap produk atau jasa tertentu dilakukan dengan menggunakan
saluran komunikasi persuasif, yang mengikuti alur proses komunikasi yang
efektif. Pemasar harus mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengoptimalkan
penggunaan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan dapat menyebabkan
perubahan sikap dari penerima pesan atau konsumen. Faktor sumber, pesan, dan
penerima pesan dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan perubahan
sikap dan tentunya perubahan perilaku positif dari konsumen yang diharapkan
oleh pemasar. Kredibilitas dari sumber pesan menjadi fokus dari komunikasi
persuasif. Dalam mengelola pesan, yang harus diperhatikan adalah struktur,
urutan, dan makna yang terkandung dalam pesan. Karakteristik dari penerima
pesan, yang meliputi kepribadian, mood, dan jenis kepercayaan yang dimiliki
juga menjadi faktor penentu keberhasilan komunikasi persuasif.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Konsumerisme ialah gerakan menyeimbangkan kedudukan
antara konsumen, pelaku usaha dan negara, tidak hanya isu kehidupan sehari-hari,
namun kualitas produk, termasuk HAM dan dampaknya bagi konsumer. Dalam kosumerisme
terdapat berbagai unsur yang harus diperhatikan seperti masyarakat consumer,
proses gaya hidup, budaya consumer dan model dan penelitian terhadap perilaku konsumen.
Seorang
konsumen harus dilindungi hak serta kewajibannya, maka dibentuk lembaga
perlindungan konsumen, salah satunya ialah YLKI. Dalam
perlindungan konsumen ini terdapat beberapa asas diantaranya : asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan
dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Tujuan perlindungan ini adalah untuk tingkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian; mengangkat harkat dan martabat; tingkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya; menciptakan kepastian hukum dan
keterbukaan informasi; dan meningkatkan kualitas barang atau jasa.
Globalisasi menghilangkan batas negara guna mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi
informasi memudahkan konsumen mendapat informasi perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di
negara lain dan pengaruhi perilaku konsumsi itusendiri. Perubahan perilaku konsumen ini dapat diketahui berdasarkan
beberapa alasan perubahan atas unsur – unsur sebagai berikut :perubahan
demokrafi, perubahan teknologi, masalah lingkungan, gaya hidup, dan perubahan sikap.
DAFTAR PUSTAKA
http://psikologi-zone.blogspot.co.id/2015/02/konsumerisme.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Konsumen
http://anisa08.student.ipb.ac.id/2010/06/18/perilaku-konsumen/
https://manajement.info/2012/05/14/konsumerisme-perlindungan-konsumen-dan-perubahan-perilaku/
http://yulianaritongaug.blogspot.co.id/2015/06/bab-xii-perlindungan-konsumen.html
http://definisimu.blogspot.com/2012/08/definisi-inovasi.html
http://retnomayapada.blogspot.com/2012/11/sejarah-uang_1.html
http://who21.wordpress.com/2014/10/14/teori-perilaku-konsumen/
http://merdifransisca.blogspot.com/
http://rizkiekapuspita.blogspot.com/2014/01/perilaku-konsumen-minggu-13-penyebaran.html
https://gloriacharlotte.wordpress.com/2014/12/02/perubahan-perilaku-konsumen-demi-memenuhi-kebutuhan-hidup/
http://dotsemarang.blogspot.co.id/2015/05/ini-alasan-perubahan-perilaku-konsumen.html
Comments
Post a Comment